Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Benarkah Konstitusi Kita Hanya Menjadi Alat Legitimasi Kekuasaan Sesaat?
APERO FUBLIC I OPINI. Konstitusi sering kali hanya dipandang sebagai tumpukan teks hukum yang kaku dan sekadar formalitas belaka. Padahal, menurut saya sebagai Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), konstitusi adalah "ruh" hidup yang menjadi kompas bagi arah perjalanan bangsa.
Sebagai prinsip dasar yang fundamental, konstitusionalisme seharusnya menjamin supremasi hukum dan keadilan dalam setiap pengambilan kebijakan, terutama saat sebuah undang-undang mulai dirancang dan disahkan.
Namun, secara kritis saya mempertanyakan, apakah setiap perubahan hukum yang terjadi saat ini benar-benar mencerminkan semangat pembatasan kekuasaan?, ataukah semua itu justru hanya sekadar formalitas untuk melegitimasi kepentingan tertentu?.
Penting untuk disadari bahwa tanpa pemahaman mendalam mengenai marwah konstitusi, negara hukum kita berisiko terjebak dalam pragmatisme politik yang abai terhadap hak-hak dasar warga negaranya.
Indonesia memang telah melewati berbagai fase dinamika konstitusi yang signifikan, mulai dari penetapan UUD 1945 hingga empat kali amandemen.
Perubahan adalah sebuah keniscayaan hukum demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Akan tetapi, sisi kritis yang perlu disoroti adalah fenomena tumpang tindih antara kebijakan pemerintah dan kepentingan politik yang kerap menyetir proses pembuatan undang-undang.
Dinamika ini harus dikawal agar konstitusi yang seharusnya menjadi "pagar" bagi kekuasaan, tidak berubah fungsi menjadi "alat" yang lentur demi memuluskan agenda kekuasaan sesaat.
Dalam perspektif saya sebagai mahasiswa PPKn, dinamika hukum nasional di Indonesia saat ini tengah menghadapi ujian integritas yang nyata.
Merujuk pemikiran Jimly Asshiddiqie, esensi konstitusionalisme bukanlah sekadar kepatuhan mekanis terhadap teks, melainkan harus mengandung nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan kesetaraan. Kritik muncul ketika proses legislasi dilakukan secara tergesa-gesa tanpa adanya partisipasi publik yang bermakna.
Sebagai calon pendidik Pancasila dan Kewarganegaraan, saya memandang perlu bahwa setiap produk hukum dipastikan selaras dengan norma UUD 1945 agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Pada akhirnya, mengawal marwah konstitusi bukan hanya soal teks, melainkan tugas kolektif kita semua yang membutuhkan ketegasan nurani dalam membedah setiap kebijakan publik.
Proses hukum yang ideal sudah seharusnya transparan agar suara rakyat menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Refleksi ini adalah ajakan bagi publik untuk menempatkan kembali konstitusi sebagai pilar utama demi menjaga keadilan sosial serta demokrasi di Indonesia.
PENULIS. Andyn Cahya Nugraha
Mahasiswa PPKn, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment