Kampus
Opini
Pendidikan
Tenaga Kerja
TKA Disayang-Sayang, Pekerja Lokal Terabaikan
Gambar oleh 4G WONG dari Pixabay
APERO FUBLIC I OPINI.-- Seiring dengan perkembangan dan masuknya investasi industri di Indonesia, masuknya tenaga kerja asing (TKA) bukan hal yang baru ditemui di pasar tenaga kerja saat ini. Dari kawasan industri, pertambangan, hingga sektor jasa, keberadaan pekerja asing sudah menjadi hal yang lumrah di dunia kerja Indonesia. Sejak masa kolonial Belanda, tenaga kerja asing sudah mulai digunakan untuk kepentingan para kolonial untuk pengelolaan sumber daya di Indonesia.
Bahkan setelah Indonesia merdeka keberadaan mereka tidak dapat dihilangkan begitu saja. Pada masa ini para pekerja asing digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan investasi di Indonesia yang saat itu baru saja terlepas dari penjajahan.
Namun, apakah dengan adanya tenaga kerja asing benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia? Atau justru membuat masyarakat lebih menderita karena tersisih di pasar tenaga kerja di Indonesia?
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada akhir tahun 2025 tercatat bahwa ada sekitar 173.430 dokumen RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan dengan mayoritas tenaga kerja berasal dari China.
Dalam data tersebut juga tercatat bahwa mayoritas berada di sektor industri, jasa, dan pertanian. Dilihat dari sisi ekonomi, kehadiran pekerja asing dapat membantu Indonesia untuk mengembangkan industri dalam negeri dengan masuknya investasi, teknologi baru, perkembangan ilmu, hingga peningkatan produktivitas.
Hal ini tidak sepenuhnya memberikan dampak positif, dalam beberapa kasus masuknya perusahaan asing di Indonesia justru tidak sepenuhnya memberikan peluang bagi tenaga kerja di Indonesia untuk memperoleh pekerjaan.
Karena mayoritas perusahaan tetap menggunakan tenaga kerja asing untuk bekerja di perusahaannya dibandingkan pekerja lokal yang dianggap belum memiliki keahlian khusus. Kondisi ini menyebabkan nasib tenaga kerja di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera.
Di saat perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja terampil, para pekerja lokal masih mencari pekerjaan karena keahlian mereka yang belum memenuhi standar dari perusahaan-perusahaan tersebut. Dari data BPS (Badan Pusat Statistik) dapat diketahui bahwa jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai sekitar 7,24 juta jiwa atau 4,8% dari total angkatan kerja.
Faktanya sebagian besar masyarakat saat ini masih bekerja di sektor informal, hal ini dapat dilihat dari data BPS yang menunjukan bahwa 57,7% penduduk bekerja di sektor informal. Artinya, lebih dari separuh pekerja di Indonesia memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang belum stabil, jaminan sosial yang tidak memadai, dan ketidakpastian untuk masa depannya.
Sedangkan di sisi lain, para pekerja asing justru bekerja di sektor formal dengan fasilitas dan posisi yang lebih baik dibandingkan para pekerja lokal. Kondisi ini memunculkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat, banyak masyarakat yang merasa bahwa lapangan pekerjaan di Indonesia lebih banyak diisi oleh pekerja asing dibandingkan pekerja lokal.
Keberadaan pekerja asing memang tidak dapat sepenuhnya dihilangkan karena dibutuhkan tenaga kerja ahli dengan pengalaman khusus. Masalah yang paling disoroti adalah ketika pekerja asing memiliki celah yang terlalu longgar untuk masuk dan bekerja di Indonesia.
Apabila kondisi ini terus terjadi, kondisi para pekerja lokal semakin memprihatinkan. Kondisi ini juga diperparah dengan banyaknya lulusan sarjana yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan bidangnya.
Oleh karena itu, pemerintah tentunya tidak bisa hanya berfokus pada peningkatan investasi tanpa adanya pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Masuknya investasi besar hanya akan menjadi sia-sia ketika tenaga kerja lokal hanya menjadi penonton.
Pelatihan dan pendidikan di Indonesia tentunya perlu diperkuat, bukan hanya sebagai program formalitas. Ada banyak lulusan yang secara teori baik, namun dalam menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya justru masih lemah.
Dengan program magang, sertifikasi keterampilan, dan pelatihan teknologi modern dapat membantu para pekerja lokal untuk mampu bersaing. Selain itu diperlukan peraturan yang lebih tegas serta pengawasan yang ketat terkait penggunaan tenaga kerja asing untuk menghindari adanya penyalahgunaan jabatan dan masuknya tenaga kerja asing ilegal.
Permasalahan tenaga kerja di Indonesia bukan hanya sekedar banyaknya tenaga kerja asing, persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah permasalahan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, lapangan pekerjaan formal dan kesempatan kerja layak yang belum merata. Selama masalah tersebut belum diselesaikan, keberadaan pekerja asing dapat dianggap ancaman oleh masyarakat.
PENULIS:
- Yekti Maratus Shaliha
- Tata Tri Maelani
Mahasiswi Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Semarang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment