-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Jurnalistik Mahasiswi Pendidikan Di Mana Garis Itu Ditarik: Batas antara Kritik Jurnalistik dan Pencemaran Nama Baik
Jurnalistik Mahasiswi Pendidikan

Di Mana Garis Itu Ditarik: Batas antara Kritik Jurnalistik dan Pencemaran Nama Baik

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
20 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC  I  HUKUM.--  Pada 2019, sebuah media daring di Jakarta menerbitkan laporan investigasi tentang seorang pejabat daerah yang diduga menyelewengkan anggaran pembangunan jalan. Laporan itu disertai dokumen, wawancara sumber anonim, dan analisis data.

Sebulan kemudian, sang pejabat melaporkan pemimpin redaksi ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasusnya berlarut-larut selama dua tahun. Wartawan yang menulis laporan itu sempat diperiksa sebagai tersangka.

Ini bukan kisah tunggal. Di seluruh Indonesia, batas antara kritik jurnalistik yang sah dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana terus menjadi arena pertarungan — antara kebebasan pers di satu sisi dan perlindungan reputasi di sisi lain.

Keduanya adalah nilai yang dijamin hukum. Keduanya bisa bertabrakan dengan keras. Dan sering kali, mereka yang paling dirugikan oleh ketidakjelasan garis batas itu adalah wartawan yang bekerja dengan itikad baik.

Lalu, di mana sesungguhnya garis itu ditarik?
Dua Payung Hukum yang Berbeda Tujuan
Untuk memahami batasnya, kita harus terlebih dahulu memahami dua kerangka hukum yang saling berhadapan. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi dan menentukan bahwa pers nasional berfungsi sebagai, antara lain, kontrol sosial.

Undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat.
Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — termasuk KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 — mengatur delik pencemaran nama baik.

Secara umum, pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal tersebut diketahui umum. Ancamannya adalah pidana penjara atau denda.

Ketegangan antara keduanya bukan kelemahan sistem hukum, melainkan memang disengaja: masyarakat demokratis membutuhkan pers yang bebas mengkritik, sekaligus membutuhkan individu yang terlindungi dari fitnah. Masalahnya terletak pada bagaimana dua kebutuhan itu dipersatukan dalam praktik.

Tiga Pilar Kritik Jurnalistik yang Sah

Hukum pers dan praktik yurisprudensi internasional — yang sebagian mulai diadopsi dalam pertimbangan putusan pengadilan Indonesia — mengembangkan sejumlah kriteria untuk membedakan kritik yang dilindungi dari pencemaran yang dapat dipidana. Setidaknya ada tiga pilar utama.

Pilar pertama adalah kebenaran fakta. Kritik jurnalistik yang sah harus berpijak pada fakta yang dapat diverifikasi. Berita yang menyatakan bahwa seorang pejabat menerima uang suap harus didukung oleh bukti: dokumen, rekaman, kesaksian, atau kombinasinya.

Kebenaran adalah perisai utama wartawan. Jika yang diberitakan memang benar terjadi, maka pada prinsipnya tidak ada pencemaran — karena pencemaran mensyaratkan ketidakbenaran yang disengaja. Namun standar "kebenaran" ini tidak harus berarti pasti seratus persen; dalam hukum pers banyak negara, standar yang digunakan adalah itikad baik dan kehati-hatian profesional yang wajar dalam memverifikasi fakta.

Pilar kedua adalah kepentingan umum. Tidak semua informasi yang benar layak dipublikasikan jika tujuannya semata-mata merusak reputasi seseorang. Kritik jurnalistik yang dilindungi adalah kritik yang menyangkut urusan publik: kebijakan pemerintah, perilaku pejabat dalam menjalankan tugasnya, praktik bisnis perusahaan yang berdampak luas, atau isu-isu yang secara langsung memengaruhi hajat hidup masyarakat.

Kehidupan pribadi seorang pejabat yang tidak ada kaitannya dengan jabatannya adalah ranah berbeda — mempublikasikannya bisa melampaui perlindungan jurnalistik.

Pilar ketiga adalah itikad baik (good faith) dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Wartawan yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik — memverifikasi informasi, memberi hak jawab kepada pihak yang diberitakan, tidak mencampurkan fakta dengan opini tanpa keterangan yang jelas — berada dalam posisi yang jauh lebih terlindungi secara hukum dibandingkan mereka yang mengabaikan prosedur tersebut. Itikad baik bukan hanya soal moral; ia adalah elemen hukum yang relevan.

Yang Mengubah Kritik Menjadi Pencemaran
Sebaliknya, ada beberapa faktor yang dapat menggeser sebuah karya jurnalistik dari wilayah kritik yang dilindungi ke wilayah pencemaran yang dapat dipidana.
Pertama, pernyataan fakta palsu yang disengaja.

Jika seorang wartawan memberitakan bahwa seorang pengusaha korupsi padahal tidak ada buktinya dan wartawan itu tahu demikian — atau seharusnya tahu — maka perlindungan jurnalistik sulit dipertahankan. Ini bukan kritik; ini fitnah.

Kedua, opini yang disamarkan sebagai fakta. Ada perbedaan mendasar antara menulis "Menurut data audit, terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dijelaskan" dan menulis "Pejabat ini jelas-jelas koruptor." Kalimat pertama adalah fakta yang dapat diverifikasi. Kalimat kedua adalah tuduhan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Mencampurkan keduanya tanpa keterangan yang jelas adalah celah hukum yang sering dieksploitasi oleh pihak yang ingin menjerat wartawan.

Ketiga, pengabaian hak jawab. UU Pers secara tegas mewajibkan media untuk memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Media yang menerbitkan berita tanpa memberi kesempatan kepada pihak terkait untuk merespons tidak hanya melanggar kode etik — ia juga melemahkan argumen itikad baiknya di hadapan pengadilan.

Keempat, motif dendam pribadi atau komersial yang tersembunyi. Jika dapat dibuktikan bahwa sebuah berita diterbitkan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk memenuhi kepentingan kompetitor, balas dendam, atau tekanan pihak tertentu, perlindungan jurnalistik dapat gugur.

Standar Berbeda untuk Figur Publik dan Warga Biasa

Salah satu prinsip paling penting dalam hukum pers modern — yang bersumber dari yurisprudensi Amerika Serikat (New York Times v. Sullivan, 1964) dan kemudian diadopsi secara luas — adalah bahwa figur publik harus menerima tingkat kritik yang lebih tinggi dibandingkan warga biasa.
Seorang gubernur, direktur utama perusahaan publik, atau tokoh agama yang aktif mempengaruhi kebijakan adalah figur publik.

Mereka secara sukarela memasuki arena publik dan dengan itu menerima konsekuensi bahwa perilaku mereka dalam kapasitas publik akan menjadi subyek pengawasan dan kritik yang lebih intens. Untuk memenangkan gugatan pencemaran nama baik, figur publik umumnya harus membuktikan adanya actual malice — bahwa wartawan mengetahui pemberitaan itu salah, atau bertindak dengan mengabaikan kebenarannya secara sembrono.

Standar ini berbeda untuk warga biasa yang tidak memilih untuk menjadi figur publik. Seorang karyawan perusahaan yang terseret dalam laporan investigasi karena kebetulan berada di lokasi yang salah mendapat perlindungan yang jauh lebih kuat. Menyebut namanya secara spesifik dalam konteks tuduhan yang tidak langsung berkaitan dengannya mengandung risiko hukum yang lebih besar bagi media.

Mekanisme yang Tersedia: Dari Hak Jawab hingga Dewan Pers

Salah satu keistimewaan UU Pers Indonesia adalah adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang dirancang khusus untuk konteks jurnalistik — dan seharusnya didahulukan sebelum jalur pidana ditempuh.
Hak jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan, yang wajib dimuat oleh media bersangkutan. Hak koreksi memungkinkan koreksi atas berita yang keliru. Jika hak-hak ini tidak dipenuhi oleh media, barulah pengaduan ke Dewan Pers menjadi langkah berikutnya.

Dewan Pers adalah lembaga independen yang berwenang memeriksa sengketa pers dan memberikan penilaian apakah sebuah karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak. Putusan Dewan Pers tidak bersifat pidana — tidak ada yang dipenjara berdasarkan putusannya — namun ia memiliki otoritas moral dan hukum yang signifikan, dan putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pers sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme ini terlebih dahulu sebelum dibawa ke jalur pidana.

Masalahnya, tidak semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan mau menempuh jalur ini. Melaporkan wartawan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik sering kali dipilih bukan karena lebih efektif secara hukum, melainkan karena lebih efektif sebagai alat tekanan — apa yang dikenal dalam diskursus kebebasan pers sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), atau gugatan yang bertujuan membungkam kritik melalui beban proses hukum.

KUHP Baru: Perubahan yang Belum Tuntas
KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa sejumlah perubahan pada delik pencemaran nama baik. Ancaman pidana untuk beberapa bentuk pencemaran diperbarui, dan ada klausul baru yang mengatur delik aduan — artinya pencemaran nama baik hanya dapat diproses jika korban sendiri yang mengadu, bukan atas inisiatif aparat.

Perubahan ini berpotensi mengurangi kriminalisasi pers yang semata-mata didorong oleh kepentingan aparat. Namun ia tidak secara tuntas menjawab ketegangan antara kebebasan pers dan perlindungan nama baik. Klausul-klausul tentang pengecualian untuk kepentingan umum masih membutuhkan penafsiran yudisial yang konsisten agar wartawan yang bekerja dengan itikad baik benar-benar terlindungi.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah tetap adanya ancaman pidana penjara — bukan sekadar denda — dalam beberapa bentuk delik pencemaran. Selama ancaman penjara ada, ia akan tetap menjadi senjata yang ampuh bagi mereka yang ingin membungkam laporan kritis, bahkan sebelum perkara sampai ke putusan.

Garis Batas yang Sesungguhnya: Data dan Kepentingan Publik sebagai Dua Sumbu Utama
Dari seluruh uraian di atas, sesungguhnya ada satu rumusan yang paling jernih dan paling dapat dipegang secara praktis: kritik jurnalistik yang sah berdiri di atas dua sumbu sekaligus — seluruh hal yang diberitakan berbasis data yang dapat diverifikasi, dan tujuannya adalah kepentingan publik.

Pencemaran nama baik, sebaliknya, terjadi ketika informasi yang disebarkan tidak benar dan tidak berdasar, dan semata-mata bertujuan merugikan reputasi seseorang tanpa nilai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang krusial adalah bahwa kedua sumbu itu harus hadir bersamaan, dan ketiadaan salah satunya sudah cukup untuk menggeser sebuah pemberitaan ke wilayah bermasalah. Berita yang faktual tetapi tidak memiliki relevansi publik bukan jurnalistik yang dilindungi. Berita yang diklaim untuk kepentingan publik tetapi tidak didukung data adalah pencemaran, bukan investigasi.

Tiga Pasang Contoh Konkret

Contoh pertama: seorang kepala dinas di sebuah kabupaten diduga mengarahkan pengadaan seragam sekolah kepada perusahaan milik saudaranya. Sebuah media menerbitkan laporan yang menyertakan dokumen tender, akta perusahaan pemenang, dan konfirmasi dari Inspektorat Daerah bahwa audit sedang berjalan. Ini adalah kritik jurnalistik yang sah.

Faktanya berbasis dokumen resmi yang dapat diperiksa ulang, dan kepentingan publiknya nyata: uang negara dan hak anak-anak sekolah atas seragam yang pengadaannya bersih. Sebaliknya, jika media yang sama menerbitkan berita bahwa kepala dinas itu "sudah pasti korupsi" hanya berdasarkan bisik-bisik tanpa satu pun dokumen pendukung, dan tanpa memberikan hak jawab kepadanya — itulah pencemaran. Tidak ada basis data. Tidak ada nilai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang ada hanya tuduhan yang merusak.

Contoh kedua menyentuh wilayah yang lebih halus: kehidupan pribadi pejabat publik. Seorang bupati diketahui berselingkuh. Fakta itu mungkin benar dan dapat dibuktikan. Namun apakah ia relevan untuk diberitakan? Jawabannya bergantung pada konteks. Jika perselingkuhan itu melibatkan penggunaan fasilitas negara, atau pasangan selingkuhnya kemudian mendapat jabatan atau proyek dari bupati yang sama, maka ada kepentingan publik yang nyata: penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Pemberitaan itu sah. Tetapi jika perselingkuhan itu adalah urusan pribadi yang sama sekali tidak bersinggungan dengan jabatan atau kebijakan publik, memublikasikannya bukan jurnalistik — ia lebih dekat ke eksploitasi privasi yang tidak memiliki pembenaran kepentingan umum.

Contoh ketiga adalah yang paling sering terjadi di ruang media sosial dan media daring yang bergerak cepat: seseorang yang bukan pejabat publik, bukan pelaku bisnis berskala besar, dan tidak terlibat dalam urusan publik apa pun, tiba-tiba namanya disebut dalam sebuah unggahan atau artikel sebagai "penipuan" atau "penipu" — tanpa putusan pengadilan, tanpa bukti dokumen, semata-mata berdasarkan laporan satu pihak yang bersengketa dengannya secara pribadi.

Di sini kedua sumbu jelas absen: tidak ada data yang dapat diverifikasi secara independen, dan tidak ada kepentingan publik yang dilayani. Yang ada adalah penggunaan platform publik untuk menyerang reputasi seseorang dalam sengketa yang sifatnya privat. Ini adalah pencemaran nama baik dalam bentuknya yang paling telanjang.

Garis yang Tidak Pernah Tuntas Ditarik

Tidak ada jawaban yang sempurna untuk pertanyaan di mana garis antara kritik jurnalistik dan pencemaran nama baik harus ditarik. Hukum tidak memberikan — dan memang tidak seharusnya memberikan — rumus matematis yang menyelesaikan setiap kasus secara mekanis. Yang ada adalah prinsip-prinsip: kebenaran fakta, kepentingan umum, itikad baik, dan kepatuhan pada prosedur jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi wartawan, prinsip-prinsip itu adalah kompas, bukan jaminan bebas masalah. Mereka yang bekerja dengan cermat, mendokumentasikan proses verifikasinya, memberikan hak jawab, dan menjaga jarak antara fakta dan opini berada pada posisi yang paling kuat — baik secara etis maupun hukum.

Bagi masyarakat, memahami perbedaan ini adalah bagian dari literasi demokratis yang tidak kalah pentingnya dari memahami hak pilih. Pers yang bebas mengkritik tanpa takut dijerat hukum secara sembarangan adalah prasyarat bagi pemerintahan yang akuntabel. Dan perlindungan dari fitnah yang sesungguhnya adalah prasyarat bagi martabat manusia yang dihormati.

Keduanya harus dijaga — dan keduanya hanya bisa dijaga jika garis di antara keduanya dipahami dengan jelas oleh semua pihak: wartawan, hakim, pejabat, dan warga negara biasa.

Oleh :  Elsya Blantika
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang. 
Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic


Via Jurnalistik
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata

PT. Media Apero Fublic- Saturday, June 20, 2026 0
Sepuluh Jalan Menuju Bebasnya Utang: Memahami Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata
APERO APEROF   I  HUKUM .-   Bayangkan seorang pengusaha kecil di Surabaya yang meminjam modal dari rekannya dua belas tahun lalu. Kontrak tertulis…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 20261196
  • 20251139
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019282

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Aceh Tamiang Aceh Utara Alor Amerika Serikat Anambas Andai-Andai Angkat Besi Antropologi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua BABEL Badan Pemerintah Bahasa Bali Bandung Bangka Barat Bangka Belitung Bangkinang Banjarmasin Banjarnegara Banten Bantul Banyuasin Batam Batang Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Bekasi Beladiri Belanda Belu Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Bengkulu Selatan BENGSEL Berita Berita Daerah Berita Internasional Berita Nasional Betul Daerah Binjai Biologi Biruisme Bisnis Blitar BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Bosnia Boven Digoel Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Ciamis Cililin Cina Dairi Daratan dan Hutan Deli Serdang Depok Dompu Dongeng Dongeng Dunia DPD RI DPR DPR RI DPRD Dunia Anak e-Biografi e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi IsIam Ekonomi Islam Elektronik Energi Esai Event FASHION Fauna Feature Film Filsafat Flora Flores Fotografi Gatget Gunungsitoli Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ideologi Ilmu Kesastraan Ilmu Sastra Indragiri Hulu Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta JAKARTA Jambi JATENG JATIM Jatinangor Jembrana Jepang Jerman Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik Kabar Buku Kabar Desa KALBAR KALSEL KALTARA KALTENG KALTIM Kampar Kampus Kampuu Kanada Kapolri Karo Kata Mutiara Katolik Kebudayaan Keislaman Kekristenan Kelautan Kepahiang Kepemimpinan Kerinci Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita Kesenian Ketapang Keuangan Kimia Kisah Legenda KKN Kolaka Konawe Selatan Korea Selatan Korupsi Kota Kota Bengkulu Kriminal Kuansing Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhan Batu LABURA Lahat Lamandau Lampung Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lebong Lembata Lewoleba Lingkungan Lingkungan Hidup Lombok Lowongan Kerja Lubuk Linggau Lubuk Pakam Magang Mahasiswa Mahasiswi Majalah Kaghas Makassar Malang Malaysia Manado Mappi Marinir Mask Mataram Medan Media Sosial Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Mojokerto Morowali Morut Muara Enim Muaro Jambi MUBA Muratara Musi Rawas Musik Nasional NTB NTT Ogan Ilir OKI OKU OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Opini Pertanian Organisasi Ormas Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Pakpak Bharat Palangkaraya Palembang Palopo Palu Pamulang Panjat Tebing Pantun Papua Papua Barat Daya Papua Selatan Papua Tengah Parigi Moutong Pariwisata Partai Pasaman Pasaman Barat Pasuruan PDF Pekanbaru Pemerintah Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perancis Perkebunan Perpustakaan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang PKM Politik Pontianak Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi PPKn PPL Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Psikologi Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI SumSel Redaksi AF Renang Resensi Riau Rote Ndao Rusia Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Semarang Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Serang Seruyan Sibolga Sidoarjo Sijunjung Silat Simalungun Singapura Skil Wanita SMA Smart TV so Solok Sorong Sosial Masyarakat Sosiologi Sport Suara Rakyat Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SULTRA Sumba Sumba Barat SUMBAR Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Sungai Surabaya Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tailan Tamiang Tanah Datar Tangerang Tanjab Barat Tanjung Selor Tapanuli Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPTENG Tebing Tinggi Teknologi Temanggung Tenaga Kerja TNI TNI AD TNI AL TNI Angkatan Laut TNI AU Tokoh Tokoh Wanita Tradisi Transportasi TTU UKM-Bisnis Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)
    Pantai Kuta Lombok. Merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Pulau Lombok yang terkenal dengan pasir putihnya yang unik menyerupai ...
  • Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi
    APERO FUBLIC   I  ESAI .-  Teknologi yang terus berkembang ini telah mengubah dunia pelayanan kesehatan dengan cepat sekali. Har...
  • Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan
    Penulis :   Mariani Suciati Danggur APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Perkembangan Teknologi yang sangat berkembang saat ini banyak me...
  • Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan
    Penulis :   Muliana Putri APERO FUBLIC   I  OPINI. --   Pernahkah Anda berada di situasi ketika sedang berkendara, tiba-tiba mat...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...
  • Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal
    APERO FUBLIC. MUBA.- Setelah berhasil melakukan peralihan pengelolaan kelistrikan dari PT MEP ke PLN, Bupati Muba H M Toha bersama Wakil Bup...
  • Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan
    APERO FUBLIC   I  OPINI .-  Dalam beberapa tahun terakhir, budaya Korea Selatan semakin populer di Indonesia. Tidak hanya melalu...
  • Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS
    APERO FUBLIC   I  FEATURE .-  Antropologi kampus merupakan kajian yang membahas tentang kehidupan manusia di lingkungan pergurua...
  • Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?
    APERO FUBLIC   I  OPINI .--  Berdasarkan data yang telah saya kumpulkan, Tingkat inflasi Kota Padang mencapai 0,79% secara tahun...
  • Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak
    APERO FUBLIC   I  FEATURE .- Mengintegrasikan disiplin ilmu akademis ke dalam realitas sosial menjadi esensi utama yang dibawa o...

Editor Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Sunday, June 15, 2025

Popular Post

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Fungsi Manajemen dalam Pariwisata Syari’ah (Studi Kasus Lombok)

Thursday, June 04, 2026
Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Profesionalisme Keperawatan Di Era Digital: Menjaga Etika dan Moral Di Tengah Kemajuan Teknologi

Wednesday, June 03, 2026
Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Maraknya Penggunaan Kecerdasaan Buatan (AI ) Dalam Dunia Pendidikan

Wednesday, June 03, 2026
Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Egoisme di Atas Roda: Ketika Bara Rokok Merenggut Hak Kenyamanan Pengguna Jalan

Wednesday, June 17, 2026
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan

Tampil Modis Ala Korea di Tengah Tugas dan Uang Saku Pas-Pasan

Friday, May 22, 2026
Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS

Antropologi Kampus UIN Jurai Siwo LampungFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Program Studi Tadris IPS

Friday, May 22, 2026
Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Dampak Rupiah Terus Melemah dan Menguat tanpa Stabilitas yang Pasti: Harga Kemasan Melonjak, Bagaimana Pedagang Plastik di Padang Memutuskan Harga Terbaik?

Wednesday, June 17, 2026
Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Dari Sudut Sekarbolo: Kisah 10 Mahasiswa UNY Lintas Ilmu, Hadirkan Edukasi Inklusif Anak hingga Gali Sejarah Makam Gunung Merak

Thursday, June 04, 2026

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 66 Berita 1616 Berita Daerah 1595 Berita Internasional 38 Berita Nasional 1198 Brand 117 Budaya Daerah 37 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 54 Cerita Rakyat 12 Cerpen 24 Dongeng 67 Ekonomi 91 Elektronik 21 FASHION 14 Fauna 4 Flora 65 Healthy & Fitness 15 Ibu dan Anak 10 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 4 Jurnalisme Kita 19 Kampus 807 Kesehatan 40 Kisah Legenda 10 Kuliner 30 Mitos 15 Opini 602 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 47 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 59 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 2 Sastra Kita 45 Sastra Klasik 55 Sastra Lisan 15 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 29 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 8 Tablet 20 Teknologi 190 Tokoh Wanita 11 UKM-Bisnis 36 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us