Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
KONSTITUSI SEBAGAI LANDASAN MORAL DAN HUKUM BANGSA: Perspektif Mahasiswa dalam Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
APERO FUBLIC I OPINI.- Setiap bangsa yang berdaulat sesungguhnya berdiri di atas sebuah fondasi yang tidak kasat mata, namun terasa dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Fondasi itu adalah konstitusi dokumen tertinggi yang tidak hanya mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral yang diyakini bersama oleh seluruh warga bangsa.
Bagi Indonesia, konstitusi itu adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebuah warisan perjuangan yang lahir dari darah dan air mata generasi pendahulu.
Namun di tengah hiruk pikuk kehidupan kampus, di antara tugas kuliah dan organisasi, banyak mahasiswa yang tanpa sadar telah memisahkan diri dari warisan agung itu memandang konstitusi sebagai dokumen kuno yang hanya relevan di ruang sidang atau kelas PKn semata.
Pandangan semacam itu tidak sepenuhnya salah, namun sungguh disayangkan. Konstitusi bukan sekadar kumpulan pasal yang mengatur lembaga-lembaga negara. kristalisasi dari cita-cita moral sebuah bangsa tentang keadilan, kemerdekaan, persamaan derajat, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pembukaan UUD 1945, misalnya, bukanlah sekadar prolog hukum. adalah pernyataan filosofis yang menegaskan mengapa negara ini berdiri, untuk siapa ada, dan ke arah mana harus melangkah.
Ketika kita membaca kalimat "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa," kita tidak sedang membaca pasal hukum kita sedang membaca janji moral yang mengikat seluruh penyelenggara negara kepada rakyatnya.
Itulah mengapa pelanggaran terhadap konstitusi bukan semata pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan moral terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai mahasiswa, kesadaran ini seharusnya menjadi titik tolak dalam memahami konstitusi. Kami adalah generasi yang lahir jauh setelah proklamasi, yang tidak pernah merasakan penjajahan secara langsung, dan yang mengenal konstitusi pertama kali bukan dari medan perjuangan melainkan dari bangku sekolah.
Maka wajar jika konstitusi terasa abstrak dan jauh. Namun justru di sinilah letak tantangan terbesar sekaligus tanggung jawab terbesar kami sebagai generasi penerus: bagaimana menghadirkan konstitusi bukan sebagai dokumen masa lalu, tetapi sebagai panduan hidup masa kini.
Bukankah ketika kami berdemonstrasi menuntut transparansi kebijakan kampus, kami sedang menjalankan hak yang dijamin Pasal 28E?
Bukankah ketika kami menolak diskriminasi dalam proses seleksi beasiswa, kami sedang menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum yang termaktub dalam Pasal 27? Konstitusi, pada kenyataannya, jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari mahasiswa daripada yang selama ini kita sadari.
Namun kedekatan itu tidak tumbuh dengan sendirinya. perlu ditumbuhkan, dan di sinilah peran Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sangat krusial. PKn, dalam idealnya, bukanlah mata kuliah tentang hafalan pasal-pasal konstitusi.
Tetapi merupakan ruang pembentukan kesadaran tentang siapa kita sebagai warga negara, apa hak dan kewajiban kita, dan bagaimana kita harus bersikap ketika konstitusi dilanggar atau diabaikan. Sayangnya, realitas pembelajaran PKn di banyak perguruan tinggi masih jauh dari ideal itu.
Konstitusi diajarkan secara tekstual, linear, dan seringkali tanpa konteks yang membumi. Mahasiswa diajak menghafal isi amandemen, mengingat nama-nama lembaga negara, dan menjawab soal pilihan ganda lalu selesai.
Tidak ada ruang untuk mempertanyakan, tidak ada kesempatan untuk menganalisis, dan tidak ada tantangan untuk berpikir kritis tentang kesenjangan antara bunyi konstitusi dan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Padahal, justru dari kesenjangan itulah kesadaran konstitusional yang sejati lahir.
Ketika mahasiswa diajak mendiskusikan mengapa hak atas pendidikan yang dijamin Pasal 31 masih berbenturan dengan kenyataan biaya kuliah yang terus meningkat, mereka tidak sedang belajar tentang konstitusi dari luar mereka sedang merasakannya dari dalam.
Ketika mereka menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi tentang kebebasan berekspresi di era digital, mereka tidak sekadar membaca teks hukum mereka sedang membangun kemampuan berpikir konstitusional yang akan mereka bawa sepanjang hayat.
Inilah yang disebut sebagai pembelajaran PKn yang transformatif: bukan yang menciptakan mahasiswa patuh pada aturan, melainkan yang melahirkan warga negara yang memahami mengapa aturan itu ada dan berani bersuara ketika aturan itu dilanggar.
Dimensi moral konstitusi juga perlu mendapat perhatian lebih dalam pembelajaran PKn. Selama ini, konstitusi cenderung dilihat hanya dari sisi juridisnya apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang sah dan tidak sah menurut hukum. Padahal, konstitusi mengandung dimensi moral yang jauh lebih dalam.
Nilai-nilai seperti keadilan sosial, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kelompok lemah bukan hanya kewajiban hukum adalah panggilan moral yang seharusnya menginspirasi setiap warga negara, termasuk mahasiswa, untuk bertindak melampaui sekadar kepatuhan formal.
Seorang mahasiswa yang benar-benar memahami konstitusi tidak hanya tidak akan melanggar hukum akan secara aktif memperjuangkan keadilan, bahkan ketika tidak ada sanksi hukum yang mengancamnya jika tidak melakukannya.
Proses amandemen UUD 1945 yang berlangsung empat kali antara tahun 1999 hingga 2002 juga memberikan pelajaran berharga yang jarang diangkat secara mendalam dalam pembelajaran PKn.
Amandemen itu bukan sekadar perubahan teknis ketatanegaraan adalah bukti bahwa konstitusi adalah dokumen yang hidup, yang dapat dan harus berevolusi seiring dengan perkembangan kesadaran moral dan kebutuhan sosial sebuah bangsa.
Bagi mahasiswa, memahami sejarah amandemen ini berarti memahami bahwa mereka bukan hanya penerima warisan konstitusi yang pasif.
Mereka adalah generasi yang suatu saat nanti akan dipanggil untuk menjaga, menafsirkan, bahkan jika perlu memperbaiki konstitusi itu melalui jalur-jalur demokratis yang konstitusi itu sendiri telah sediakan.
Pada titik inilah PKn dan konstitusi bertemu dalam maknanya yang paling dalam. PKn bukan hanya tentang mengajarkan isi konstitusi tentang membentuk warga negara yang mewarisi semangat moral di balik konstitusi itu.
Warga negara yang tahu bahwa kebebasan bukan hak tanpa batas, bahwa keadilan harus diperjuangkan bukan hanya ditunggu, dan bahwa demokrasi bukan sistem yang bekerja sendiri melainkan sistem yang hidup dari partisipasi aktif setiap warganya.
Konstitusi yang paling kuat bukan yang tertulis dengan kalimat paling indah, melainkan yang paling dalam dihayati oleh mereka yang hidup di bawah naungannya.
Dan tugas PKn, khususnya di jenjang perguruan tinggi, adalah memastikan bahwa penghayatan itu bukan sekadar tumbuh di atas kertas ujian melainkan berakar kuat dalam nurani dan tindakan nyata setiap mahasiswa Indonesia.
PENULIS: Muhammad Asyam Mufadhol Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment