Mahasiswi
Opini Kampus
Pendidikan
HTN dalam Menghadapi Tantangan Mewujudkan Smart and Good Citizenship di Era Digital
APERO FUBLIC I Teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Masyarakat sekarang dapat memperoleh informasi tentang pemerintah melalui internet, menyampaikan pendapat di media sosial, hingga memberikan masukan terhadap kebijakan.
Ruang untuk ikut dalam kehidupan bernegara menjadi semakin luas. Namun, kemudahan tersebut juga membutuhkan kesadaran dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara.
Hukum Tata Negara (HTN) tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara dan pembagian kekuasaan, tetapi juga dengan bagaimana kekuasaan dijalankan dan hubungan negara dengan warga negara berlangsung. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 juga memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Menurut saya, hak tersebut semakin penting di era digital karena masyarakat dapat lebih mudah mencari informasi, menyampaikan pendapat, dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Kemudahan menggunakan teknologi juga menjadi tantangan bagi smart citizenship. Warga negara yang cerdas bukan hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu menyikapi informasi dengan baik.
Ketika menemukan berita atau informasi mengenai kebijakan pemerintah di media sosial, masyarakat perlu memahami persoalannya sebelum memberikan pendapat atau menyebarkannya. Tidak semua informasi yang ramai dibicarakan dapat langsung dianggap benar.
Partisipasi masyarakat juga tidak berhenti pada media sosial. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat mempunyai hak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis, baik secara daring maupun luring sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ruang ini dapat digunakan untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap aturan yang sedang dibuat.sikap tersebut merupakan bagian dari good citizenship, karena menjadi warga negara yang baik bukan berarti harus selalu setuju dengan pemerintah, tetapi mampu menggunakan kebebasan dengan tetap menghormati hak orang lain.
Perkembangan teknologi juga membawa persoalan perlindungan data pribadi. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data pribadi serta kewajiban dalam pemrosesan data.
Karena itu, smart and good citizenship bukan hanya tentang aktif menggunakan teknologi, tetapi juga memahami hak, tanggung jawab, dan cara menggunakan kebebasan secara bijak. HTN memiliki peran dalam memastikan kekuasaan negara berjalan berdasarkan hukum sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Oleh: Lisa Dwi Anggraeni
Mahasiswi semester 5, Universitas Negri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Mahasiswi

Post a Comment