Opini
Konstitusi dalam Praktik di Indonesia: Antara Das Sollen dan Das Sein yang Tak Selalu Sejalan
APERO FUBLIC I OPINI.- Dewasa ini, memandang konstitusi dari sudut pandang mahasiswa bukan hanya sekadar dokumen hukum tertinggi yang digunakan sebagai penguji saja, melainkan juga cerminan dari cita-cita bangsa yang tertera dalam Preambule UUD Negara Republik Indonesia alenia terakhir. Di dalamnya tersurat harapan besar tentang keadilan, kesejahteraan, serta perlindungan hak-hak warga negara . Namun, dalam praktiknya, konstitusi sering kali berada di antara dua persimpangan yakni berada pada cita-cita yang luhur dan realitas yang tidak selalu sejalan.
Jika dilihat secara normatif, konstitusi Indonesia jelas telah memberikan fondasi dasar yang kuat dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menegaskan bahwa negara harus berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat, penegakan supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal, konstitusi memang dirancang secara lugas sebagai pedoman untuk menciptakan kehidupan bernegara yang adil dan demokratis.
Namun, seperti yang kita ketahui pada realitanya di lapangan itu menunjukkan bahwa implementasi nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dijalankan dengan konsisten. Berbagai fenomena yang merefleksilan adanya persimpangan antara apa yang tertulis dan apa yang dijalankan masih sering terjadi. Misalnya, penegakan hukum yang terkadang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, atau kebijakan publik yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan bahkan yang terburuk adalah penyelewengan terhadap konstitusi. Maka dari itu kita sebagai mahasiswa perlu menyadari bahwasannya letak tantangan terbesar bagi bangsa Indonesia adalah bagaimana memastikan bahwa konstitusi tidak hanya menjadi symbol semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam setiap praktik penyelenggaraan negara dan penerapan yang sesuai dalam realitanya.
Sementara, dari sudut pandang teori hukum konstitusi, kondisi ini dapat dipahami sebagai persoalan antara das sollen dan das sein dimana apa yang seharusnya,tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Konstitusi berada pada ranah yang mengatur bagaimana negara seharusnya berjalan, sementara kenyataannya sering kali dipengaruhi oleh faktor yang ada disekitar seperti faktor sosial, politik, dan budaya. Memang benar dan perlu di sadari, ketidaksesuaian antara keduanya memang tidak dapat dihindari ,dan hal yang bisa dilakukan hanyalah meminimalisir.
Saya sebagai mahasiswa PPKn, tentunya perlu lebih sadar dan mengambil peran penting yakni bukan hanya sebatas memahami konstitusi secara teoritis, tetapi harus mumpuni dalam menumbuhkan kesadaran kritis terhadap praktik kehidupan bernegara. Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang dapat mengawal nilai-nilai konstitusi agar tetap hidup dalam realitasnya. Hal ini juga dapat diterapkan dengan melalui sikap kritis, partisipasi aktif dalam diskusi publik, serta komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Pada akhirnya, konstitusi akan tetap menjadi pemahaman semata jika tidak diiringi dengan komitmen untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, penting bagi semua elemen bangsa, termasuk mahasiswa, untuk terus menjaga agar konstitusi tidak kehilangan maknanya dan kesenjangan jurang antara idealitas dan realitas dapat dipersempit, sehingga konstitusi benar-benar menjadi pijakan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih baik.
PENULIS : Amalia Vika Istiqomah
Mahasiswa Prodi Pendidkan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Yogyakarta
Via
Opini

Post a Comment