Hukum
Kampus
Opini
Pendidikan
Yogyakarta
Sembilan Mahasiswa yang Mengajari Kita Cara Memakai Konstitusi
Ilustrasi mahasiswa membawa berkas gugatan uji materi di depan gedung Mahkamah Konstitusi. |
APERO FUBLIC I Bulan Agustus lalu, sembilan mahasiswa menggugat dua pasal dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyasar Pasal 240 dan 241, pasal yang mengancam pidana siapa pun yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusannya di ruang sidang. Permohonan dikabulkan seluruhnya.
Saya membaca berita ini dua kali karena kaget dengan siapa yang menggugat. Bukan LBH, bukan partai oposisi, bukan pengacara senior. Sembilan mahasiswa biasa membaca celah hukum, menyusun argumen, lalu mengajukan gugatan sendiri ke lembaga yang selama ini terasa jauh dari keseharian warga biasa.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan alasan di balik putusan itu. Lembaga negara, katanya, adalah subjek hukum tanpa perasaan. Ia tidak bisa tersinggung, jadi negara tidak butuh pasal pidana untuk melindungi perasaan yang memang tidak ada. Gugun El Guyanie, pengajar Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga, menambahkan satu batas penting.
Kritik terhadap pemerintah boleh disampaikan siapa saja, asal bukan fitnah. Kejadian ini menjawab pertanyaan yang sering saya dengar dari teman kuliah. Buat apa belajar Hukum Tata Negara kalau ujungnya cuma dipakai orang di Senayan?
Sembilan mahasiswa ini membuktikan sebaliknya lewat tindakan, bukan lewat kata-kata. Mereka memakai pengetahuan yang sama dengan yang diajarkan di kelas kewarganegaraan, lalu mengubah bunyi undang-undang.
Bandingkan dengan cara kebanyakan orang menyampaikan protes hari ini. Unggah story, tulis caption panjang, tunggu ramai, lalu lupa. Sembilan mahasiswa ini memilih jalan yang lebih lambat dan lebih sulit. Menyusun permohonan, mengumpulkan argumen, menunggu sidang selama berbulan-bulan.
Rahmadina Bella Mahmuda, peneliti di PSHK FH UII, menyebut putusan ini koreksi terhadap kebiasaan lama pemerintah memakai hukum pidana untuk membungkam kritik.
Kritik lewat media sosial tetap berguna. Tapi ada jalur lain yang jarang dipakai orang, dan jalur itu mengubah undang-undang, bukan cuma menguap jadi trending topic dalam sehari. Jalur itu bernama judicial review, mekanisme uji materi yang memang disediakan konstitusi bagi siapa saja yang merasa ada undang-undang yang bertentangan dengan hak dasarnya.
Masalahnya, pengetahuan seperti ini tidak dibagikan secara luas. Kebanyakan orang tahu KPK, tahu DPR, tahu presiden. Sedikit yang tahu warga negara biasa punya hak menggugat undang-undang ke MK, dan hak itu tertulis dalam konstitusi.
Pelajaran kewarganegaraan di sekolah sering berhenti di hafalan struktur lembaga negara, bukan pada cara memakai haknya. Murid dan mahasiswa dibawa menghafal nama-nama lembaga dan tugasnya, tapi jarang diajak membayangkan diri mereka sendiri sebagai pihak yang bisa menggugat, bukan sekadar objek yang diatur.
Padahal contoh-contoh semacam ini sebenarnya sudah lumayan sering terjadi, meski jarang jadi sorotan besar. Beberapa tahun terakhir ada mahasiswa yang menggugat aturan kuota internet, ada yang menggugat pasal lain dalam KUHP, ada pula kelompok warga biasa yang menggugat kebijakan daerah mereka sendiri.
Pola yang sama selalu muncul, orang-orang yang tidak punya jabatan atau koneksi khusus, tapi paham cara kerja hukum, berhasil mengubah sesuatu yang dampaknya dirasakan jutaan orang lain.
Kalau ada yang ingin tahu wujud nyata smart and good citizenship, sembilan mahasiswa ini pantas jadi contohnya. Bukan sekadar warga yang melek teknologi atau taat aturan tanpa berpikir, tapi warga yang tahu haknya, paham batasnya, dan berani memakai keduanya lewat jalur yang benar.
Di situlah kontribusi Hukum Tata Negara terlihat jelas. Ia bukan hanya mata kuliah tentang struktur lembaga negara, tapi alat yang membentuk cara warga berpikir dan bertindak saat berhadapan dengan kekuasaan. Sembilan mahasiswa itu mungkin tidak berniat jadi teladan siapa pun ketika mereka menyusun berkas gugatan.
Tapi efeknya sampai ke orang-orang yang bahkan tidak mereka kenal, termasuk saya yang membaca beritanya dari layar ponsel sambil bertanya-tanya, kenapa baru sekarang ada yang berpikir sejauh itu.
Konstitusi bukan dokumen yang disimpan di lemari kaca. Sembilan mahasiswa itu baru saja menunjukkan cara memakainya. Tinggal siapa lagi yang mau belajar dari mereka.
Oleh: Franciska Fika Adi Sanyoto
Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment