Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Peran Hukum Tata Negara sebagai Landasan Konstitusional Smart and Good Citizenship di Era Digital
APERO FUBLIC I Di era digital yang semakin maju, banyak aspek yang mengubah cara warga negara dalam berinteraksi dengan negara. Warga negara semakin bebas mengakses layanan publik melalui perangkat digitalnya masing masing, hal itu juga berlaku pada kebebasaan mengemukakan pendapatnya terutama di media sosial.
Di tengah derasnya arus digital ini diperlukan konsep smart and good citizenship, hal ini berarti seorang warga negara tidak hanya memiliki kecakapan digital, tetapi juga kesadaran hukum dan moral dalam menggunakan media digitalnya.
Pertanyaannya, di mana posisi Hukum Tata Negara (HTN) dalam membentuk warga negara yang memiliki kecakapan digital dan kesadaran hukum serta moral? Menurut saya, HTN bukan sekadar pelengkap, melainkan fondasi konstitusional yang menentukan apakah perubahan di era digital ini akan memperkuat atau justru mengancam hak-hak warga negara.
Hukum tata negara yang baik akan memberikan landasan yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan pemerintah dan hak asasi individu dalam penggunaan teknologi digital (Evelyn & Adzra, 2024). Good citizenship menuntut warga negara yang sadar hak sekaligus taat kewajiban.
Namun kesadaran ini hanya bisa tumbuh apabila negara menjamin ruang digital sebagai ruang yang aman secara hukum. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan memantau penggunaan teknologi digital untuk memastikan bahwa penggunaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, etika, dan keamanan (Diksy & Triadi, 2024).
Di sinilah HTN berkontribusi lewat penegasan hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan akses informasi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar isu teknis administratif.
Ketika regulasi seperti UU ITE atau UU Perlindungan Data Pribadi disusun dan diterapkan, HTN memberikan pijakan agar pembatasan yang dilakukan negara tetap proporsional, tidak melanggar prinsip rule of law, dan tidak digunakan sebagai instrumen represi terhadap kritik warga negara.
Oleh: Rara Nur Selviani Putri
Mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
Evelyn, S., & Adzra, K. (2024). Peran Hukum Tata Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Modern Di Era Digital. Qistina: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(1), 872-876.
Diksy, K. P., & Triadi, I. (2024). Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105-112.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment