-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Ekonomi Hukum Mahasiswi Pendidikan Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata
Ekonomi Hukum Mahasiswi Pendidikan

Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
20 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO APEROF  I  HUKUM.-   Bayangkan seorang pengusaha kecil di Surabaya yang meminjam modal dari rekannya dua belas tahun lalu. Kontrak tertulis, jumlah jelas, jatuh tempo pun sudah lewat bertahun-tahun. Namun ketika sang kreditur — yang kini telah meninggal dunia — mewariskan segala piutangnya kepada anaknya, si debitur justru menerima kabar mengejutkan: utangnya dianggap lunas. Bukan karena ia membayar, bukan pula karena ada keajaiban. Tetapi karena sang kreditur semasa hidupnya ternyata juga berhutang kepadanya dalam jumlah yang sama persis, dan keduanya sudah saling melepaskan tagihan itu secara diam-diam.

Kisah semacam itu bukan fiksi hukum. Ia adalah gambaran nyata bagaimana perikatan — hubungan hukum yang mengikat seseorang untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu — dapat berakhir melalui berbagai cara yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan setidaknya sepuluh cara hapusnya perikatan. Kesemuanya memiliki syarat, akibat hukum, dan nuansa yang berbeda-beda.

Pengetahuan tentang cara-cara ini bukan sekadar hafalan akademis. Ia adalah perisai bagi debitur yang telah memenuhi kewajiban namun masih ditagih, sekaligus pedang bagi kreditur yang perlu memastikan haknya tidak lenyap begitu saja karena kelalaian atau kesalahan prosedur. Berikut adalah penjelasan mendalam atas sepuluh jalan berakhirnya perikatan.

1. Pembayaran: Cara Paling Wajar dan Paling Sering Diabaikan Detailnya

Cara pertama dan paling intuitif adalah pembayaran. Namun jangan terkecoh oleh kesederhanaannya. Dalam hukum perdata, “pembayaran” bukan sekadar serah terima uang. Pembayaran mencakup pemenuhan prestasi apa pun yang menjadi objek perikatan: menyerahkan barang, menyelesaikan pekerjaan, atau bahkan tidak melakukan sesuatu sesuai yang diperjanjikan.

Yang kerap menjadi sumber sengketa adalah siapa yang berhak membayar dan kepada siapa pembayaran dilakukan. Pada prinsipnya, pembayaran harus dilakukan oleh si berutang sendiri. Namun KUHPerdata juga mengizinkan pihak ketiga untuk membayar atas nama debitur, sepanjang kreditur tidak keberatan. Pembayaran kepada orang yang salah — misalnya kepada seseorang yang mengaku sebagai kuasa kreditur tanpa surat kuasa yang sah — umumnya tidak membebaskan debitur dari kewajiban.

2. Konsignasi (Penawaran Pembayaran dan Penitipan): Ketika Kreditur Tak Mau Dibayar

Apa yang terjadi jika debitur sudah siap membayar, tetapi kreditur menolak menerimanya — barangkali karena berharap bunga terus menggulung, atau karena sengketa kepemilikan piutang yang belum selesai? Di sinilah konsignasi atau penawaran pembayaran diikuti penitipan hadir sebagai mekanisme penyelamat.

Caranya: debitur menawarkan pembayaran secara resmi kepada kreditur. Jika ditolak, debitur menitipkan uang atau benda itu kepada Pengadilan Negeri setempat. Setelah prosedur ini dipenuhi dan pengadilan menyatakannya sah, perikatan hapus. Debitur bebas. Risiko atas benda yang dititipkan kemudian beralih ke pundak kreditur. Mekanisme ini melindungi itikad baik debitur dari kreditur yang bertindak tidak kooperatif.

3. Novasi (Pembaruan Utang): Mengganti Perikatan Lama dengan yang Baru

Novasi adalah cara hapusnya perikatan yang paling “kreatif” dalam arti positif. Alih-alih melunasi utang lama, para pihak sepakat menggantinya dengan perikatan baru yang menghapus yang lama. Ada tiga bentuk novasi: mengganti objek perikatan (misalnya, utang uang diganti dengan kewajiban menyerahkan kendaraan), mengganti debitur lama dengan debitur baru, atau mengganti kreditur lama dengan kreditur baru.

Novasi hanya terjadi jika ada kehendak yang jelas untuk itu — tidak tersirat, tidak otomatis. Ini penting karena novasi membawa konsekuensi serius: semua jaminan dan hak-hak istimewa yang melekat pada perikatan lama ikut hapus bersama perikatan itu, kecuali para pihak secara tegas memperjanjikan sebaliknya.

Seorang pengusaha yang merestrukturisasi utangnya perlu sangat cermat memahami apakah ia sedang melakukan novasi atau sekadar mengubah jadwal pembayaran.

4. Kompensasi (Perjumpaan Utang): Saat Kedua Pihak Saling Berutang

Inilah mekanisme yang menjadi inti dari kisah pembuka tadi. Kompensasi atau perjumpaan utang terjadi ketika dua orang saling berutang satu sama lain. Hukum memungkinkan kedua utang tersebut saling menghapuskan — seluruhnya jika nilainya sama, sebagian jika berbeda. Kompensasi bahkan dapat terjadi secara otomatis demi hukum (ipso jure), sejak saat kedua syarat dipenuhi: kedua utang telah jatuh tempo, dan objeknya adalah benda sejenis (umumnya uang).

Namun ada pengecualian penting. Kompensasi tidak dapat dilakukan atas utang yang timbul dari perbuatan melawan hukum — seseorang tidak bisa “menghapus” kewajiban membayar ganti rugi atas kecelakaan yang ditimbulkannya hanya karena korban kebetulan juga berutang kepadanya. Begitu pula dengan utang yang objeknya adalah benda tertentu yang sudah dituntut oleh pihak ketiga.

5. Konfusio (Percampuran Utang): Saat Kreditur dan Debitur Menjadi Satu Orang

Konfusio adalah skenario yang terasa paradoks: seseorang tidak mungkin berutang kepada dirinya sendiri. Maka ketika kedudukan kreditur dan debitur bergabung dalam satu orang yang sama, perikatan hapus dengan sendirinya. Ini paling sering terjadi dalam konteks pewarisan: seorang anak mewarisi harta orang tua yang semasa hidupnya berpiutang kepada si anak itu sendiri. Utang si anak hapus bukan karena dibayar, melainkan karena ia kini sekaligus menjadi kreditur atas dirinya sendiri.

Konfusio juga dapat terjadi dalam dunia korporasi ketika perusahaan induk mengakuisisi perusahaan anak yang selama ini menjadi krediturnya, atau sebaliknya. Akibat hukumnya sederhana namun signifikan: perikatan hapus beserta seluruh jaminan yang menyertainya.

6. Pembebasan Utang: Ketika Kreditur dengan Sukarela Melepaskan Haknya

Pembebasan utang adalah perbuatan sepihak kreditur yang dengan sukarela menyatakan bahwa debitur tidak perlu lagi memenuhi kewajiban. Dalam praktik bisnis, ini kerap tampil dalam bentuk penghapusan tagihan oleh perbankan atas kredit macet yang dinilai tidak lagi ekonomis untuk ditagih, atau dalam konteks pribadi sebagai wujud kebaikan hati seseorang kepada sanak saudaranya yang sedang kesulitan.

Yang perlu diperhatikan: pembebasan utang tetap harus diterima oleh debitur. Jika debitur menolak — misalnya karena alasan harga diri atau pertimbangan pajak — perikatan tidak hapus. Selain itu, jika perikatan tersebut memiliki penjamin (borg), pembebasan utang kepada debitur utama akan ikut membebaskan penjamin, namun pembebasan penjamin tidak serta-merta membebaskan debitur utama.

7. Musnahnya Benda: Force Majeure dan Batas Kewajiban Manusia

Jika objek perikatan adalah benda tertentu (benda yang sudah ditentukan secara spesifik, bukan sekadar jenisnya), dan benda itu musnah bukan karena kesalahan debitur serta sebelum debitur lalai menyerahkannya, maka perikatan hapus. Inilah pengejawantahan prinsip “tidak ada kewajiban tanpa kemungkinan” dalam hukum perdata.

Contoh yang mudah dipahami: seorang penjual berjanji menyerahkan sebuah lukisan antik kepada pembeli. Sebelum penyerahan, museum tempat lukisan itu disimpan terbakar karena sambaran petir. Lukisan musnah tanpa kesalahan penjual. Perikatan jual-beli atas lukisan itu hapus. Namun jika penjual terbukti telah lalai — misalnya menunda penyerahan melampaui waktu yang disepakati, dan baru kemudian benda itu musnah — ia tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.

8. Pembatalan dan Kebatalan: Ketika Perikatan Cacat Sejak Lahir atau Dibatalkan Kemudian

Hukum membedakan dua hal yang terdengar serupa namun berbeda secara fundamental. Kebatalan (nietigheid) adalah kondisi di mana perikatan dianggap tidak pernah ada sejak semula — karena objeknya tidak halal, sebabnya bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, atau salah satu syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi secara absolut.

Pembatalan (vernietiging) adalah kebalikannya: perikatan sah terbentuk, namun salah satu pihak memiliki alasan untuk memintanya dibatalkan — misalnya karena terjadi penipuan, paksaan, atau kesesatan (dwaling).

Perbedaan praktisnya sangat nyata. Kebatalan dapat dimohonkan oleh siapa pun yang berkepentingan dan bahkan dapat dinyatakan oleh hakim secara ex officio (tanpa permohonan). Pembatalan hanya dapat diminta oleh pihak yang dilindungi — misalnya pihak yang dipaksa atau ditipu — dan harus dimohonkan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak dimohonkan, perikatan tetap berlaku seolah tidak ada masalah.

9. Daluwarsa (Verjaring): Waktu Sebagai Penghapus Hak

Di antara sepuluh cara hapusnya perikatan, daluwarsa adalah yang paling sering menjadi bumerang bagi kreditur yang lalai. Daluwarsa adalah lewatnya jangka waktu tertentu yang ditentukan undang-undang sehingga seseorang kehilangan hak untuk menuntut pemenuhan perikatan.

Dalam hukum perdata Indonesia, daluwarsa umum adalah tiga puluh tahun. Namun banyak jenis tuntutan memiliki daluwarsa khusus yang jauh lebih singkat: tiga tahun untuk honorarium dokter dan pengacara, dua tahun untuk tagihan penginapan dan tukang, bahkan satu tahun untuk beberapa jenis tuntutan lainnya.

Yang penting dipahami: daluwarsa tidak berjalan secara otomatis — ia harus diajukan sebagai eksepsi (tangkisan) oleh debitur di persidangan. Hakim tidak dapat menerapkannya secara sepihak. Di sisi lain, daluwarsa dapat terputus (stuiting) jika kreditur mengambil tindakan hukum atau debitur mengakui utangnya, dan dapat ditangguhkan (schorsing) dalam kondisi tertentu seperti ketika debitur adalah anak di bawah perwalian.

10. Berlakunya Syarat Batal: Ketika Peristiwa di Masa Depan Mengakhiri Perikatan

Cara kesepuluh adalah yang paling bergantung pada kreativitas para pihak saat merancang perjanjian. Syarat batal (ontbindende voorwaarde) adalah klausul dalam perjanjian yang menentukan bahwa perikatan akan hapus jika suatu peristiwa tertentu di masa depan terjadi. Berbeda dengan syarat tangguh (perikatan baru lahir jika syarat terpenuhi), syarat batal membuat perikatan yang sudah ada menjadi lenyap begitu syarat itu terwujud.

Contoh konkret: dua orang sepakat dalam perjanjian sewa-menyewa bahwa kontrak akan berakhir dengan sendirinya jika penyewa tidak lagi berstatus sebagai karyawan perusahaan tertentu. Ketika penyewa mengundurkan diri dari perusahaan itu, syarat batal terpenuhi, dan perikatan sewa hapus tanpa perlu ada putusan pengadilan atau tindakan hukum lain. Efeknya berlaku surut (retroaktif) ke saat perikatan dibuat — seolah perikatan itu tidak pernah ada.

Relevansi Praktis: Mengapa Ini Penting bagi Kita Semua?

Sepuluh cara hapusnya perikatan ini bukan inventaris akademis yang hanya relevan bagi para sarjana hukum. Ia adalah peta navigasi bagi siapa saja yang terlibat dalam hubungan hukum — yang berarti hampir setiap orang dewasa dalam masyarakat modern.

Seorang pengusaha yang merestrukturisasi utang perlu tahu apakah ia sedang melakukan novasi (yang bisa menghapus jaminan) atau sekadar addendum jadwal pembayaran. Seorang ahli waris yang menemukan tumpukan surat piutang di antara harta warisan perlu memahami mana yang sudah daluwarsa dan mana yang masih dapat ditagih. Seorang konsumen yang barangnya musnah dalam pengiriman perlu memahami siapa yang menanggung risiko itu dalam konstruksi hukum perikatan.

Hukum perdata tidak dirancang untuk mempersulit kehidupan. Ia dirancang untuk menyediakan kepastian — kepastian tentang kapan kewajiban lahir, kapan ia terpenuhi, dan kapan ia akhirnya berakhir. Memahami sepuluh jalan menuju hapusnya perikatan adalah memahami salah satu fondasi terpenting dari tatanan hukum yang mengatur kehidupan ekonomi dan sosial kita sehari-hari.

PENULIS :  Elsya Blantika
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang. 
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic
Via Ekonomi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts No results found
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata

PT. Media Apero Fublic- Saturday, June 20, 2026 0
Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata
APERO APEROF   I  HUKUM .-   Bayangkan seorang pengusaha kecil di Surabaya yang meminjam modal dari rekannya dua belas tahun lalu. Kontrak tertulis…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20261196
  • 20251139
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019282

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Banten Bantul Banyuasin Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan BENGSEL Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Bosnia Boven Digoel Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra Indragiri Hulu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta JAKARTA Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kampuu Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kepahiang Kepemimpinan Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Opini Pertanian Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pemerintah Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Semarang Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Skil Wanita SMA Smart TV so Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Sungai Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tailan Tamiang Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Tebing Tinggi Teknologi Temanggung Tenaga Kerja TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)
    Pantai Kuta Lombok. Merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Pulau Lombok yang terkenal dengan pasir putihnya yang unik menyerupai ...
  • Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi
    APERO FUBLIC   I  ESAI .-  Teknologi yang terus berkembang ini telah mengubah dunia pelayanan kesehatan dengan cepat sekali. Har...
  • Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan
    Penulis :   Mariani Suciati Danggur APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Perkembangan Teknologi yang sangat berkembang saat ini banyak me...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan
    APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Dalam beberapa tahun terakhir, budaya Korea Selatan semakin populer di Indonesia. Tidak hanya melalu...
  • Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS
    APERO FUBLIC   I  FEATURE .-  Antropologi kampus merupakan kajian yang membahas tentang kehidupan manusia di lingkungan pergurua...
  • Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?
    APERO FUBLIC   I  OPINI .--  Berdasarkan data yang telah saya kumpulkan, Tingkat inflasi Kota Padang mencapai 0,79% secara tahun...
  • Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak
    APERO FUBLIC   I  FEATURE .- Mengintegrasikan disiplin ilmu akademis ke dalam realitas sosial menjadi esensi utama yang dibawa o...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025

Popular Post

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan

Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan

Friday, May 22, 2026
Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS

Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS

Friday, May 22, 2026
Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Wednesday, June 17, 2026
Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Thursday, June 04, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 66 Berita 1616 Berita Daerah 1595 Berita Internasional 38 Berita Nasional 1198 Brand 117 Budaya Daerah 37 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 54 Cerita Rakyat 12 Cerpen 24 Dongeng 67 Ekonomi 91 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 4 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 10 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 4 Jurnalisme Kita 19 Kampus 807 Kesehatan 40 Kisah Legenda 10 Kuliner 30 Mitos 15 Opini 602 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 47 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 59 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 2 Sastra Kita 45 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 190 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 36 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us