Hukum
Mahasiswa
Opini
Tanah Sudah Dibeli, Kepastian Hak Masih Menjadi Persoalan di Alam Barajo, Kota Jambi
APERO FUBLIC I Tanah merupakan aset penting bagi masyarakat, bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai sumber kehidupan dan investasi masa depan. Oleh karena itu, setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan tanah masih sering terjadi, salah satunya di Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Permasalahan ini melibatkan 11 warga dengan PT Niaga Guna Kencana (PT NGK), pengembang perumahan CitraLand Cluster Emerald. Lahan yang dipersoalkan berada di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, dengan luas sekitar 3 hingga 3,6 hektare berdasarkan pemberitaan media lokal.
Berdasarkan pemberitaan BITNews.id dan Jambi One pada Februari 2026, warga mengaku telah membeli tanah sejak tahun 2003. Salah seorang warga bernama Noferida menyampaikan bahwa pembayaran tanah telah diselesaikan sesuai kesepakatan. Bahkan, upaya pengurusan sertifikat telah dilakukan sejak 2004.
Namun, persoalan kembali muncul pada 2024 ketika warga mengalami hambatan dalam pengurusan sertifikat akibat adanya sanggahan dari pihak lain yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan penjual tanah.
Permasalahan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Kota Jambi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 26 Februari 2026. Pertemuan yang melibatkan warga, kuasa hukum, BPN, dan instansi terkait tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT NGK.
DPRD kemudian menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti persoalan melalui pemanggilan kembali pihak perusahaan dan peninjauan langsung ke lokasi. Pada 30 April 2026, kuasa hukum warga kembali mendesak DPRD agar merealisasikan peninjauan tersebut.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat. Warga yang mengaku telah membeli tanah harus menghadapi ketidakpastian mengenai status kepemilikannya, sementara pembangunan perumahan di kawasan tersebut telah berlangsung.
Lantas, bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar pengaturan hak atas tanah di Indonesia.
Dalam persoalan ini, BPN perlu memeriksa kembali bukti jual beli, riwayat kepemilikan, serta dokumen pertanahan untuk mengetahui dasar hukum dari setiap klaim. Pemerintah daerah juga harus memastikan bahwa penyelesaian tidak berhenti pada rapat dan pembahasan, tetapi dilanjutkan dengan tindakan nyata.
Di sisi lain, pengembang perumahan juga perlu memberikan klarifikasi dan menunjukkan keterbukaan terhadap persoalan yang terjadi. Sebelum pembangunan dilakukan, kejelasan status tanah merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.
Menurut kami, pembangunan perumahan memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti hukum, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak.
Pada akhirnya, kasus Alam Barajo menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya bangunan yang berdiri. Kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat juga harus menjadi bagian dari keberhasilan pembangunan.
Jangan sampai pembangunan terus berkembang, tetapi masyarakat masih harus berjuang mendapatkan kepastian atas tanah yang telah mereka beli.
PENULIS:
- Ardiansyah
- Josua Parhimpunan Lumban Tobing
Mahasiswa Universitas Jambi
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
1. BITNews.id. (2026, 26 Februari). Warga Mengaku Kehilangan Hak Tanah, DPRD Kota Jambi Panggil Pengembang Perumahan.
https://bitnews.id/berita/advertorial/warga-mengaku-kehilangan-hak-tanah-dprd-kota-jambi-panggil-pengembang-perumahan/
2. Jambi One. (2026, 26 Februari). Perumahan Mewah CitraLand Dibayangi Sengketa Lahan, 11 Warga Alam Barajo Tuntut Keadilan.
https://www.jambione.com/megapolitan/amp/1367245638/perumahan-mewah-citraland-dibayangi-sengketa-lahan-11-warga-alam-barajo-tuntut-keadilan
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Ayat (3).
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment