Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Konstitusi di Tangan Warga: Menuju Smart and Good Citizenship Indonesia
APERO FUBLIC I Banyak warga negara hafal dengan bunyi sila-sila Pancasila, tetapi tidak semua tahu bagaimana sebuah undang-undang dibuat, siapa yang berwenang mengujinya, dan ke mana harus mengadu ketika hak konstitusionalnya dilanggar. Padahal, tata hukum ketatanegaraan kita tidak dirancang hanya untuk dipahami para ahli hukum dan pejabat negara. Ia dirancang untuk dihidupi oleh seluruh warga.
Sejak Perubahan UUD 1945 pada 1999-2002, Indonesia menandaskan diri sebagai negara hukum dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kekuasaan dibagi dan saling mengawasi. Hierarki peraturan perundang-undangan ditata, dengan UUD 1945 sebagai norma tertinggi dan aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengannya.
Mahkamah Konstitusi ada sebagai penjaga konstitusi, dan pemilu menjadi mekanisme rutin agar rakyat menentukan arah kekuasaan. Secara kelembagaan, fondasinya sudah kokoh.
Namun, kokohnya bangunan hukum belum otomatis menjamin kualitas kehidupan bernegara.
Hukum yang baik bisa tumpul jika warganya apatis, dan bisa disalahgunakan jika warganya mudah digiring. Di sinilah gagasan smart and good citizen menjadi sangat selaras. Konsep ini dekat dengan pendidikan kewarganegaraan, dan intinya sederhana: warga negara yang ideal bukan hanya cerdas, tetapi juga berkarakter.
Warga negara yang cerdas (smart) memahami hak dan kewajibannya, mengetahui cara kerja lembaga negara, dan mampu menilai kebijakan secara kritis. Ia tidak mudah termakan hoaks politik dan bisa membedakan kritik berbasis data dari provokasi berbasis emosi.
Sementara itu, warga negara yang baik (good) menjunjung integritas, menghormati hukum bukan karena takut sanksi melainkan karena sadar bahwa hukum adalah kesepakatan bersama, dan mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Kecerdasan tanpa moral melahirkan kelicikan, sedangkan moral tanpa kecerdasan mudah dimanfaatkan. Keduanya harus berjalan beriringan.
Konstitusi kita sebenarnya sudah menyediakan jalur bagi warga untuk berperan aktif. Pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terbuka bagi perorangan warga negara yang hak konstitusionalnya dirugikan. Pengujian ini tidak eksklusif milik organisasi besar atau tokoh terkenal. Bahkan, sejumlah perkara yang berdampak luas diajukan oleh mahasiswa, seperti gugatan atas ambang batas pencalonan presiden yang akhirnya dikabulkan.
Contoh lain, dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, Mahkamah menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang: didengar pendapatnya, dipertimbangkan usulannya, dan diberi penjelasan atas keputusan yang diambil. Artinya, partisipasi bukan formalitas, melainkan syarat legitimasi.
Sayangnya, kesadaran ini belum sepenuhnya merata. Partisipasi politik kerap berhenti di bilik suara lima tahun sekali. Setelah itu, warga menjadi penonton, atau baru bersuara ketika kebijakan sudah telanjur berlaku.
Di sisi lain, ruang digital yang seharusnya memperluas diskusi publik sering dipenuhi potongan informasi, tafsir hukum asal-asalan, dan polarisasi. Tanpa literasi konstitusi, kritik yang tulus pun bisa salah alamat, misalnya menuntut hal yang bukan kewenangan lembaga tertentu, atau menempuh jalur yang tidak efektif.
Karena itu, membangun smart and good citizenship adalah kerja bersama. Sekolah dan perguruan tinggi perlu menghadirkan pendidikan kewarganegaraan yang tidak sekadar hafalan pasal, tetapi melatih nalar konstitusional lewat studi kasus, simulasi sidang, dan diskusi kebijakan. Pemerintah dan DPR perlu membuka proses legislasi secara transparan, dengan naskah yang mudah diakses dan waktu yang cukup bagi publik untuk memberi masukan.
Media dan komunitas digital punya tanggung jawab menyajikan isu hukum dengan akurat dan mudah dipahami. Dan setiap kita, sebagai warga, perlu membiasakan diri membaca sebelum berkomentar, bertanya sebelum menghakimi, dan menyalurkan aspirasi lewat jalur yang sah dan bermartabat.
Ketaatan pada hukum pun tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan buta. Warga yang baik justru berani mengoreksi ketika hukum menyimpang dari cita-cita konstitusi, tetapi melakukannya dengan cara-cara konstitusional: petisi, audiensi, uji materi, dan pengawasan publik. Kritik yang santun namun berdasar adalah bentuk cinta pada republik, bukan ancaman baginya.
Indonesia tidak akan menjadi negara hukum yang bermartabat hanya karena pasal-pasalnya tertulis indah. Ia akan menjadi demikian ketika warganya paham isi konstitusi, peduli pada jalannya kekuasaan, dan bersedia menjaga keduanya dengan akal sehat dan nurani. Konstitusi adalah milik kita bersama. Menjadi warga yang cerdas dan baik berarti tidak menyerahkannya hanya kepada segelintir orang.
Penulis: Nayla Anjani Robbi
Mahasiswi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment