Kampus
Mahasiswi
Opini
Pentingnya Perjanjian Jual Beli dalam Kegiatan Usaha
APERO FUBLIC I Dalam menjalankan roda perekonomian, transaksi jual beli merupakan kegiatan mendasar yang dilakukan oleh pelaku usaha setiap harinya. Di era pesatnya pertumbuhan UMKM dan perdagangan berbasis digital (e-commerce) saat ini, aktivitas pertukaran barang atau jasa dengan nilai ekonomis senantiasa membutuhkan landasan yang kuat.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku bisnis yang menjalankan transaksi baik antar pemasok maupun ke konsumen hanya berlandaskan rasa saling percaya tanpa diikat oleh perjanjian tertulis yang jelas.
Padahal, dinamika dunia usaha yang dinamis selalu menyimpan potensi sengketa di kemudian hari, seperti keterlambatan pengiriman barang, ketidaksesuaian spesifikasi produk, hingga penundaan pembayaran.
Lahirnya sebuah kesepakatan jual beli sebenarnya menandai dimulainya hubungan hukum yang mengikat para pihak. Jual beli didefinisikan sebagai suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1847, Pasal 1457).
Hubungan hukum ini menciptakan hak dan kewajiban yang timbul secara timbal balik. Ketika kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang sah, maka berlakulah asas pacta sunt servanda, yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1847, Pasal 1338).
Lebih lanjut, keabsahan perjanjian tersebut harus memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (1847).
Implikasi utama dari berlakunya asas tersebut adalah hadirnya kepastian hukum dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Bagi pihak penjual, perjanjian jual beli menjamin kepastian penerimaan pembayaran sesuai dengan nominal dan jadwal yang telah disepakati. Sebaliknya, bagi pihak pembeli, perjanjian memberikan jaminan atas kualitas, kuantitas, serta ketepatan waktu penyerahan barang atau jasa yang dibeli.
Kepastian tertulis ini menjadi benteng pertahanan pertama untuk mencegah terjadinya wanprestasi atau cidera janji, sekaligus meminimalisasi potensi kerugian finansial yang dapat mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 1847, Pasal 1238, 1243). Prinsip hukum perdata ini juga berlaku mutlak dalam lalu lintas perdagangan umum (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 1847, Pasal 1).
Selain berfungsi sebagai mitigasi risiko sengketa, keberadaan perjanjian jual beli yang tertata rapi juga menjadi cerminan profesionalisme dan kredibilitas suatu usaha.
Dalam kerangka hukum nasional, setiap transaksi perdagangan barang maupun jasa wajib menjamin kepastian hukum, transparansi, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku bisnis (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 19–20).
Di era modern, kepatuhan terhadap prinsip hukum bisnis bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan aset strategis bagi perkembangan bisnis. Para pelaku usaha yang membiasakan diri menggunakan instrumen perjanjian tertulis akan lebih mudah membangun kepercayaan dengan mitra kerja, perbankan, maupun investor.
Dengan demikian, penerapan perjanjian jual beli bukan hanya instrumen perlindungan diri dari potensi kerugian, melainkan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis Indonesia yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Penulis: Adinda Shifa Nur Fauziah
Universitas Pamulang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Pendidikan Kewarganegaraan.
Editor. Tim Redaksi
Referensi Peraturan Perundang-undangan Positif:
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang [KUHD]. (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Lampiran Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata]. (1847). Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23. Terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Pradnya Paramita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment