Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Sosiologi
Program Makan Bergizi Gratis dalam Perspektif Sosiologi Hukum: Antara Efektivitas dan Legitimasi Sosial'
APERO FUBLIC I OPINI.-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat Indonesia. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang lebih sehat dan produktif.
Namun, di balik tujuan tersebut, muncul berbagai diskusi publik mengenai efektivitas pelaksanaan, kesiapan infrastruktur, serta pengelolaan anggaran yang digunakan untuk mendukung program tersebut.
Perdebatan mengenai anggaran MBG menunjukkan bahwa suatu kebijakan publik tidak hanya dinilai dari tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut dijalankan. Berbagai pemberitaan di media massa memperlihatkan adanya pandangan yang bermacam dan beragam.
Sebagian masyarakat menilai program ini sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas generasi muda. Di mana di sisi lain, terdapat pula pihak yang menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena tersebut merupakan bagian dari hubungan antara hukum, negara, dan masyarakat. Sosiologi hukum tidak hanya mempelajari aturan yang tertulis, tetapi juga bagaimana aturan dan kebijakan diterima, dipahami, serta dijalankan dalam kehidupan sosial.
Maka dari itu, keberhasilan suatu program pemerintah tidak cukup hanya diukur dari adanya dasar hukum, melainkan juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya, Karna Kepercayaan Masyarakat Paling di utamakan.
Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa efektivitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu hukum itu sendiri, aparat atau pelaksana, sarana dan fasilitas, masyarakat, serta budaya hukum. Jika dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis, maka keberhasilan program tidak semata-mata bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam memastikan distribusi yang tepat, pengawasan yang memadai, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Dari sudut pandang sosiologi hukum, kritik dan dukungan yang muncul di tengah masyarakat dapat dipahami sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal kebijakan negara. Dalam sistem demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang berdampak luas. Kehadiran kritik yang konstruktif justru dapat menjadi sarana evaluasi agar pelaksanaan program semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, transparansi merupakan aspek penting dalam membangun legitimasi sosial terhadap suatu kebijakan. Ketika pemerintah mampu menyampaikan informasi secara terbuka mengenai mekanisme pelaksanaan dan pengawasan program, tingkat kepercayaan publik cenderung meningkat. Sebaliknya, kurangnya informasi yang jelas berpotensi menimbulkan keraguan dan hadir berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Roscoe Pound melalui konsep law as a tool of social engineering menjelaskan bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong perubahan sosial. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai upaya negara untuk menciptakan perubahan yang berdampak pada peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi, keberhasilan tujuan tersebut sangat bergantung pada kesesuaian antara kebijakan yang dirancang dengan realitas sosial yang dihadapi di lapangan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Program Makan Bergizi Gratis seharusnya tidak hanya berfokus pada besar atau kecilnya anggaran yang digunakan. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam perspektif sosiologi hukum, keberhasilan suatu kebijakan publik terletak pada terbangunnya hubungan yang harmonis antara aturan, pelaksana, dan masyarakat.
Oleh karena itu, Selalu utamakan penguatan pengawasan, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik menjadi Hal faktor penting dalam mewujudkan tujuan Program Makan Bergizi Gratis secara berkelanjutan. Agar sesuai bagi masyarakat, sehingga menciptakan suatu kepercayaan pada pemerintah.
Oleh: Agita Yulistawati
Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Raden Fatah Palembang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment