Hukum
Keislaman
Mahasiswi
Pendidikan
Antara Harapan dan Realitas: Analisis Kritis Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Sosiologi Hukum
APERO FUBLIC I OPINI.-- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), yang membentuk lembaga khusus untuk melaksanakan kebijakan pemenuhan gizi nasional.
Secara normatif, kebijakan ini mencerminkan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai mahasiswa, saya memandang bahwa tujuan utama MBG sangat baik dan patut diapresiasi. Indonesia masih menghadapi masalah gizi dan stunting yang berdampak pada kualitas generasi muda.
Dengan adanya program ini, negara berupaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak sehingga dapat tumbuh sehat, lebih fokus belajar, dan memiliki peluang lebih besar untuk menjadi sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk penggunaan hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Pemerintah mencoba menggunakan kebijakan publik untuk mengubah kondisi sosial masyarakat ke arah yang lebih baik, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Selain itu, MBG juga berpotensi memberikan dampak ekonomi positif karena melibatkan petani, peternak, dan pelaku usaha lokal dalam penyediaan bahan pangan.
Namun, sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat akademik, saya juga merasa perlu bersikap kritis terhadap pelaksanaan program ini. Kebijakan publik yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah sangat besar harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan efektif. Tujuan yang baik tidak otomatis menjamin hasil yang baik apabila pelaksanaannya masih bermasalah.
Salah satu kritik utama terhadap MBG adalah persoalan efektivitas dan prioritas anggaran. Di satu sisi, pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk program ini, tetapi di sisi lain masih banyak sekolah yang kekurangan fasilitas, akses kesehatan yang belum merata, serta masyarakat yang membutuhkan pemberdayaan ekonomi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah penggunaan anggaran tersebut sudah menjadi prioritas yang paling tepat dalam menyelesaikan masalah sosial secara menyeluruh.
Selain itu, pelaksanaan MBG juga menghadapi berbagai kendala di lapangan. Beberapa pemberitaan menunjukkan adanya kasus keracunan makanan, kualitas makanan yang kurang baik, hingga masalah distribusi yang tidak merata.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengelolaan program masih perlu diperkuat. Dalam perspektif sosiologi hukum, hal tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang ideal (law in books) dengan pelaksanaannya di masyarakat (law in action).
Kritik yang paling serius muncul ketika program MBG dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Sebagai mahasiswa, saya melihat kasus ini sebagai persoalan yang sangat memprihatinkan karena dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat justru diduga disalahgunakan.
Kasus tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik dan institusi pemerintah.
Dalam kajian sosiologi hukum, hukum tidak hanya berfungsi membuat aturan, tetapi juga membangun kepercayaan sosial (social trust). Ketika pejabat publik yang diberi amanah justru terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang, maka legitimasi kebijakan di mata masyarakat dapat melemah. Masyarakat bisa menjadi skeptis terhadap program pemerintah, meskipun tujuan program tersebut sebenarnya baik.
Dari perspektif sosiologi hukum, keberhasilan MBG sangat bergantung pada tiga hal utama:
Kualitas regulasi, yaitu apakah aturan yang dibuat sudah jelas dan mampu mengatur pelaksanaan program secara efektif.
Integritas pelaksana hukum dan kebijakan, yaitu apakah pejabat dan aparat yang menjalankan program memiliki komitmen untuk bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.
Partisipasi serta pengawasan masyarakat, yaitu apakah masyarakat diberikan ruang untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya program.
Jika salah satu unsur tersebut lemah, maka kebijakan yang baik secara konsep dapat gagal dalam praktik. Oleh karena itu, MBG tidak cukup hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang transparan, pengawasan yang ketat, dan akuntabilitas yang jelas.
Sebagai mahasiswa, saya mendukung tujuan Program Makan Bergizi Gratis karena program ini berpotensi membantu meningkatkan kualitas gizi dan masa depan generasi muda Indonesia. Namun, dukungan tersebut tidak berarti menerima program ini tanpa kritik.
Saya berpendapat bahwa pemerintah harus terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG, memperkuat pengawasan anggaran, meningkatkan kualitas distribusi dan makanan, serta memastikan program berjalan bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut saya, kritik terhadap MBG bukan berarti menolak tujuan program tersebut, melainkan bentuk kontrol sosial agar kebijakan yang menghabiskan anggaran sangat besar ini benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang hanya populer secara politik, melainkan kebijakan yang efektif, adil, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan sosial masyarakat secara nyata.
Oleh : Trifia Delina
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Program Studi Hukum Pidana Islam.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment