Kampus
Kesehatan
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Merokok Sambil Berkendara: Kebiasaan Kecil yang Berujung Kerugian Besar
Ilustrasi merokok sambil berkendara. Foto: Alexandra Ortiz/pexels
APERO FUBLIC I OPINI.-- Setiap orang pasti memiliki caranya masing-masing untuk mengatasi stress atau rasa penat. Kebanyakan orang yang menganggap bahwa merokok merupakan ritual penenang yang efektif setelah seharian beraktivitas. Namun, di balik aktivitas yang tampak biasa tersebut, tersimpan berbagai risiko yang tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi diri sendiri dan masyarakat.
Mengemudi merupakan aktivitas yang menuntut fokus penuh. Ketika seseorang merokok sambil berkendara, perhatian yang seharusnya tertuju pada kondisi lalu lintas menjadi terbagi. Pengendara harus memegang rokok, membuang abu, atau bahkan bereaksi ketika bara rokok mengenai tangan maupun pakaian. Situasi tersebut dapat mengurangi kewaspadaan terhadap kondisi jalan yang berubah dalam hitungan detik.
Mengapa Merokok Sambil Berkendara Berbahaya?
Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi bukan karena pelanggaran besar, melainkan karena hilangnya konsentrasi dalam waktu yang sangat singkat. Dalam kondisi jalan yang padat, keterlambatan bereaksi selama beberapa detik saja dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, aktivitas yang tampak sederhana seperti merokok saat berkendara seharusnya tidak dipandang sebagai kebiasaan yang aman.
Dari sisi ekonomi, dampaknya juga tidak bisa dianggap remeh. Harga sebatang rokok memang relatif murah, tetapi konsekuensi yang mungkin muncul akibat berkurangnya konsentrasi dapat menimbulkan biaya yang jauh lebih besar. Ketika kecelakaan terjadi, pengendara harus menanggung biaya perbaikan kendaraan, pengobatan, hingga kehilangan penghasilan apabila tidak dapat bekerja untuk sementara waktu.
Kerugian tersebut akan semakin terasa bagi mereka yang menggantungkan pendapatan pada kendaraan yang digunakan sehari-hari, seperti pengemudi ojek online, kurir, maupun sopir angkutan. Kendaraan yang rusak berarti aktivitas kerja terhenti, sementara kebutuhan hidup tetap berjalan. Dalam situasi tertentu, satu kecelakaan dapat memberikan dampak berantai terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Masalahnya, konsekuensi dari kebiasaan ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Abu rokok yang beterbangan dapat mengganggu pengendara lain, sementara puntung atau bara rokok yang dibuang sembarangan berpotensi membahayakan pengguna jalan di belakangnya.
Ketika kecelakaan atau kemacetan terjadi akibat kurangnya konsentrasi seorang pengendara, masyarakat luas juga ikut menanggung dampaknya melalui waktu yang terbuang, produktivitas yang menurun, dan terganggunya mobilitas sehari-hari.
Negara sebenarnya telah mengatur pentingnya konsentrasi saat berkendara. Dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi." Ketentuan ini menunjukkan bahwa fokus saat berkendara bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.
Lebih lanjut, Pasal 283 UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam berkendara dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Dengan kata lain, aktivitas yang berpotensi mengurangi fokus pengemudi, termasuk merokok saat berkendara, bukan hanya berisiko terhadap keselamatan tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kehadiran aturan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan di jalan raya tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada kesadaran individu.
Negara memandang gangguan konsentrasi saat berkendara sebagai persoalan serius karena dampaknya dapat dirasakan oleh banyak orang. Sayangnya, masih banyak pengendara yang menganggap merokok sambil berkendara sebagai kebiasaan biasa, padahal risiko dan konsekuensinya telah diakui secara hukum.
Pada akhirnya, merokok saat berkendara bukan sekadar pilihan pribadi yang dampaknya berhenti pada diri sendiri. Ketika dilakukan di ruang publik, tindakan tersebut berpotensi memengaruhi keselamatan dan kenyamanan banyak orang.
Menunda keinginan merokok hingga kendaraan berhenti atau perjalanan selesai mungkin terlihat sebagai langkah kecil, tetapi keputusan sederhana itu dapat mengurangi risiko kecelakaan, mencegah kerugian ekonomi, dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman. Sebab, keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan tanggung jawab bersama.
Oleh: Naila Varadina Zahra
Mahasiswi Program Studi Akuntansi, Universitas Pamulang.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment