Hukum
Ideologi
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Membangun Budaya Hukum sebagai Manifestasi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dari Perspektif Mahasiswa PPKn
Sumber oleh pixabay.com
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi adalah aturan tertulis yang menjadi fondasi dalam menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Di Indonesia, UUD 1945 berada di puncak hierarki hukum nasional. Ia bukan sekadar dokumen biasa, melainkan nilai inti yang seharusnya mendasari setiap kebijakan dan tindakan dalam kehidupan bernegara.
Fungsi utamanya adalah mengontrol kekuasaan agar tidak disalahgunakan, sekaligus melindungi hak-hak dasar setiap warga negara.
Namun, mewujudkan peran konstitusi dalam praktik nyata bukanlah hal yang mudah. Persoalan yang kerap muncul bukan karena minimnya aturan, melainkan karena lemahnya pelaksanaan dan penegakan hukum itu sendiri.
Kesenjangan antara cita-cita konstitusi dan kenyataan di lapangan masih sering terlihat jelas. Maraknya korupsi, pelanggaran HAM, serta ketimpangan dalam proses hukum menunjukkan bahwa konstitusi belum benar-benar dijadikan acuan utama dalam praktik bernegara.
Salah satu penyebab mendasar dari lemahnya penegakan konstitusi adalah belum berkembangnya kesadaran dan budaya hukum yang kokoh di masyarakat. Minimnya pemahaman terhadap hukum mendorong warga maupun pejabat negara untuk mengabaikan aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibatnya, konstitusi hanya dipandang sebagai simbol tanpa substansi. Tanpa budaya hukum yang kuat sebagai penopang, konstitusi pun akan sulit ditegakkan secara konsisten dan bermakna.
Selain budaya hukum, lemahnya lembaga penegak hukum turut menjadi faktor penghambat implementasi konstitusi. Ketika institusi seperti kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tidak berjalan secara independen dan profesional, maka keadilan yang dijamin oleh konstitusi pun menjadi sulit terwujud.
Intervensi politik, praktik suap, serta rendahnya akuntabilitas aparat hukum menciptakan jurang antara hukum tertulis dan hukum yang benar-benar dijalankan.
PENULIS: Ananda Arif Fatoni
Mahasiswa Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment