Esai
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Lindungi Anak: Mengapa Larangan Media Sosial Adalah Keharusan Konstitusional
Ilustrasi Peran Pendidikan Kewarganegaraan. Sumber: AI
APERO FUBLIC I ESAI.- Konstitusi kita, melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, memberikan jaminan yang tegas: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sejalan dengan pasal tersebut, Satriya (2011) menegaskan bahwa anak merupakan subjek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak-hak konstitusionalnya.
Hal ini termasuk jaminan peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang yang pro-hak anak atau produk yuridis yang mengayomi dan menjembatani kebutuhan perkembangan fisik serta psikologis anak.
Di era analog, ancaman terhadap hak ini mungkin tampak kasatmata. Namun, di era digital, ancaman tersebut bersembunyi di balik layar gawai dalam bentuk perundungan siber
(cyberbullying), eksploitasi data pribadi, hingga paparan konten yang merusak mentalitas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat bahwa 48% anak Indonesia pernah menjadi korban cyberbullying. Oleh karena itu, wacana larangan atau pembatasan ketat akses media sosial bagi anak bukanlah upaya untuk mengekang kebebasan, melainkan manifestasi nyata dari kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya yang paling rentan.
Kedewasaan Digital dan Tanggung Jawab Warga Negara Dalam perspektif Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn), seorang warga negara yang baik (good citizen) bukan sekadar
mereka yang menguasai teknologi, melainkan mereka yang mampu bertanggung jawab atas setiap tindakannya di ruang publik. Media sosial adalah ruang publik yang luas tanpa sekat.
Anak-anak, secara kognitif dan emosional, sering kali belum memiliki "kapasitas hukum"
untuk memahami konsekuensi jangka panjang dari jejak digital yang mereka tinggalkan.
Menurut Zai & Marampa (2023) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) memiliki peran krusial
dalam menekan angka kasus cyberbullying melalui pembentukan karakter generasi muda.
Sebagai program yang dirancang untuk memanusiakan dan memberdayakan peserta didik, PKn mengarahkan individu menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan taat pada konstitusi.
Dengan menanamkan nilai-nilai yang selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, PKn mampu membentuk kepribadian anak sehingga terhindar dari perilaku cyberbullying. Intervensi negara melalui regulasi batas usia digital menjadi sangat krusial.
Tanpa batasan yang jelas, kita seolah membiarkan anak-anak terjun ke dalam lautan informasi yang luas tanpa pedoman. Perlindungan ini merupakan bentuk pendidikan dini agar ketika mencapai usia dewasa, mereka telah memiliki kematangan karakter untuk menjadi warga digital yang cerdas dan beretika.
Selain itu, langkah ini memperkuat kedaulatan keluarga. Dengan adanya payung hukum yang kuat, orang tua memiliki landasan moral untuk membatasi penggunaan gawai tanpa harus merasa tertinggal oleh arus sosial yang sering kali memaksa anak memiliki akun media sosial sebelum waktunya.
Investasi Masa Depan Bangsa Pada akhirnya, perdebatan tentang akses media sosial untuk anak harus berfokus pada satu hal: mutu masa depan negara.
Melarang anak mengakses media sosial di bawah usia tertentu bukan berarti menjauhkan mereka dari kemajuan teknologi, melainkan memberi mereka waktu untuk tumbuh secara alami tanpa tekanan validasi semu di dunia maya.
Pemerintah perlu menyusun mekanisme verifikasi yang ketat, sementara lembaga pendidikan harus memperkuat kurikulum literasi digital dalam pelajaran PKn.
Melindungi hak anak untuk tumbuh dengan sehat di dunia digital adalah investasi terbesar kita untuk mencetak generasi warga negara yang tangguh di masa depan. Menjaga mereka dari layar hari ini adalah cara kita menjaga kewarasan bangsa esok hari.
Referensi
Kementerian Komunikasi dan Digital. (2024, 25 November). Ketika kata jadi luka: Saatnya
lawan cyberbullying lewat karya anak bangsa.
https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/ketika-kata-jadi-luka-saatnya-lawan-cyberbu
llying-lewat-karya-anak-bangsa$ Satriya, B. (2011).
Anak Membutuhkan Penegak Hukum Humanis (Analisis Putusan Perkara
Nomor 1/PUU-VIII/2010). Jurnal Konstitusi, 8(5), 649–662.
Zai, L. S., & Marampa, E. (2023). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Melalui Media
Sosial dalam Mengatasi Cyberbullying Terhadap Anak. Civic Education and Social Science Journal (CESSJ), 5(1), 39–45.
PENULIS: Selfa Nabila Khoirunnisa
Pendidikan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)
Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Esai

Post a Comment