 | | Image: Illustration created with Google Gemini: Guru BK SMKN 2 Garut, Ai Nursaida, saat memotong rambut siswi dalam razia. |
|
|
APERO FUBLIC I
OPINI.- Kamis, 30 April 2026. Kejadian ini ini dimulai ketika sekelompok siswi dari SMKN 2 Garut baru saja menyelesaikan pelajaran olahraga dan kembali ke kelas mereka. Tidak lama setelahnya, seorang guru BK berinisial Ani masuk ke kelas membawa gunting.
Tanpa ada pengumuman sebelumnya kalau hari itu akan diadakan razia, tanpa izin orang tua, tanpa prosedur konseling apa pun, rambut 18 siswi berhijab dipotong paksa karena diduga diwarnai. Video tangisan histeris para siswi yang menjadi korban insiden pemotongan rambut itu viral di media sosial dan menghebohkan jagat media sosial.
Sebagai mahasiswi prodi Bimbingan dan Konseling, saya tidak bisa tutup telinga terhadap masalah ini. karena profesi yang sedang saya pelajari, yang saya yakini bisa memberi ruang aman bagi peserta didik justru, hari itu digunakan untuk sesuatu yang bertentangan dengan kode etik konselor.
faktanya sang guru mengakui bahwa 18 siswi yang rambutnya dipotong itu tidak pernah melakukan pelanggaran berat sebelumnya. Guru Ai Nursaida mengakui hal ini secara langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Keenam anak sekolah."ini baik-baik aja secara perilaku baik. Akademis gak ada masalah,
rajin."
— Ai
Nursaida, guru BK SMKN 2 Garut, kepada Gubernur Dedi Mulyadi.
Nur Al Purqon berdalih, razia itu dilakukan atas dasar laporan yang diajukan oleh wali kelas dan masyarakat:
"Akumulasi dari laporan wali kelas dan masyarakat, bahwa anak SMK katanya
rambutnya berwarna bebas."
—
Nur Al Purqon, Kepala SMKN 2 Garut.
Dari laporan yang bahkan belum tentu benar cukup bermodal kata "katanya" seorang guru BK langsung masuk kelas, gunting di tangan, dan memotong rambut 18 siswi tanpa satu pun proses dialog yang dilakukan.
Dengan begitu, menunjukkan betapa rapuh dan tidak bisa dibenarkan dasar yang menjadi acuan tindakan tersebut. Belum cukup sampai di situ yang paling mengejutkan justru datang dari pengakuan guru Ani sendiri yang blak-blakan soal kondisinya saat kejadian itu berlangsung:
"Saya psikologisnya lagi gak baik, digunting tapi gak semua, masih bisa diikat rambut. Iya pada akhirnya saya sadar dan
menyadari saya salah besar."
— Ai
Nursaida / Ani Musaidah, guru BK SMKN 2 Garut.
Mengakui kesalahan itu tidak mudah, dan saya menghargai pernyataan itu. akan tetapi pengakuan itu justru membuka masalah yang lebih besar, karena semestinya Guru BK melindungi kondisi psikologis siswa.
Akan tetapi waktu itu justru beliau tengah berjuang dengan kondisi psikologisnya sendiri, dan mengambil keputusan memotong rambut 18 siswi saat emosionalnya sedang tidak stabil.Ini pernyataan yang perlu kita baca dengan cermat. Di satu sisi, ada kejujuran yang patut dihargai.
Guru BK yang sedang dalam kondisi
emosi tidak stabil tidak seharusnya mengambil keputusan intervensi
terhadap siswa. Itu bukan hanya etika profesi — itu perlindungan mendasar bagi
anak didik.
Dalam mata kuliah keterampilan dasar konseling yang saya pelajari, konselor atau guru BK harus bisa mengelola dirinya sendiri itu merupakan syarat utama sebelum seorang konselor bisa membantu orang lain karena kita harus selesai dengan diri kita sendiri baru bisa membantu orang lain,itulah esensi dari self-awareness.
Karena emosi yang tidak terkelola bisa bisa merugikan orang lain atau konseli. Dan apa yang terjadi di SMKN 2 Garut 30 April lalu membuktikan risiko itu secara nyata.Yang menarik dan jarang dibahas adalah alasan di balik razia ini. menurut Guru Ani, tindakannya ini salah satunya dipicu oleh keluhan dari siswa putra yang merasa aturan yang sudah di tetapkan dilakukan dengan tidak adil:
"Ada laporan,
bu kenapa laki-laki
(rambut) panjang sedikit
dirazia, tapi perempuan rambutnya merah dibiarkan,
keluar gerbang kerudung dibuka, merah masih pakai seragam."
—
Ai Nursaida, menirukan keluhan siswa putra
Memang benar dan ada dasarnya suara keadilan yang siswa putra itu ajukan. Akan tetapi apakah memotong rambut 18 siswi adalah solusi yang tepat?.
Bagi saya jelas tindakan itu bukan bentuk keadilan, justru sebaliknya, malah menyasar pihak yang paling tidak berdaya. terlebih lagi yang membuat saya makin heran, adalah kepala sekolah sendiri tidak mengetahui razia ini sudah direncanakan karena, Tidak ada koordinasi, tidak ada SOP, tidak ada prosedur apapun yang dilalui.
Kuasa hukum para korban Asep Muhidin, mempertanyakan hal yang seharusnya sudah jadi pertimbangan sejak awal:
"Alasannya ada laporan masyarakat soal rambut. Tapi,
kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan
orang tua? Itu lebih etis."
—
Asep Muhidin, kuasa hukum para siswi, kepada detikJabar, 8 Mei 2026
Buntut dari kasus ini adalah banyak siswi yang mengalami trauma hingga dilaporkan tidak mau mau masuk sekolah. Salah satu siswi mengungkapkan perasaannya di hadapan Gubernur Dedi Mulyadi:
"Kayak laki-laki. Sakit hati, trauma."
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa tindakan tersebut berisiko merusak kesehatan mental anak, meninggalkan ketakutan yang dapat bertahan dalam jangka Panjang.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, menyebut tindakan ini sebagai bentuk kekerasan simbolik maupun fisik terhadap peserta didik. Satu hal yang sangat berarti dari pernyataan Komnas Perempuan:
"Mewarnai rambut bukanlah indikator moralitas seseorang. Tubuh perempuan tidak seharusnya menjadi medan penegakan norma yang disematkan secara sepihak oleh institusi".
Sebagai mahasiswi program studi Bimbingan dan Konseling, saya ingin menyampaikan pandangan saya terhadap masalah ini. profesi Guru BK dibangun atas dasar kepercayaan dan rasa aman siswa sebagai konseli dengan guru sebagai konselor.
Kebanyakan siswa jarang datang ke Guru BK karena siswa masih merasa ada template dan canggung, karena siswa masih menggangap Guru BK adalah guru yang hanya bisa mengatur dan menghukum siswa.
Saat ada masalah yang viral seperti ini menambah panjang daftar ketidakpercayaan dan kebencian generasi siswa terhadap sebagai guru bk kasus ini seharusnya tidak berakhir hanya dengan mediasi di depan gubernur, sesi klarifikasi dan permintaan maaf lalu salon gratis untuk merapikan rambut sebagai solusi.
Tapi juga, sebagai evaluasi untuk sekolah dalam merekrut guru bk dan bagaimana aturan sekolah dalam menegakkan peraturan yang dirancang secara adil dan tidak merugikan serta merendahkan martabat siswa. sebagai konselor sebaiknya melakukan pendekatan dialogis daripada melakukan hukuman fisik.
Rambut yang dipotong hari itu tidak mengganggu proses belajar satu pun dari 18 siswi itu. Tapi gunting yang diayunkan dalam kondisi emosi tidak stabil, tanpa prosedur, tanpa izin orang tua itu mengurangi rasa aman siswa di sekolah. Karena konselor yang baik bukan yang tidak punya pikiran negatif, tetapi yang mampu mengelola pikirannya dengan sada.
PENULIS : Qothrunnada Shafa'atha Fadilla Ranny
Mahasiswi Jurusan Bimbingan dan Konseling
Fakultas: Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mercubuana Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Post a Comment