-->
Search
24 C
en
  • Penerbit MAF
  • Apero Book
  • JAF
  • LinkedIn
APERO FUBLIC
Terbitkan Artikel Anda
  • Apero Fublic
  • Popular
    • Politik
    • Ekonomi
    • Fotografi
    • Dunia Anak
    • Sosial & Masyarakat
  • Apero Fublic
  • Women
    • Women
    • Tokoh Wanita
    • Skil Wanita
    • Ibu dan Anak
    • Pendidikan & Kesehatan Wanita
  • Gatget
    • Video
  • World
  • Video
  • Featured
    • Penyakit Masyarakat
    • About
    • e-Galeri
    • Post Search
    • Daftar Kata
    • Peribahasa
    • Antologi Puisi INew
    • Antologi Puisi IINew
  • Find
    • Download Artikel
    • Download Feature
    • Andai-Andai
    • Post All
    • Flora Pangan
    • Fauna
    • Picture IndonesiaNew
    • Kamus Bahasa MusiNew
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Brand
    • Sport
    • Fashion
    • Fitness
    • Sunset-Sunrise
    • HijrahNew
    • NasihatNew
APERO FUBLIC
Search

Ruang Sponsor Apero Fublic

Ruang Sponsor Apero Fublic
Home Berita Hukum Kriminal PWI PWI SumSel Perkara Hukum VMR di Banyuasin: Diduga Asal-Asalan Sehingga Terjadi Ketimpangan Keadilan
Berita Hukum Kriminal PWI PWI SumSel

Perkara Hukum VMR di Banyuasin: Diduga Asal-Asalan Sehingga Terjadi Ketimpangan Keadilan

PT. Media Apero Fublic
PT. Media Apero Fublic
22 Aug, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

APERO FUBLIC. PALEMBANG.- Hukum di Indonesia khususnya wilayah hukum di Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang menjadi sorotan publik, dimana nasib VMR seorang anak dibawah umur yang saat ini sedang menjalani hukuman tahanan di Lapas Kelas II Banyuasin selama dua bulan lebih.

Dimana berdasarkan keterangan Penasehat Hukum VMR, saat acara Jumpa Perss Jum'at (22/08/2025) di Kantor Kesekretariatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel bahwa setelah mendapatkan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dinilai produk hukum yang diterapkan bukanlah produk hukum dari perbuatan yang dilakukan VMR. Pasal yang diterapkan pada tahap penyidikan sudah terdapat  beberapa Pasal yang dibuatkan.


Dalam Berkas Perkara Nomor : BP/38/III/RES.1.24/2025 yang dibuat pada Tanggal 18/03/2025 dengan LP/B-180/V/2024/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 15 Mei 2024 pasal yang diterapkan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Namun yang menjadi membingungkan dalam berkas Resume VMR diberikan rumusan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ironisnya Pasal yang diterapkan dalam Resume penyidikan ternyata dalam Pasal 76D berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul". Sedangkan Pasal 80 ayat(2) berbunyi " Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah".


Namun pada tanggal 03/06/2025 VMR diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Penahanan Nomor:PRINT-1054/L.6.19/Eku.2/06/2025-Anak. Kemudian pada tanggal 04/06/2025 dikeluarkan surat penahanan dalam Tahanan Rutan sejak tanggal 04/06/2025 hingga tanggal 13/06/2025 dengan Penetapan Nomor : 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pkb. Kemudian didapatkan juga surat pada tanggal 04/06/2025 menetapkan tanggal persidangan pertama pada Selasa, 10/06/2025.

Persidangan dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan, ternyata dalam Surat Dakwaan Nomor: REG. PERKARA PDM-0Eku. 2/BA/06/2025-Anak bahwa "Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.  

Dan dalam Surat Tuntutan JPU tanggal 18/06/2025, VMR dituntut pidana penjara selama tiga tahun denda lima juta rupiah subsider anak melakukan pelatihan selama satu bulan di BLK dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah. Sedangkan dalam sidang putusan menjatuhkan pidana terhadap anak pidana penjara selama dua tahun tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Palembang dan Pelatihan Kerja Selama tiga bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah.


Menurut Epi Ibu Kandung dari VMR menjelaskan kronologis sebenarnya, dimana kejadian tersebut bermula pada tanggal 14/05/2024 dimana VMR dan MRS (korban) terjadi perdebatan di salah satu sosmed, MRS memberikan kata-kata yang kasar terhadap VMR sehingga MRS mengajak VMR bertemu dan disepakati pertemuan di wilayah seputaran rumah VMR. Selang lima belas menit berkomunikasi chat, MRS ternyata sudah berada dilokasi dan datang bersama teman-temannya sekitar lima orang. Merasa dirinya hanya sendirian, maka VMR yang sedang memperbaiki sepeda motornya kembali kerumah dan mengajak teman-temannya untuk menemaninya menemui MRS. Namun untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan, VMR yang juga baru selesai memperbaiki kendaraannya membawa air aki yang digunakannya untuk membersihkan baut-baut kendaraannya. Sesampainya dilokasi kejadian, MRS langsung menantang VMR untuk membuka baju yang saat itu MRS sudah terlebih dulu membuka bajunya. Dan MRS memanggil VMR untuk kearah belakang tanah kosong tersebut namun VMR menolak karena merasa khawatir., kemudian MRS terus memanggil VMR dengan nada menantang. Pada saat saling mendekat ketika melihat MRS sudah dengan gelagat yang tidak baik, VMR untuk menjaga dirinya dengan memegang gayung yang berisikan air aki tersebut. Dan karena merasa makin terancam, VMR menyiramkan air tersebut kearah badan MRS. Sehingga mengakibatkan MRS mengalami luka.

Dari peristiwa sebenarnya inilah menjadi ketidaksesuaian dalam penerapan produk hukum yang diterapkan mulai dari Penyidik, Penuntut Umum bahkan pengadilan. Dari itulah VMR melalui penasehat hukum nya Muhammad Ibrahim Adha, SH., M. H., ECIH melakukan upaya hukum Kasasi. Dan juga dengan bersurat ke Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan Agung, Komisi 3 DPR RI agar VMR mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Karena jika pasal yang diterapkan salah, maka artinya dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim tingkat Pengadilan Negeri dan Hakim Tingkat Pengadilan Tinggi tidak jeli dalam menetapkan produk hukum kepada seseorang yang sedang dalam perkara hukum. (PWI-Sumsel)

Editor. Tim Redaksi

Sy. Apero Fublic

Via Berita
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Post a Comment

Post Populer

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024

BULETIN APERO FUBLIC

BULETIN APERO FUBLIC

Translate

Search This Blog

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
vimeo Subscribe
instagram Follow
rss Subscribe

Featured Post

Semarak HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80 di Muba, Doorprize Meriahkan Ribuan Peserta

PT. Media Apero Fublic- Friday, December 05, 2025 0
Semarak HUT KORPRI ke-54 dan HUT PGRI ke-80 di Muba, Doorprize Meriahkan Ribuan Peserta
APERO FUBLIC   I    KOTA SEKAYU .—  Suasana penuh energi tampak menggelora saat ribuan peserta antusias mengikuti peringatan HUT KORPRI ke-54 dan H…

Most Popular

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Legenda Putri Bulan. Kesetiaan Yang di Abadikan Menjadi Sungai Sake

Sunday, November 10, 2019
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Legenda Asal Mula Bukit Pendape. Musi Banyuasin.

Tuesday, October 15, 2019
Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Legenda Cinta Puyang Gadis. Sumatera Selatan

Saturday, March 21, 2020
Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Syair Khadamuddin. Syair Sastra Melayu Klasik

Tuesday, June 25, 2019
Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Asal Mulah Sungai Keruh dan Kutukan Puyang Dulu

Thursday, November 07, 2019
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

BPD Lumpatan II Serahkan langsung proposal usulan ke anggota DPRD MUBA pada reses II.

Thursday, April 23, 2020
Powered by Blogger
Apero Fublic

Website Archive

  • 2025906
  • 2024203
  • 2023142
  • 2022103
  • 2021365
  • 2020435
  • 2019281

MAJALAH KAGHAS

MAJALAH KAGHAS

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

JURNAL APERO FUBLIC. HUMANIORA

TABLOID APERO FUBLIC

TABLOID APERO FUBLIC

SELAK MAJO

SELAK MAJO
Karikatur

Labels

Aceh Aceh Besar Amerika Serikat Andai-Andai Angkat Besi APERO FUBLIC Apero Herbal Apero Popularity Arkeologi Artikel Asahan Atambua Badan Pemerintah Bali Bandung Bangka Barat Bangkinang Banten Banyuasin Batu Bara Batusangkar Baubau Bawaslu Beladiri Belanda Belu Belum Bencana Bener Meriah Bengkayang Bengkulu Berita Berita Daerah Berita Daerah Berita Nasional Berita Internasional Berita Nasional Binjai Biruisme Bisnis BNN Bogor Bola BOLMONGUT BOLTARA Brand Brazil Budaya Budaya Daerah Budaya Dunia Buku Populer Buletin AF Bulungan Cerita Bersambung Cerita Kita Cerita Rakyat Cerpen Dairi Daratan Daratan dan Hutan Deli Serdang Desa Dongeng Dongeng Dunia DPR RI DPRD DRPD Dunia Anak e-Biografi Tokoh Ekonomi Ekonomi Islam Elektronik Energi FASHION Fauna Film Flora Fotografi Gatget Healthy & Fitness Himpunan Muslim HSS HST Hukum Hukum Islam Ibu dan Anak Ilmu Kesastraan Indragiri Hulu Info Desa Iran Islam dan Budaya Islam dan Lingkungan Hidup Islam dan Masyarakat Islam dan Negara Islam dan Sosial JABAR Jakarta Jambi JATENG Jatinangor Jembrana Jepang Jurnal AF Jurnalisme Kita Jurnalistik KABAR Kabar Buku Kabar Desa Kabupaten HST KALBAR KALSEL KALTARA KALTIM Kampar Kampus Kanada Karo Kata Mutiara Kepemimpinan Kesehatan Kesehatan dan Pendidikan Wanita kesenian Ketapang Kisah Legenda Kolaka Konawe Selatan Korupsi Kriminal Kubu Raya Kuliner Kupang Labuhan Bajo Labuhanbatu LABURA Lamandau Lampung Tengah Langkat Laporan Penelitian Lebak Lembata Lewoleba Lingkungan Hidup Lombok Lubuk Linggau Lubuk Pakam Lubuklinggau Mahasiswa Majalah Kaghas Malang Malaysia Mappi Marinir Mask Medan Mempawah Menembak Meranti Merauke Militer Mitos Morut MORUT Muaro Jambi MUBA Muratara MUSI Musi Rawas Musik NTT Ogan Ilir OKU Selatan OKU Timur Olahraga Opini Otomotif Padang Padang Lawas Padang Panjang Pagaruyung Palangkaraya Palembang Panjat Tebing Pantun Papua Barat Daya Papua Selatan Parigi Moutong Pariwisata Partai PDF Pekanbaru Pemerintahan Pendape Pendidikan Penyakit Masyarakat Perkebunan Pertanian Pertanian dan Alam Pesisir Selatan Pinrang Politik Populer Bisnis Populer Iklan Populer Produk Populer Profesi Prabumulih PraLeader Problematika Seks Propaganda Public Figure Puisi Puisi Akrostik Purworejo Pustakawan PWI PWI Sumatera Selatan PWI Sumsel PWI SumSel Renang Riau Rote Ndao Samarinda Samosir Sampah dan Limbah Sastra Kita Sastra Klasik Sastra Lisan Sastra Moderen SDA Sejarah Daerah Sejarah Islam Sejarah Kebudayaan Sejarah Umum Sekayu Senam Seniman Sepak Bola Sepeda Listrik Sepeda Motor Sibolga Silat Simalungun Singapura Skil Wanita Smart TV Solok Solok Kota Sorong Sosial dan Masyarakat Sosial Masyarakat Sport Sudut Pandang Sukabumi Sukamara SULSEL SULTENG SULTENGRA SUMBAR SUMBER Sumber Air Sumedang SUMSEL SUMUT Surat Kita Syarce Tablet Tabloid AF Tanah Datar Tangerang TANJABAR Tanjung Selor Tapanuli Utara TAPANUSEL TAPUT Tebing Tinggi Teknologi Temanggung TNI TNI AD TNI AL TNI AU Tokoh Wanita Tradisi UKM-Bisnis UMKM Video Women World Yogyakarta

Laman Khusus

  • Cahaya
  • Daftar Kata Istilah Baru
  • e-Galeri Apero Fublic
  • Mari Kita Hijrah
  • Nasihat dan Motivasi
  • Apero Quote
  • Pribahasa Indonesia
  • Picture Indonesia
  • Pangeran Ilalang I
  • Pangeran Ilalang II

Pages

  • Pecakapan Sunset Sunrise
  • Flora Pangan Indonesia
  • Fauna Indonesia
  • Dawnload PDF Gratis
  • Dawnload Feature Gratis (PDF)

Recent Posts

Popular Posts

  • Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series
    Goda Series e-Bike APERO FUBLIC.- Berbicara tentang e-Bike atau sepeda Listrik saat ini memang tidak ada habisnya. Kendaraan praktis tanp...
  • Mengenal Buah Raman
    APERO FUBLIC.- Buah raman atau dikenal juga dengan nama buah aman, dan gandario. Buah asli endemik Indonesia ini banyak tumbuh di pulau ...
  • Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly
    Sepeda Motor Listrik Produksi U^Winfly APERO FUBLIC.- U^Winfly merupakan Perusahaan Industrial pada sektor bergerak industri kendaraan list...
  • Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.
    APERO FUBLIC.- Raden Kamandaka sebuah cerita rakyat dari dari daerah Banyumas, Jawa Tengah. Cerita Rakyat ini bercerita tentang Keraja...
  • Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G
    Oppo A3 Pro 5G selain tahan benturan kuat juga tahan siraman air APERO FUBLIC.- Pihak Oppo telah merilis ponsel pintar terbaru dari seri A...
  • Mata Cantik Aisyah Part III: Aisyah dan Geng Mio
    APERO FUBLIC.- Bulan Ramadhan 1439 Hijriah telah berlalu, sekitar sebulan lalu. Aktivitas perkuliahan Aisyah dalam libur smester. Kampu...
  • Mengenal Buah Petai
    Apero Fublic.- Petai adalah jenis buah-buahan sayur dan paling terkenal dijadikan ulam. Makan dengan ulam petai sangat menggoda dan men...
  • Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
    Apero Fublic.- Pantun Daerah dari Dataran Negeri Bukit Pendape ini adalah warisan pantun berbahasa Melayu. Hadir dari buah pemikiran ne...
  • Mengenal Pohon Serdang
    Proses penganyaman atap dari daun serdang oleh masyarakat. (doc: internet/anoname). APERO FUBLIC.- Pohon serdang merupakan tumbuhan yang san...
  • Mengenal Sayur Paku Merah
    Apero Fublic.- Kuliner. Paku atau pakis adalah tumbuhan liar di kawasan hutan tropis. Tumbuh merambat dan berkelompok, serta dapat tumbuh pa...

Editor Post

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Bupati Toha Tegaskan Komitmen Pelayanan Listrik di Muba Wajib Maksimal

Wednesday, April 16, 2025
e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

e-Antologi Puisi Pangeran Ilalang II

Sunday, June 23, 2019
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Mengenal Buah Pedare

Mengenal Buah Pedare

Monday, June 22, 2020
Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Dongeng si Kera dan si Bangau. Dari Sulawesi Utara

Saturday, January 18, 2020
Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Mengenal Masjid Berkubah Tertua di Indonesia

Tuesday, April 21, 2020
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024

Popular Post

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Mengenal Empat Varian Sepeda Listrik (e-Bike) Goda Series

Sunday, July 14, 2024
Mengenal Buah Raman

Mengenal Buah Raman

Tuesday, June 23, 2020
Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sepeda Listrik (e-Bike) Produk Unggulan U^Winfly

Sunday, July 14, 2024
Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Raden Kamandaka. Cerita Rakyat Dari Banyumas. Jawa Tengah.

Friday, January 17, 2020
Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Smartphone Oppo Terbaru Tahan Terbanting: Oppo A3 Pro 5G

Monday, July 15, 2024
Mata Cantik Aisyah Part III: Aisyah dan Geng Mio

Mata Cantik Aisyah Part III: Aisyah dan Geng Mio

Sunday, August 18, 2019
Mengenal Buah Petai

Mengenal Buah Petai

Tuesday, June 23, 2020
Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Pantun Berbahasa Daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Wednesday, April 22, 2020
Mengenal Pohon Serdang

Mengenal Pohon Serdang

Saturday, August 05, 2023
Mengenal Sayur Paku Merah

Mengenal Sayur Paku Merah

Thursday, March 18, 2021

Populart Categoris

Andai-Andai 3 Artikel 39 Berita 902 Berita Daerah 1021 Berita Internasional 31 Berita Nasional 954 Brand 117 Budaya Daerah 30 Cerita Bersambung 20 Cerita Kita 27 Cerita Rakyat 12 Cerpen 10 Dongeng 67 Ekonomi 23 Elektronik 21 FASHION 12 Fauna 4 Flora 62 Healthy & Fitness 14 Ibu dan Anak 1 Islam dan Budaya 11 Islam dan Lingkungan Hidup 7 Islam dan Masyarakat 3 Jurnalisme Kita 17 Kampus 117 Kesehatan 16 Kisah Legenda 10 Kuliner 21 Mitos 15 Opini 67 PDF 3 Pantun 6 Pariwisata 39 Penyakit Masyarakat 6 Problematika Seks 6 Puisi 48 Puisi Akrostik 5 Sampah dan Limbah 1 Sastra Kita 22 Sastra Klasik 53 Sastra Lisan 13 Sejarah Daerah 24 Sejarah Kebudayaan 28 Sepeda Listrik 15 Sport 2 Surat Kita 7 Tablet 20 Teknologi 130 Tokoh Wanita 9 UKM-Bisnis 12 Video 20 Women 4 World 3 e-Biografi Tokoh 23 kesenian 4
APERO FUBLIC

About Us

PT. Media Apero Fublic merupakan perusahaan Publikasi dan Informasi yang bergerak dalam bidang Industri Kesusastraan. Apero Fublic merupakan bidang usaha utama bidang jurnalistik.

Contact us: fublicapero@gmail.com

Follow Us

© Copyright 2023. PT. Media Apero Fublic by Apero Fublic
  • Disclaimer
  • Tentang Apero Fublic
  • Advertisement
  • Contact Us