Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
PPKn
Konstitusi: Pembatas Kekuasaan atau Alat Legitimasi?
Sumber: https://pixabay.com/id/
APERO FUBLIC I OPINI.- Konstitusi bukan hanya sebuah dokumen hukum tertulis, tetapi juga menjadi dasar dalam mengatur kehidupan bernegara, yang memuat nilai, prinsip, serta sistem pemerintahan demokrasi.
Setiap negara pasti mempunyai dasar konstitusi yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.
Di Indonesia sendiri terdapat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi sekaligus berfungsi untuk mengatur pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak warga negara.
Akan tetapi, dalam kenyataannya, sistem pemerintahan di Indonesia menunjukkan bahwa konstitusi seringkali berada dalam ketegangan antara kepentingan politik dan prinsip keadilan, sehingga perannya sebagai pembatas kekuasaan belum sepenuhnya optimal.
Pada praktiknya, konstitusi tidak selalu berdiri netral, tetapi kerap berada dalam tekanan kepentingan politik yang memengaruhi arah penerapannya.
Dalam sudut pandang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, konstitusi tidak sebatas aturan hukum yang tertulis, tetapi dimaknai sebagai pedoman nilai yang membentuk kesadaran kritis warga negara mengenai hak, kewajiban, serta dinamika dalam sistem demokrasi.
Namun, sayangnya kesadaran konstitusi di tengah masyarakat masih tergolong rendah. Sehingga hal ini memberikan kesempatan bagi pihak yang berkuasa untuk menafsirkan konstitusi demi kepentingan tertentu, bukan untuk menegakkan keadilan.
Akibatnya praktik hukum dan kebijakan pemerintah seringkali menunjukkan adanya permainan antara kepentingan politik dan prinsip keadilan. Ketika kesadaran konstitusi rendah, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kebijakan yang diambil pemerintah.
Salah satunya adalah pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Tahun 2022, yang memberikan wewenang luas kepada Otorita IKN untuk mengelola proses pemindahan ibu kota, termasuk dalam mengelola aset pemerintah serta menyusun kebijakan publik.
Meskipun diakui secara resmi, pengawasan yang terbatas serta kurangnya keterlibatan masyarakat membuka peluang yang besar bagi dominasi kepentingan politik yang lebih besar di atas prinsip keadilan.
Hal ini menunjukkan bahwa, walaupun konstitusi sudah jelas dalam hukum, tetap perlu dipahami dan diawasi agar tetap bisa menjaga keadilan dan keseimbangan kekuasaan.
Konstitusi idealnya berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas para pihak yang menafsirkannya serta partisipasi aktif masyarakat. Tanpa memahami konstitusi, hukum bisa dijadikan cara untuk melegitimasi kekuasaan, bukan untuk melindungi keadilan.
Dari sudut pandang PPKn, pendidikan hukum perlu berfokus pada hubungan antara norma konstitusi, bagaimana pemerintahan dijalankan, serta tugas dan tanggung jawab warga negara, agar kebijakan pemerintah bisa berlandaskan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, konstitusi juga berperan dalam melindungi hak-hak warga negara. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak untuk terlibat, menyampaikan pendapat, serta mendapatkan perlindungan hukum.
Namun, perlindungan ini hanya berlaku jika warga negara paham dan sadar akan peran mereka dalam memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.
Dari sudut pandang PPKn, pendidikan konstitusi harus membekali warga negara dengan kemampuan menilai dan mengkritisi kebijakan publik, sehingga demokrasi tidak hanya sebatas formalitas, tapi benar-benar terwujud secara adil dan transparan.
Kritis terhadap penerapan konstitusi bukan berarti menolak hukum, tapi justru mendorong warga negara untuk tidak tinggal diam dan sadar bahwa kejujuran lembaga negara serta kemandirian pihak yang menafsirkan konstitusi adalah hal yang penting.
Dengan kesadaran ini, warga negara tidak hanya mematuhi aturan, melainkan juga turut serta dalam menjaga berjalannya demokrasi, mengevaluasi kebijakan pemerintah, serta memastikan bahwa kekuasaan digunakan dengan adil.
Pada dasarnya, konstitusi merupakan fondasi yang menopang berjalannya demokrasi dan menjaga keadilan. Konstitusi bukan sekadar hukum tertulis semata, ia berperan dalam menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan.
Akan tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi aktif warga negara. Tanpa kesadaran dan keberanian masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, konstitusi berisiko kehilangan fungsinya sebagai pembatas kekuasaan dan justru berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.
Pertanyaannya, apakah kita akan membiarkan konstitusi hanya menjadi alat kekuasaan, atau ikut menjaganya sebagai pelindung keadilan?.
PENULIS: Nurul Khotimah
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment