Esai
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Hutan Bukan Sekadar Lahan Kosong untuk dijadikan program Ketahanan Pangan
APERO FUBLIC I ESAI. -- Program ketahanan pangan nasional menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam menghadapi ancaman krisis pangan global. Peningkatan jumlah penduduk, perubahan iklim, hingga ketergantungan impor pangan mendorong negara mencari wilayah baru yang dianggap potensial untuk pengembangan pangan khususnya sektor pertanian.
Hutan seringkali dianggap sebagai lahan kosong karena memiliki wilayah yang luas dan sumber daya alam yang melimpah. Salah satu hutan dengan wilayah yang luas adalah hutan Papua.
Sebagai wilayah dengan banyak lahan, sebagian besar wilayah Papua merupakan hutan adat dan ruang hidup masyarakat lokal yang telah dimanfaatkan turun-temurun. Hutan bagi masyarakat Papua bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan sistem kehidupan mereka.
Ketika adanya proyek ketahanan pangan dilakukan melalui pembukaan lahan besar-besaran, persoalan lingkungan menjadi ancaman serius. Deforestasi, kerusakan ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan.
Ironisnya, proyek yang bertujuan menjaga keberlanjutan pangan justru berpotensi merusak sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan jangka panjang. Ketahanan pangan tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya lahan yang dibuka, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ancaman Lingkungan akibat Pembukaan Lahan
Ketika proyek ketahanan pangan dilakukan melalui pembukaan lahan besar-besaran,
persoalan lingkungan menjadi ancaman serius yang tidak bisa diabaikan. Deforestasi, kerusakan ekosistem, dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat terjadi akibat alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan.
Papua merupakan salah satu paru-paru dunia dengan tutupan hutan tropis yang masih relatif terjaga. Apabila kawasan ini dibuka secara masif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga berkontribusi pada percepatan perubahan iklim secara global.
Ironisnya, proyek yang bertujuan menjaga keberlanjutan pangan justru berpotensi merusak sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan jangka panjang. Ketahanan pangan tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya lahan yang dibuka, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan lingkungan demi generasi yang akan datang.
Sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya
menghormati hak setiap manusia, termasuk masyarakat adat Papua. Dalam banyak kasus, penggunaan lahan untuk proyek pangan nasional sering menimbulkan konflik karena masyarakat lokal tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan.
Mereka kerap menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang didengar dan dihormati aspirasinya. Padahal, tanah bagi masyarakat Papua bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya dan kehidupan sosial yang tidak ternilai. Sistem kepemilikan tanah adat yang telah berlangsung selama berabad-abad tidak dapat begitu saja digantikan oleh regulasi administratif tanpa dialog yang setara.
Jika pembangunan dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat adat, maka program tersebut bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang dijunjung tinggi Pancasila. Pembangunan sejati adalah pembangunan yang memanusiakan manusia, bukan yang mengorbankan sebagian rakyat demi kepentingan sebagian lainnya.
Pemerintah perlu memahami bahwa sistem pangan Papua memiliki karakteristik dan
kearifan tersendiri yang telah teruji oleh waktu. Masyarakat Papua sejak lama mengandalkan sagu, umbi-umbian, dan hasil hutan sebagai sumber pangan utama yang sesuai dengan ekologi dan budaya mereka.
Sayangnya, proyek ketahanan pangan nasional cenderung hanya berfokus pada komoditas seperti padi yang belum tentu sesuai dengan kondisi geografis, iklim, dan budaya setempat. Pemaksaan monokultur padi di lahan gambut dan hutan tropis Papua tidak hanya tidak efisien secara agronomis, tetapi juga mengancam keberagaman pangan lokal yang selama ini menjadi fondasi kemandirian pangan masyarakat.
Padahal, pengembangan pangan lokal seperti sagu dapat menjadi solusi yang jauh lebih berkelanjutan, lebih adaptif terhadap perubahan iklim, dan lebih sesuai dengan kebutuhan serta budaya masyarakat Papua. Dengan demikian, pendekatan yang mengabaikan kearifan lokal bukan hanya tidak efektif secara teknis, tetapi juga tidak adil bagi masyarakat yang telah lama memiliki sistem pangan mandiri jauh sebelum program nasional ini dirancang.
Pengelolaan hutan di Papua tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang ekonomi dan
produksi pangan semata. Hutan merupakan ruang hidup sekaligus penyangga lingkungan yang memiliki nilai ekologis, budaya, dan sosial yang sangat besar bagi masyarakat Papua dan Indonesia secara keseluruhan.
Program ketahanan pangan akan jauh lebih efektif apabila dilakukan dengan pendekatan yang berkelanjutan, menghormati hak masyarakat adat, serta mengembangkan potensi pangan lokal seperti sagu yang telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Papua.
Sudah saatnya pemerintah bergeser dari paradigma "membuka lahan sebanyak-banyaknya" menuju paradigma "mengelola lahan secara bijak dan berkeadilan."
Pada akhirnya, Pancasila bukan hanya dasar negara yang dihafalkan, tetapi pedoman nyata
dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya menuntut setiap kebijakan untuk berpihak pada keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga kelestarian alam.
Ketika nilai-nilai Pancasila benar-benar diterapkan dalam pengelolaan lahan dan program ketahanan pangan, pembangunan tidak hanya menghasilkan peningkatan produksi, tetapi juga menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat Papua yang selama ini menjadi penjaga hutan dan keanekaragaman hayati negeri ini.
Oleh : Nilu Octaviani Alma
Mahasiswi Universitas Brawijaya, Mata Kuliah Kewarganegaraan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment