Esai
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Poligami Bukan Sekadar Boleh: Syarat, Regulasi, dan Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
APERO FUBLIC I ESAI. - Poligami selalu menjadi fenomena yang selalu diperdebatkan di ,asyarakat, pembahasan praktek poligami ini sering menimbulkan pro dan kontra. Bagi sebagian orang khususnya laki-laki merasa praktik poligami ini menjadi hal yang menguntungkan bagi mereka yang terkadang membuat mereka menyederhanakan poligami ini dan sebagaimana di sisi Perempuan sering merasa posisi mereka paling tidak membuat nyaman sehingga timbul penolakan.
Poligami sendiri sudah ada sejak ribuan tahun sebelum datangnya islam, tradisi poligami adalah hal yang wajar bahkan orang-orang terdahulu dapat memiliki 10 atau lebih. ketika islam datang, praktik poligami tidak serta merta dihapus namun dibatasi jumlahnya.
Menurut tafsir al manar, poligami merupakan suatu tindakan yang diharamkan jika suami takut tidak dapat berbuat adil kepada istri-istrinya. Menurut tafsir tersebut berpoligami adalah suatu tindakan yang bersifat darurat dan hanya benar-benar dilakukan jika sangat terpaksa.
Sedangkan Quraish Shihab mengatakan bahwa dibolehkannya poligami merupakan pintu kecil yang hanya mungkin bisa dilewati oleh orang yang sangat memerlukannya dan berbekal dengan syarat yang berat.
Dalam islam poligami diperbolehkan dengan aturan-aturan yang wajib untuk ditaati yaitu maksimal empat dan harus bersikap adil baik nafkah lahir berupa materi maupun nafkah batin. Seperti firman Allah SWT:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
"Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja."
— QS. An-Nisa: 3
Namun disurah yang sama menunjukan bahwa manusia tidak mampu untuk berlaku adil sepenuhnya walaupun telah berupaya.
وَلَنۡ تَسۡتَطِيۡعُوۡۤا اَنۡ تَعۡدِلُوۡا بَيۡنَ النِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡ فَلَا تَمِيۡلُوۡا كُلَّ الۡمَيۡلِ فَتَذَرُوۡهَا كَالۡمُعَلَّقَةِ ؕ وَاِنۡ تُصۡلِحُوۡا وَتَتَّقُوۡا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا
“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(-mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Oleh karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Jika kamu mengadakan islah (perbaikan) dan memelihara diri (dari kecurangan), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “
— QS. An-Nisa: 129
Keadilan berupa materil dapat dipenuhi namun akan sulit untuk menunjukan keadilan emosional berupaya cinta dan kasih sayang. Maka jika seseorang merasa tidak mampu bersikap sama rata dengan istri-istrinya yang lain hendaknya mencukupkan diri dengan satu orang istri saja.
Syarat Poligami Yang Sering di Abaikan
Dalam fikih Islam, Poligami juga bukan sekedar “diperbolehkan” tetapi ia daftar kewajiban yang panjang, ini syarat-syarat yang wajib dipenuhi:
1. Keadilan Dalam Materi (Nafkah, Tempat tinggal, dan Pakaian.)
Seorang suami diwajibkan untuk memberikan nafkah yang setara kepada setiap istrinya — bukan sama persis dalam nominal, tapi proporsional dan layak. cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari, tempat tinggal yang layak dan terpisah, dan juga kebutuhan primer lainnya. para ulama sepakat bahwa jika tidak mampu memenuhi nafkah yang adil untuk dua keluarga saja, maka poligami haram untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ulama Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah.
2. Keadilan dalam waktu ( Bergantian Dalam Bermalam)
Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa, Seorang suami yang berpoligami diwajibkan untuk mengatur jadwal bermalam secara adil. tidak boleh ada salah satu istri yang terabaikan selama berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ini bukanlah hal kecil — ini adalah kewajiban hukum dalam islam yang kalau dilanggar bisa menjadi dosa.
3. Keadilan dalam Perlakuan dan Perhatian
Meski perasaannya tidak bisa dipaksakan, perasaan lahiriah harus tetap setara setiap istrinya. Tidak boleh salah satu diperlakukan jauh lebih baik dari yang lain dalam hal pemberian hadiah, perhatian sehari-hari, atau kehadiran di momen-momen penting keluarga. Prinsip ini sejalan dengan ulasan M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah mengenai batasan keadilan lahiriah yang wajib dijaga oleh manusia.
4. Kemampuan dalam Finansial yang Nyata
Ini sering menjadi salah satu titik kegagalan terbesar. Membiayai satu keluarga saja tidak mudah, apalagi membiayai dua, tiga atau empat keluarga secara layak dan adil dalam membutuhkan finansial yang jauh diatas rata-rata.
Hal ini sejalan dengan penegasan dari ulama Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, yang menyatakan bahwa kemampuan finansial bukanlah sekedar perkiraan atau asumsi kasar semata, melainkan harus bersifat benar-benar nyata, konkret, dan terukur sebelum seseorang memutuskan untuk berpoligami.
Realita Poligami Di Indonesia
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia, Namun kalo soal poligami di negara ini cukup ketat setidaknya di atas kertas.
Berdasarkan pada pasal 4 ayat (1) UU perkawinan jika seorang suami ingin beristri dua, maka ia wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Arah regulasi di Indonesia diatur secara sah melalui Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum positif kita secara eksplisit membagi syarat tersebut menjadi syarat alternatif (Pasal 4 ayat 2) dan syarat kumulatif (Pasal 5 ayat 1) yang harus dibuktikan di depan sidang Pengadilan Agama.
Permohonan izin poligami ini baru dapat dikabulkan oleh pengadilan apabila memenuhi salah satu alasan syarat alternatif yang terdapat pada Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, yaitu:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan.
3. Istri tidak bisa melahirkan keturunan.
Selain itu, di Pasal 5 ayat (1) meminta persetujuan resmi dari istri atau istriistri sebelumnya. Prosesnya tidaklah mudah, tidaklah murah, dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam, itu kenapa banyak yang lebih memilih jalan pintas melalui pernikahan siri.
Dampak kepada istri yang pertama
Perempuan yang menjadi istri pertama di keluarga poligami akan menghadapi beban psikologis yang sangat berat. Penelitian juga menunjukkan tingkat depresi, kecemasan, dan kehilangan rasa aman yang sangat tinggi pada perempuan dalam keluarga poligami. Dalam banyaknya kasus, mereka juga mengalami penurunan nafkah karena penghasilan sang suami dibagi ke banyak tanggungan.
Dampak Kepada Anak-Anak
Anak-anak yang dari pernikahan poligami sering tumbuh dalam dinamika yang kompleks. Persaingan antar saudara tiri, ketidakadilan dalam pembagian waktu dan juga perhatian sang ayah, hingga konflik terkait harta waris. Tetapi dalam kasus poligami siri ini, anak-anak dari istri yang tidak tercatat bahkan ia bisa kehilangan hak hukum atas nama ayahnya, warisan, dan dukungan finansial yang resmi.
Berdasarkan studi sosiologi keluarga poligami siri sering kali menempatkan istri pertama dan anak-anak sebagai pihak yang paling dirugikan karena ketiadaan kekuatan hukum perlindungan bagi mereka.
Poligami Siri yang paling meresahkan
Poligami siri merupakan sebuah pernikahan yang dianggap sah secara teologis maupun agama, namun tidak memiliki legalitas di mata hukum negara. Sebagian suami sering menganggap jalur ini sebagai "jalan keluar" instan dari berbagai persoalan domestik.
Namun, realitas empiris justru menunjukkan bahwa dampak kerugian (kemudaratan) yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan. Ketiadaan transparansi dan absennya persetujuan dari pasangan sah dalam praktik ini pada akhirnya menempatkan istri pertama serta anak-anak sebagai pihak yang paling rentan mengalami eksploitasi, baik secara emosional, psikologis, maupun finansial.
Perlunya menyadari bahwa poligami tidak hanya boleh atau tidak dalam islam namun juga memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai pertimbangan yang harus dipikirkan. jika seorang suami tidak memperhatikan syarat serta menganggap enteng urusan poligami sehingga hak-hak istri dan anak lainnya terpinggirkan maka yang ia lakukan bukan hanya melanggar hukum negara tapi juga melanggar syarat yang telah allah tetapkan.
Sumber / References:
Bunyamin, M. (2015). PENAFSIRAN AYAT-AYAT POLIGAMI DALAM AL-QUR’AN. Al-Dzikra.
Iqbal, M., Sihombing, A., Simanjorang, A., Adelita, A., Hutabarat, D., Siregar, E., . . . Bintang, R. (2025). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam: Antara Kebolehan Dan Keadilan. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum .
Muliya, A., Tohirin, Baehaqi, I., Hamzah, A., Sani, M., Setyowati, D., . . . Masur, Z. (2025). MUAMALAH untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Erlangga.
Nopitasari, A., & Nugraheni, A. (2024). Implementasi Syarat Pligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tetang Perkawinan Di Pengadilan Agama Surakarta. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Putra, A., & Yul, W. (2026). Dampak Ekonomi Nikah Siri pada Keluarga Pedagang: Kajian Hukum Islam atas Hak Istri dan Anak. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin.
Renata, C. A. (2025, Desember 8). Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-poligami-di-indonesia-lt5136cbfaaeef9/.
PENULIS:
- Savia Nur Rahmah
- Kayla Febriana Zafirah
Mahasiswi Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment