Kampus
Mahasiswa
Opini
Perlindungan Hukum UMKM dari Praktik Banting Harga di E-Commerce
APERO FUBLIC I Hukum bisnis dapat didefinisikan sebagai sekumpulan norma, aturan, dan asas hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan perdagangan, industri, serta transaksi keuangan antar-pelaku ekonomi. Dalam konteks iklim persaingan usaha di Indonesia, hukum bisnis hadir untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah praktik monopoli, serta menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan secara adil dan efisien.
Kehadiran aturan hukum bisnis seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berfungsi sebagai benteng agar aktivitas komersial tidak didominasi oleh segelintir pihak yang menggunakan cara-cara yang merugikan persaingan sehat (fair competition).
Perlindungan hukum UMKM merupakan sekumpulan instrumen atau regulasi khusus (affirmative policy) yang dibuat oleh negara untuk menjamin kepastian berusaha, keadilan, serta keberlanjutan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, perlindungan hukum ini mencakup pencegahan penguasaan pasar secara sepihak oleh pelaku usaha besar, serta perlindungan dari berbagai tindakan persaingan usaha yang curang. Regulasi perlindungan ini bertujuan untuk menjaga agar pelaku usaha berskala kecil tidak tergusur atau mengalami keterpurukan akibat ketimpangan modal dan struktur pasar yang diskriminatif.
Contoh nyata dari permasalahan ini adalah fenomena predatory pricing atau praktik banting harga yang masif di berbagai platform e-commerce dan social commerce. Pelaku usaha asing atau importir modal besar kerap menjual barang impor seperti produk pakaian jadi, aksesori, dan barang rumah tangga dengan harga jauh di bawah harga produksi lokal. Praktik ini secara langsung mematikan omzet produsen UMKM lokal yang tidak sanggup menandingi harga ekstrem tersebut.
Maraknya kasus ini memicu respons regulasi dari pemerintah melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk membatasi penjualan barang impor murah secara langsung (cross-border) dan melarang platform digital bertindak sebagai produsen sekaligus penjual barang demi melindungi ekosistem UMKM dalam negeri.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum bisnis berperan sangat vital dalam memberikan perlindungan hukum yang konkrit bagi pelaku UMKM di era digital. Praktik banting harga (predatory pricing) di platform e-commerce membuktikan bahwa pasar bebas tanpa pengawasan ketat dapat merusak keberlangsungan usaha kecil.
Oleh karena itu, penegakan hukum bisnis yang tegas oleh lembaga berwenang—seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta regulasi perdagangan digital yang responsif merupakan kunci utama untuk menjamin keadilan bertransaksi dan melindungi daya saing UMKM lokal.
PENULIS:
- Nova Destiana
- Roni Rustandi
Mahasiswa Program Stuudi pendidikan dan Kewarganegaraan Universitas Pamulang.
Editor. Tim Redaksi
Referensi
Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Sekretariat Negara.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Jakarta.
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 241-256.
Noted : Tugas Artikel Ilmiah di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis, pada Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment