Hukum
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Penguatan Hukum Tata Negara sebagai Fondasi Warga Negara yang Cerdas dan Baik di Era Digital
APERO FUBLIC I Ruang digital kini menjadi arena utama kehidupan bernegara. Warga mengakses layanan publik lewat aplikasi, menyampaikan kritik di media sosial, dan mengawal kebijakan lewat percakapan daring. Peluang demokrasi yang lebih inklusif ini datang bersama risiko hoaks, ujaran kebencian, polarisasi, kebocoran data pribadi, dan kriminalisasi ekspresi.
Karena itu, smart and good citizenship tidak bisa dibiarkan tumbuh sendiri. Warga yang cerdas membutuhkan literasi digital dan daya nalar kritis, sedangkan warga yang baik membutuhkan etika dan komitmen pada nilai konstitusional. Keduanya hanya bisa tumbuh di atas kerangka hukum tata negara yang jelas dan berpihak pada hak warga.
UUD 1945 sebenarnya sudah menyediakan fondasinya. Pasal 1 ayat (2) dan (3) menegaskan kedaulatan rakyat dan negara hukum. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran, Pasal 28G melindungi diri pribadi yang kini mencakup data pribadi, dan Pasal 28J menetapkan batas kebebasan secara proporsional.
Persoalannya ada pada penerjemahan norma tersebut ke dalam regulasi dan praktik. Pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE masih sering dikritik karena rawan menjerat kritik yang sah. Ruang digital yang membuat warga takut berpendapat justru melahirkan warga yang pasif, bukan warga yang cerdas.
Perlindungan data pribadi menjadi persoalan berikutnya. UU Nomor 27 Tahun 2022 adalah kemajuan penting, tetapi keberhasilannya bergantung pada lembaga pengawas yang independen dan akuntabilitas yang berlaku juga bagi negara.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi regulator bagi pihak swasta, sementara dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik ia sendiri menjadi pengelola data warga terbesar. Kepercayaan publik di ruang digital hanya terbangun jika negara tunduk pada standar yang ia tetapkan.
Menurut saya, pendidikan adalah penentu paling mendasar, karena hukum yang baik tidak akan hidup tanpa warga yang memahaminya. Regulasi bersifat reaktif: ia bekerja setelah pelanggaran terjadi. Pendidikan bersifat preventif: ia membentuk cara berpikir dan bersikap sebelum seseorang menekan tombol kirim.
Selama ini pendidikan kewarganegaraan kita masih terlalu condong pada hafalan pasal dan lambang negara. Padahal tantangan warga hari ini bersifat praktis, seperti memverifikasi informasi, menahan diri dari ujaran kebencian, melindungi data sendiri, dan menggunakan hak berpendapat tanpa melanggar hak orang lain.
Kajian tentang kewarganegaraan digital menunjukkan hal yang sama. Kompetensi warga tidak boleh berhenti pada keamanan dan kepatuhan teknis, tetapi harus mencakup etika, literasi media dan informasi, partisipasi, serta sikap kritis terhadap kekuasaan.
Karena itu, saya berpendapat pendidikan literasi digital dan konstitusi harus menjadi mandat hukum, bukan sekadar program sukarela. Negara perlu menjamin kurikulum yang mengajarkan hak dan kewajiban konstitusional di ruang digital, melatih guru dan dosen, serta menjangkau masyarakat di luar sekolah, termasuk kelompok usia dewasa dan lanjut yang paling rentan terpapar hoaks.
Dengan begitu, pasal-pasal konstitusi tidak berhenti sebagai teks, tetapi menjadi kebiasaan warga. Di sinilah hukum tata negara dan pendidikan bertemu: hukum menetapkan hak dan batasnya, pendidikan memastikan warga mampu menggunakannya.
Pendidikan juga tidak boleh dipahami sempit sebagai urusan sekolah. Warga negara dibentuk oleh lingkungan yang berlapis: keluarga yang mencontohkan cara bermedia sosial, kampus yang melatih nalar kritis, komunitas yang menjadi ruang diskusi, hingga media dan platform digital yang secara tidak langsung ikut "mendidik" lewat algoritma.
Bila satu lapisan lemah, lapisan lain tidak sanggup menanggung bebannya sendirian. Sekolah yang mengajarkan etika bermedia akan sulit berhasil jika ruang digital di luar sekolah dibanjiri disinformasi tanpa pengawasan yang adil.
Karena itu, pendidikan kewarganegaraan digital perlu dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan negara, institusi pendidikan, keluarga, organisasi masyarakat sipil, dan penyelenggara platform. Penguatan hukum tata negara karenanya perlu bergerak ke empat arah.
Pertama, harmonisasi UU ITE, UU PDP, dan undang-undang keterbukaan serta pelayanan publik agar tidak saling bertabrakan.
Kedua, penegakan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas pada setiap pembatasan ekspresi, dengan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga.
Ketiga, pembentukan peraturan yang transparan dan partisipatif, termasuk lewat kanal digital yang bermakna.
Keempat, pengarusutamaan pendidikan literasi digital dan konstitusi dalam sistem pendidikan nasional. Demokrasi di ruang maya hanya akan sehat jika hukum melindungi, tidak membungkam, dan sekaligus mencerdaskan warganya.
Oleh: Yoshetia Hany
Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewargangaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi
Abiyuna, T. (2023). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana dalam Mempersiapkan Warga Negara Muda yang Smart and Good Digital Citizenship. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 236–247. DOI: https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27674
Choi, M. (2016). A concept analysis of digital citizenship for democratic citizenship education in the Internet age. Theory & Research in Social Education, 44(4), 565-607. https://doi.org/10.1080/00933104.2016.1210549
Westheimer, J., & Kahne, J. (2004). What kind of citizen? The politics of educating for democracy. American Educational Research Journal, 41(2), 237-269. https://doi.org/10.3102/00028312041002237.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment