Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Meneguhkan Peran Konstitusi dalam Demokrasi: Perspektif PPKn atas Perlindungan Wartawan
Pinterest
APERO FUBLIC I OPINI.- Dalam perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), konstitusi tidak hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dalam UUD 1945, tetapi sebagai instrumen hidup yang melindungi hak-hak warga negara.
Salah satu contoh nyata dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan hukum bagi wartawan. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan instrumen konstitusional.
Artinya, perlindungan ini bukan sekadar kebijakan biasa, tetapi berakar langsung dari nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.
Putusan ini juga menekankan bahwa wartawan tidak boleh langsung dikenai sanksi pidana atau perdata sebelum melalui mekanisme Dewan Pers seperti hak jawab dan hak koreksi.
Dari sudut pandang PPKn, hal ini menunjukkan bahwa konstitusi berfungsi sebagai pelindung demokrasi. Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, sehingga ketika wartawan dilindungi, sebenarnya yang dilindungi adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Jika wartawan mudah dikriminalisasi, maka kebebasan berekspresi dan transparansi akan terancam. MK bahkan menilai penggunaan hukum pidana terhadap wartawan berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik.
Namun, penting juga dipahami bahwa perlindungan ini tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap harus bekerja sesuai kode etik dan hukum yang berlaku. Ini sejalan dengan nilai PPKn yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kebebasan tanpa tanggung jawab justru dapat merusak tatanan demokrasi itu sendiri.
Menurut saya, putusan MK ini mencerminkan bagaimana konstitusi bekerja secara nyata dalam kehidupan bernegara. Konstitusi tidak diam, tetapi terus ditafsirkan untuk menjawab tantangan zaman, termasuk dalam melindungi profesi yang berperan penting dalam demokrasi.
Maka, Ini juga menjadi pembelajaran penting bagi kita sebagai warga negara bahwa menjaga konstitusi berarti juga menjaga kebebasan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan bersama.
Dengan demikian, dari sudut pandang PPKn, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya isu hukum, tetapi juga bagian dari pendidikan kewarganegaraan—bagaimana negara hadir untuk menjamin hak, sekaligus menuntut tanggung jawab setiap individu dalam kehidupan demokratis.
Referensi :
https://www.mkri.id/berita/mk-pemberian-perlindungan-hukum-kepada-wartawan-merupakan-instrumen-konstitusional-24387.
PENULIS. Cahya Azifah
Mahasiswi Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment