Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Teknologi
Digitalisasi Pendidikan: Menjaga Hak Belajar di Era Kesenjangan Teknologi
APERO FUBLIC I OPINI.- Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam perkembangan era modern, teknologi digital dipandang sebagai elemen penting dalam mendorong transformasi sistem pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Berbagai lembaga pendidikan pun mulai menerapkan sistem pembelajaran berbasis daring dengan harapan mampu menciptakan proses belajar yang lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Meski demikian, percepatan digitalisasi
pendidikan juga menghadirkan tantangan
yang cukup serius, terutama terkait
pemerataan akses belajar. Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa masih banyak peserta
didik di sejumlah daerah mengalami
kesulitan mengikuti pembelajaran digital
akibat keterbatasan infrastruktur pendukung.
Perubahan metode pembelajaran yang
berlangsung begitu cepat turut membuat
sebagian pendidik dan siswa belum
sepenuhnya siap menghadapi perkembangan
teknologi yang semakin kompleks. Situasi
ini mencerminkan adanya kesenjangan
antara semangat digitalisasi pendidikan
dengan kesiapan fasilitas penunjangnya,
sehingga memerlukan perhatian lebih dari
pemerintah.
Menurut pandangan saya, persoalan utama
bukan terletak pada penggunaan teknologi,
melainkan pada belum meratanya distribusi
akses pendidikan digital di seluruh wilayah
Indonesia. Hingga kini, daerah terpencil
masih menghadapi kendala berupa jaringan
internet yang terbatas serta kurangnya
ketersediaan perangkat pendukung
pembelajaran. Kondisi tersebut pada
akhirnya memperbesar kesenjangan
pendidikan antara masyarakat di perkotaan
dan masyarakat yang tinggal di wilayah
pelosok.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya
lebih memfokuskan perhatian pada
pemerataan infrastruktur digital serta
memberikan dukungan nyata kepada
sekolah-sekolah di daerah tertinggal.
Perhatian tidak hanya diarahkan pada
sekolah unggulan yang telah memiliki
fasilitas memadai, tetapi juga kepada para
guru dan peserta didik di wilayah terpencil
yang masih berjuang dengan keterbatasan
sarana belajar. Apabila keterlibatan digital
dapat diwujudkan secara merata, maka cita-
cita menghadirkan keadilan sosial dalam
bidang pendidikan akan lebih mudah
tercapai.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa
pendidikan akan kehilangan esensinya
apabila keberhasilannya hanya diukur dari
kecanggihan teknologi yang digunakan.
Pendidikan sejatinya bukan sekadar
pemanfaatan platform digital atau aplikasi
pembelajaran.
Melainkan proses pembentukan karakter, pengembangan kemampuan berpikir kritis, dan penanaman nilai moral kepada peserta didik. Teknologi, sebaik apa pun kualitasnya, tidak akan memberikan manfaat optimal apabila
persoalan mendasar seperti ketimpangan
sosial dan keterbatasan akses masih belum
terselesaikan.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis, Artikel Opini Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas platform digital agar
penggunaannya benar-benar sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dari berbagai lapisan.
Meningkatkan kompetensi pendidik dalam
penguasaan teknologi yang disertai dengan
penyediaan fasilitas pembelajaran secara
merata. Mengoptimalkan peran Guru
Bimbingan dan Konseling (BK) dalam
mendampingi peserta didik agar mampu
memanfaatkan teknologi secara bijak
sekaligus tetap berfokus pada
pengembangan potensi diri.
Pemerintah perlu memahami bahwa teknologi hanyalah sarana pendukung, sedangkan tujuan utama pendidikan tetap berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan demi kemajuan bangsa. Bangsa yang maju adalah bangsa yang mampu menghargai setiap proses pembelajaran, baik melalui metode digital maupun konvensional, sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan.
PENULIS : Fandy Yoga Ananda
Mahasiswa dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Prodi Bimbingan Konseling.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment