Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Yogyakarta
Kontribusi Hukum Tata Negara dalam Membentuk Warga Negara yang Cerdas dan Beretika di Era Digital
APERO FUBLIC I Satu unggahan bisa menjangkau ribuan orang sebelum sempat diperiksa kebenarannya. Kritik terhadap kebijakan kini lahir dari layar ponsel, bukan lagi dari mimbar atau jalanan.
Kemudahan ini tidak otomatis melahirkan warga yang bijak, sebab linimasa juga dipenuhi informasi yang belum terverifikasi, komentar impulsif, dan kebingungan tentang batas kebebasan berpendapat. Di titik inilah Hukum Tata Negara (HTN) memiliki kontribusi penting sebagai landasan pembentukan warga negara yang cerdas dan beretika.
Sebagai cabang ilmu hukum, HTN mengatur hubungan negara dengan warganya, mulai dari hak dan kewajiban hingga batas kekuasaan. Indonesia adalah negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan kedaulatan berada ditangan rakyat menurut Pasal 1 ayat (2).
Artinya, warga negara bukan sekedar objek kebijakan, melainkan subjek yang berhak sekaligus berkewajiban menjaga jalannya pemerintahan. Kesadaran semacam ini disebut kesadaran konstitusional, yaitu kemampuan warga memahami posisinya dalam bernegara.
Kecerdasan di era digital tidak berhenti pada kemahiran memakai teknologi. Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan menyaring informasi secara kritis. Pasal 28F UUD 1945 memang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyebarkan informasi, tetapi hak itu tidak dapat dipahami terpisah dari tanggung jawabnya.
HTN membantu warga menyadari bahwa hak atas informasi bukan izin menyebarkan apapun tanpa verifikasi. Dari sini tumbuh kebiasaan memeriksa sumber, membandingkan data, dan menahan diri sebelum membagikan konten.
Etika menjadi sisi lain yang sama pentingnya.
Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berpendapat, sedangkan pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa pelaksanaan hak tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak orang lain, moral, dan ketertiban umum. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah inti etika bermedia digital.
Dimana HTN mengajarkan kebebasan yang bertanggung jawab justru memperkuat demokrasi, sementara kebebasan tanpa kendali berpotensi merugikan orang lain. Pemahaman HTN juga melindungi warga dari rasa takut yang berlebihan.
Banyak orang enggan menyampaikan kritik di ruang digital karena khawatir dilaporkan, padahal kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari partisipasi dalam negara demokrasi.
Warga yang paham bahwa pembatasan hak harus diatur dengan undang-undang, bertujuan sah, dan proporsional akan mampu membedakan kritik yang sah dari pernyataan yang melampaui batas. Sehingga, keberanian yang lahir dari pemahaman ini tetap terukur.
Perlindungan data pribadi merupakan wilayah lain tempat HTN berperan. Layanan digital bekerja dengan data, dan privasi adalah bagian dari hak konstitusional sebagaimana tercermin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Kesadaran ini mendorong warga berhati-hati memberikan informasi pribadi, sekaligus menuntut negara dan penyelenggara layanan digital menjaga keamanan data. Dengan begitu, HTN membentuk warga yang tidak hanya patuh, tetapi juga mampu menagih perlindungan yang menjadi haknya.
Kontribusi tersebut akan terbatas bila HTN hanya hidup di ruang kelas dan forum komunikasi, Pendidikan pancasila (yang dahulunya Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan) selama ini cenderung menekankan pada hafalan sila-sila dan pasal tanpa melatih penerapannya dalam kehidupan nyata, termasuk di dunia maya.
Konsep ketatanegaraan perlu diterjemahkan ke bahasa sederhana dan contoh keseharian, misalnya lewat konten edukatif di media sosial, kegiatan literasi di sekolah, serta keterlibatan akademisi dalam diskusi publik. Dengan cara itu, HTN hadir sebagai pengetahuan yang hidup.
Pada akhirnya, ruang digital hanya akan menjadi arena partisipasi yang sehat apabila warganya matang secara konstitusional dan etis. HTN memberi kerangka untuk memahami hak, batas, dan tanggung jawab dalam berekspresi, mengakses informasi, dan menjaga privasi. Warga yang cerdas dan beretika adalah fondasi negara hukum yang demokratis dan HTN adalah salah satu kuncinya.
Oleh: Risda Elisa Trisnati
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,bFakultas Ilmu Soisal dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment