Ekonomi
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pemerintahan
Pendidikan
Ironi Pajak Digital: Modernisasi Sistem di Tengah Ketimpangan Literasi
APERO FUBLIC I Di era transparansi dan serba digital saat ini, pemerintah Indonesia sedang berada dalam laju kencang memodernisasi sistem perpajakan nasional. Langkah-langkah strategis seperti integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga peluncuran sistem administrasi Coretax menjadi bukti nyata ambisi negara untuk menciptakan tata kelola keuangan yang efisien.
Di atas kertas, transformasi ini menjanjikan kemudahan: memangkas birokrasi, mempersempit celah kecurangan (tax evasion), serta meningkatkan penerimaan negara.Namun, di balik narasi kemajuan yang mengagumkan tersebut, tersimpan sebuah kenyataan pahit di lapangan.
Ada jurang pemisah yang cukup lebar antara kecanggihan sistem yang dibangun pemerintah dengan kesiapan masyarakat sebagai penggunanya. Modernisasi yang berjalan begitu cepat kini berbenturan langsung dengan ketimpangan literasi digital yang masih menganga di berbagai penjuru negeri.
Secara teoritis, pendekatan Socio-Technical Systems mengajarkan bahwa keberhasilan suatu integrasi teknologi sangat bergantung pada keselarasan antara keandalan sistem teknis dan kesiapan lingkungan sosialnya. Ketika teknologi dipaksa melompat jauh ke depan tanpa diimbangi kemampuan penggunanya, efisiensi yang dicita-citakan justru berpotensi berubah menjadi beban baru.
Kondisi empiris di Indonesia menunjukkan betapa kontrasnya dampak digitalisasi ini. Bagi kelompok profesional, korporasi, atau masyarakat perkotaan yang terbiasa dengan ekosistem digital, pelaporan pajak secara online memang menghemat waktu.
Namun, cerita akan sangat berbeda ketika kita menengok nasib jutaan pelaku UMKM, pedagang pasar, hingga generasi senior di daerah. Bagi mereka, antarmuka aplikasi yang rumit dan istilah-istilah teknis yang membingungkan justru menjadi labirin yang menakutkan.
Sebut saja contoh kasus yang belakangan sering menimpa para pemilik usaha kecil di daerah. Seorang pedagang kelontong yang berniat baik dan taat membayar pajak kerap kali terbentur kendala teknis saat hendak melaporkan usahanya secara mandiri.
Mulai dari proses verifikasi data yang gagal, ketidakpahaman mengunggah berkas, hingga masalah klasik berupa sistem server down menjelang tenggat pelaporan. Narasi tragisnya, ketika mereka terlambat melapor bukan karena berniat curang, melainkan karena gagap teknologi, sanksi denda administrasi tetap membayangi.
Di titik inilah digitalisasi terasa menggerus rasa keadilan.Relevansi isu ini semakin mengkhawatirkan jika ditarik ke dalam ranah keamanan siber. Di saat literasi digital masyarakat masih rendah, mereka dipaksa menyerahkan seluruh data keuangan pribadi ke dalam sistem terintegrasi.
Dampaknya, masyarakat awam menjadi sasaran empuk kejahatan siber bermodus phishing—seperti pesan singkat atau pos-el palsu berisi tagihan pajak yang berujung pada pengurasan rekening. Rasa cemas akan keamanan data pribadi pada akhirnya melahirkan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap sistem yang ada.
Digitalisasi perpajakan tentu merupakan keniscayaan yang tidak boleh dihentikan. Namun, arah eksekusinya memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan humanis. Pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kecanggihan perangkat lunak atau pemenuhan target penerimaan semata.
Langkah konkret harus segera diambil ialah Pertama, membuat antarmuka sistem pajak digital yang intuitif dan mudah dipahami oleh orang awam.
Kedua, jangan terburu-buru menghapus layanan pendampingan tatap muka (helpdesk) di kantor pajak daerah, karena kehadiran petugas sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha kecil yang belum fasih berteknologi.
Ketiga, gencarkan sosialisasi menggunakan bahasa sehari-hari yang bebas dari jargon-jargon teknis yang membingungkan.
Pada akhirnya, indikator keberhasilan utama dari sebuah inovasi pelayanan publik bukanlah seberapa rumit atau canggih algoritma di balik layar. Keberhasilan sejati adalah ketika seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dapat menjalankan kewajiban kewarganegaraannya dengan mudah, aman, dan tanpa rasa takut.
Jangan sampai dalam perjalanan menuju modernisasi ini, ada warga negara yang tertinggal dan terhukum hanya karena jari jemarinya belum mahir menavigasi layar sentuh.
Oleh: Elga Yani Dinova
Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Prodi Administrasi Publik.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Ekonomi

Post a Comment