Kampus
Mahasiswi
Opini
Pemerintahan
Pendidikan
Digitalisasi Pengadaan Publik Belum Cukup: Pentingnya Tech Diplomacy dalam Harmonisasi Standar Keuangan Publik
APERO FUBLIC I Transformasi digital telah menjadi bagian penting dalam reformasi pengelolaan keuangan publik di Indonesia. Salah satu bentuk nyata dari transformasi tersebut adalah penerapan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menciptakan proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Harapannya, penggunaan sistem elektronik dapat mengurangi praktik korupsi serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Namun, digitalisasi saja belum menjamin terciptanya tata kelola keuangan publik yang baik. Meskipun proses pengadaan telah dilakukan secara elektronik, berbagai permasalahan masih sering ditemukan, seperti pengaturan pemenang tender, penyusunan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.
Hal ini menunjukkan bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat, sedangkan keberhasilan pengelolaan keuangan publik tetap bergantung pada kualitas tata kelola, regulasi, dan integritas para pelaksananya.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap tindak pidana korupsi. Hingga tahun 2023, ratusan perkara korupsi yang ditangani KPK berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 juga menunjukkan bahwa praktik seperti pengaturan tender, konflik kepentingan, dan gratifikasi masih menjadi tantangan dalam proses pengadaan pemerintah. Kondisi ini membuktikan bahwa penerapan sistem elektronik belum sepenuhnya mampu menghilangkan peluang terjadinya penyimpangan.
Melihat kondisi tersebut, Indonesia perlu memandang digitalisasi tidak hanya sebagai penggunaan teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari tech diplomacy atau diplomasi teknologi. Tech diplomacy merupakan upaya pemerintah untuk membangun kerja sama dalam menyusun standar, regulasi, dan tata kelola teknologi bersama negara lain maupun organisasi internasional.
Dalam bidang keuangan publik, kerja sama ini penting agar sistem digital yang digunakan pemerintah memiliki standar yang sama, aman, serta mampu terhubung dengan sistem lain baik di tingkat nasional maupun internasional. Harmonisasi standar menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Harmonisasi standar berarti menyelaraskan aturan, prosedur, dan sistem digital agar dapat saling terintegrasi. Dalam pengadaan barang dan jasa, harmonisasi diperlukan agar sistem perencanaan anggaran, proses pengadaan, pembayaran, hingga pengawasan dapat berjalan dalam satu ekosistem yang terhubung.
Dengan demikian, proses pengelolaan keuangan negara tidak hanya menjadi lebih cepat, tetapi juga lebih mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan. Permasalahan pada implementasi LPSE dapat dianalisis menggunakan teori Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP).
Teori ini menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip, seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan penegakan hukum.Dari sisi transparansi, LPSE telah memberikan kemajuan yang cukup besar.
Informasi mengenai proses lelang dapat diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha sehingga peluang terjadinya praktik tertutup menjadi lebih kecil dibandingkan sistem manual. Namun, transparansi belum sepenuhnya tercapai apabila proses penyusunan kebutuhan, penentuan spesifikasi teknis, dan evaluasi penyedia masih dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
Pada prinsip akuntabilitas, sistem elektronik telah mencatat seluruh proses pengadaan dalam bentuk jejak digital (digital audit trail). Hal ini memudahkan proses pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun auditor. Akan tetapi, keberadaan sistem digital tidak akan efektif apabila masih terdapat kolusi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Dengan kata lain, teknologi tidak dapat menggantikan integritas aparatur pemerintah.Sementara itu, dari aspek efektivitas dan efisiensi, LPSE telah mempercepat proses pengadaan serta mengurangi penggunaan dokumen fisik.
Namun, hingga saat ini masih terdapat kendala berupa belum optimalnya integrasi antar sistem pemerintah, perbedaan standar data antarinstansi, dan belum meratanya kemampuan sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem digital. Kondisi tersebut menyebabkan manfaat digitalisasi belum dirasakan secara maksimal.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat harmonisasi standar melalui pendekatan tech diplomacy. Indonesia tidak hanya perlu membangun sistem digital yang modern, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem tersebut mengikuti standar internasional mengenai keamanan siber, interoperabilitas data, identitas digital, dan tata kelola pengadaan elektronik.
Langkah ini penting agar sistem pengadaan Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi global sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara. Menurut saya, keberhasilan digitalisasi keuangan publik tidak dapat diukur hanya dari banyaknya aplikasi yang digunakan pemerintah.
Keberhasilan tersebut harus dilihat dari kemampuan sistem dalam meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mencegah korupsi, dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengubah paradigma digitalisasi dari sekadar pembangunan aplikasi menuju pembangunan ekosistem digital yang terstandarisasi.
Pemerintah harus memperkuat interoperabilitas antarsistem, menerapkan standar keamanan siber yang mengacu pada praktik internasional, memperbaiki kualitas data, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta aktif berpartisipasi dalam forum internasional yang membahas standar pengadaan digital.
Inilah esensi tech diplomacy: memastikan bahwa inovasi teknologi nasional tidak berjalan sendiri, tetapi selaras dengan perkembangan tata kelola digital global sehingga tidak memunculkan adanya kesenjangan teknologi digital. Pada akhirnya, LPSE merupakan langkah penting dalam reformasi keuangan publik Indonesia.
Namun, sistem ini tidak akan mencapai hasil yang optimal apabila tidak didukung oleh harmonisasi standar, tata kelola yang baik, dan kolaborasi internasional. Dengan memadukan teknologi, regulasi yang adaptif, serta diplomasi teknologi, Indonesia memiliki peluang untuk membangun sistem keuangan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan era digital.
Oleh: Husnul Khotimah
Mahasiswi Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment