Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Penguatan Kesadaran Hukum dan Konstitusional sebagai Fondasi Menuju Kewarganegaraan yang Cerdas dan Baik di Indonesia
APERO FUBLIC I Indonesia memiliki banyak peraturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Namun, pelanggaran hukum masih sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, seperti melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan, menyebarkan berita bohong di media sosial, dan praktik pungutan liar. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan saja belum cukup. Warga negara juga perlu memahami dan menyadari pentingnya aturan tersebut.
Menurut saya, penguatan kesadaran hukum dan konstitusional perlu menjadi dasar dalam membentuk warga negara yang cerdas dan baik. Kesadaran ini tidak hanya menjadi urusan aparat penegak hukum atau mata kuliah kewarganegaraan, tetapi tanggung jawab semua pihak.
Pertama, kesadaran hukum berbeda dari sekadar kepatuhan hukum. Orang bisa patuh karena takut dihukum, sedangkan orang yang sadar hukum menaati aturan karena memahami tujuannya.
Soerjono Soekanto menyebutkan empat indikator kesadaran hukum, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap terhadap hukum, dan pola perilaku hukum. Dalam praktiknya, banyak orang sudah mengetahui sebuah perbuatan dilarang, tetapi pengetahuan itu belum menjadi sikap dan kebiasaan. Selama hal ini terjadi, penegakan hukum akan selalu bergantung pada pengawasan.
Kedua, kesadaran konstitusional memberi arah bagi kesadaran hukum. UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3). Konstitusi juga menjamin kesamaan kedudukan setiap warga di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1) dan hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Di sisi lain, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J).
Warga yang memahami ketentuan ini akan mengerti bahwa hak selalu berjalan bersama kewajiban, sehingga ia dapat menuntut haknya tanpa merugikan orang lain.
Ketiga, perkembangan teknologi membuat kesadaran hukum semakin penting di ruang digital. Saat ini, banyak aktivitas warga berlangsung di media sosial. Unggahan, komentar, dan pesan yang disebarkan dapat berdampak hukum, termasuk berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian orang belum menyadari hal ini, sementara sebagian lainnya menggunakan alasan kebebasan berpendapat untuk menyerang atau menjelekkan orang lain. Warga yang cerdas perlu memahami batas antara hak berekspresi dan tanggung jawab terhadap orang lain.
Keempat, konsep warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen) memuat dua hal yang saling melengkapi. Cerdas berarti memiliki pengetahuan kewarganegaraan, mampu berpikir kritis, dan terampil berpartisipasi. Baik berarti memiliki sikap jujur, bertanggung jawab, dan peduli pada kepentingan bersama. Orang yang cerdas tetapi tidak baik berpotensi memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
Sebaliknya, orang yang baik tetapi kurang cerdas mudah terpengaruh hoaks dan manipulasi. Kesadaran hukum dan konstitusional dapat menyatukan keduanya.
Untuk memperkuat kesadaran tersebut, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Pendidikan kewarganegaraan di sekolah dan perguruan tinggi perlu lebih menekankan pembahasan kasus nyata, tidak hanya hafalan pasal. Pejabat publik dan aparat penegak hukum juga harus memberi contoh, karena kepercayaan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh cara hukum diterapkan secara adil.
Selain itu, keluarga dan lingkungan masyarakat perlu membiasakan anak menaati aturan sederhana, seperti antre, jujur, dan menepati kesepakatan.
Dengan demikian, kesadaran hukum dan konstitusional merupakan fondasi penting bagi terbentuknya warga negara yang cerdas dan baik. Proses ini membutuhkan waktu dan harus dilakukan secara konsisten melalui pendidikan, keteladanan, dan pembiasaan. Apabila warga memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik, kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih tertib dan adil.
Penulis: M Aditya Catur Prabowo Priana
Mahasiswa PPKn Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment