Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Goodcitizenship dan Partisipasi Warga Negara
Sumber: https://share.google/FJfbgxbdkdxGmVuoa
APERO FUBLIC I Setiap 5 tahun sekali, seluruh warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun memiliki hak untuk memilih pemimpin negara. Perhelatan 5 tahunan ini dapat menentukan bagaimana jalannya Indonesia 5 tahun kedepan.
Sebagai warga negara Indonesia, setiap suara memiliki peran penting dalam mewujudkan nasib bangsa. Tetapi, peran dan tugas warga negara tidak hanya terbatas pada memilih pemimpin saja, peran dan tugas warga negara lebih daripada itu.
Kehidupan demokrasi tidak terhenti setelah paku ditusukkan pada gambar calon pemimpin. Kehidupan demokrasi yang sebenarnya terjadi ketika pemimpin telah ditentukan dan disahkan. Dalam buku karya Drs.Tijan,M.Si. yang berjudul Explore Pendidikan Kewarganegaraan menurut Abraham Lincoln demokrasi merupakan pemerintahan rakyat oleh rakyat, untuk rakyat.
Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, setelah pemimpin disahkan maka rakyat memiliki peran mengawasi kinerja dan terus berpartisipasi dalam kinerja pemimpin agar tidak melenceng dari urusan dan kebutuhan rakyat.
Sebagai warga negara, good citizenship harus diterapkan dalam kehidupan warga negara. Good citizenship bukan hanya menjadi warga yang mengikuti alur kehidupan pemerintahan, tetapi juga menjadi warge nagara yang mengetahui hak dan kewajibannya, peduli terhadap persoalan masyarakat, berani dalam menyampaikan pendapatnya, menghargai setiap perbedaan yang ada, berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan berani bertanggung jawab atas tindakannya.
Jadi, warga negara yang baik bukanlah warga negara yang hanya patuh terhadap negara dan aturan, tetapi juga warga negara yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan bernegara.
Sebagai negara hukum, Hukum Tata Negara tidak hanya mengatur lembaga negara dan kekuasaan pemerintah, tetapi juga mengatur hubungan negara dengan warga negara.
Hukum Tata Negara memberikan dasar hukum bagi warga negara untuk terus berpartisipasi dalam hal-hal dasar warga negara seperti berserikat dan berkumpul, menggunakan hak politik, menyampaikan pendapat.
Saat ini, mengemukakan pendapat atau kritik terhadap pemerintah tidak selalu dengan aksi demo ataupun menunggu dari pemerintah. Semakin berkembangnya media sosial memberikan ruang baru bagi warga negara untuk mengemukakan pendapatnya. Selain itu, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi, berdiskusi terhadap warga negara lainnya.
Tetapi, perlu diperhatikan juga dalam mengemukakan pendapatnya warga negara harus memeriksa kebenaran informasi, menghargai perbedaan, dan memahami batas dalam melakukan kebebasan berpendapat. Tanggung jawab harus terus dikedepankan dalam mengemukakan pendapatnya, jangan sampai mengemukakan pendapat menjadi sarang kebencian dan sarana untuk memecah belah persatuan.
Demokrasi membutuhkan warga yang tidak hanya aktif saat pemilihan saja, tetapi juga aktif setelah pemilu berlangsung. Aktif dalam mengawasi, mengkritik, dan berdiskusi dalam kehidupan publik.
Dengan demikian, kontribusi Hukum Tata Negara terhadap good citizenship terletak pada kemampuannya dalam memberikan ruang konstitusional bagi warga negara untuk menjadi subjek yang aktif dalam kehidupan bernegara.
Oleh: Ahmad Hilmi Rusyadi
S1 - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment