Hukum
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Jangan Hanya Cerdas Bermedia Sosial: Mengapa Smart & Good Citizen Harus Melek Hukum Tata Negara
APERO FUBLIC I Di zaman sekarang, hampir semua orang bisa disebut sebagai pengguna media sosial. Kita bisa mendapatkan berita hanya dalam hitungan detik, menyampaikan pendapat melalui kolom komentar, bahkan ikut membicarakan persoalan politik dan pemerintahan tanpa harus hadir secara langsung di ruang publik.
Kemampuan menggunakan media sosial dengan baik memang penting. Namun, menurut saya, menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan mengetahui cara menggunakan media sosial. Seorang smart & good citizen seharusnya juga memahami bagaimana negara bekerja, apa saja hak dan kewajibannya, serta bagaimana seharusnya menggunakan kebebasan yang dimiliki sebagai warga negara.
Di sinilah Hukum Tata Negara (HTN) mempunyai peran penting.Selama ini, HTN sering dianggap sebagai mata kuliah atau bidang ilmu yang hanya membahas lembaga negara, konstitusi, presiden, DPR, dan berbagai aturan pemerintahan. Padahal, jika dipahami lebih dekat, HTN sebenarnya sangat berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
HTN membantu kita memahami hubungan antara negara dengan warga negara, termasuk bagaimana kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan bagaimana warga negara memperoleh serta menjalankan haknya.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, misalnya, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. UUD 1945 juga memberikan ruang bagi warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran.
Artinya, kebebasan berpendapat bukan sekadar hak untuk berbicara sesuka hati. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kehidupan bernegara yang memiliki dasar konstitusional. Karena itu, semakin bebas seseorang menyampaikan pendapat, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memahami batas-batas hukum dan menghormati hak orang lain.
Hal ini menjadi semakin penting ketika ruang publik berpindah ke media sosial. Saat ini, sebuah unggahan dapat menyebar dengan sangat cepat. Masalahnya, informasi yang viral belum tentu benar. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengingatkan bahwa algoritma media sosial tidak secara otomatis melakukan pemeriksaan fakta.
Akibatnya, disinformasi, misinformasi, rumor, dan informasi yang menyesatkan dapat dengan mudah menyebar.Menurut saya, di sinilah hubungan antara kecerdasan digital dan pemahaman HTN menjadi penting. Kita mungkin sudah mampu membedakan akun asli dan akun palsu, tahu cara menggunakan fitur media sosial, atau mampu membuat konten yang menarik.
Tetapi, apakah kita memahami akibat hukum dari apa yang kita bagikan? Apakah kita tahu bahwa kebebasan berpendapat juga harus menghormati hak orang lain? Apakah kita memahami bagaimana cara menyampaikan kritik kepada pemerintah secara bertanggung jawab? Menjadi smart citizen bukan berarti menjadi orang yang paling aktif berkomentar di media sosial.
Menjadi warga negara yang cerdas justru berarti mampu berpikir sebelum berbicara, mampu memeriksa informasi sebelum membagikannya, dan mampu membedakan antara kritik dengan serangan terhadap orang lain.Sementara itu, menjadi good citizen tidak berarti harus selalu setuju dengan pemerintah. Warga negara yang baik justru memiliki hak untuk mengkritik kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Namun, kritik tersebut sebaiknya disampaikan berdasarkan informasi yang benar, argumentasi yang masuk akal, dan tetap menghormati aturan hukum. Hal tersebut sejalan dengan perkembangan literasi digital di Indonesia. Dalam Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025, literasi digital tidak hanya dipahami sebagai kemampuan menggunakan perangkat dan aplikasi, tetapi juga mencakup literasi digital dasar, keamanan digital, dan etika digital.
Kemampuan berpikir kritis dalam mengakses dan mengolah informasi juga menjadi bagian penting dari literasi digital.Dengan demikian, kecerdasan digital sebenarnya tidak bisa dipisahkan dari kesadaran sebagai warga negara. Seseorang dapat saja sangat aktif di media sosial, tetapi belum tentu memahami bagaimana sistem demokrasi bekerja.
Seseorang juga dapat mengetahui banyak berita politik, tetapi belum tentu memahami hak konstitusional yang dimilikinya.Menurut saya, pemahaman dasar tentang HTN perlu lebih dekat dengan kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. Pembelajaran mengenai UUD 1945, lembaga negara, hak dan kewajiban warga negara, demokrasi, serta mekanisme penyampaian aspirasi tidak seharusnya berhenti pada hafalan pasal.
Materi tersebut perlu dikaitkan dengan persoalan yang benar-benar kita hadapi, seperti penyebaran hoaks, kebebasan berpendapat di media sosial, perlindungan hak warga negara, demonstrasi, partisipasi politik, hingga penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan. Pemerintah sendiri juga mulai menekankan bahwa literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi.
Pada 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kemampuan berpikir kritis dan etika digital dalam menghadapi perkembangan ruang digital.Hal tersebut menunjukkan bahwa tantangan menjadi warga negara pada masa sekarang sudah berubah.
Dulu, partisipasi warga negara mungkin lebih sering terlihat melalui pemilu, organisasi masyarakat, rapat, atau kegiatan di lingkungan sekitar. Sekarang, partisipasi tersebut juga terjadi melalui media sosial. Sebuah komentar, unggahan, video, atau tulisan dapat menjadi bagian dari percakapan publik.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa ruang digital juga merupakan bagian dari ruang kewarganegaraan. Apa yang kita lakukan di internet tidak sepenuhnya terpisah dari kehidupan bernegara. Ketika menyebarkan informasi, memberikan kritik, mendukung suatu kebijakan, atau menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pemerintah, kita sedang menjalankan bentuk partisipasi sebagai warga negara.
Di sinilah HTN memiliki kontribusi yang cukup besar. HTN tidak hanya berbicara tentang bagaimana lembaga negara menjalankan kewenangannya, tetapi juga membantu masyarakat memahami posisi mereka di dalam negara. Warga negara yang memahami konstitusi akan lebih mengetahui hak yang dapat diperjuangkan sekaligus kewajiban yang harus dilaksanakan.
Pada akhirnya, menjadi smart & good citizen bukan persoalan siapa yang paling pintar menggunakan teknologi. Bukan pula siapa yang paling sering berbicara tentang politik di media sosial. Menjadi warga negara yang cerdas dan baik adalah tentang bagaimana seseorang menggunakan pengetahuan, kebebasan, dan teknologi secara bertanggung jawab.
Kita membutuhkan generasi yang bukan hanya cerdas bermedia sosial, tetapi juga cerdas memahami konstitusi. Sebab, tanpa pemahaman hukum dan konstitusi, kecerdasan digital bisa saja hanya membuat seseorang semakin cepat menyebarkan informasi yang salah.
Sebaliknya, ketika kecakapan digital bertemu dengan kesadaran konstitusional, media sosial dapat menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan ikut membangun kehidupan demokrasi yang lebih sehat. Jadi, jika ingin menjadi smart & good citizen di Indonesia, jangan hanya belajar bagaimana menjadi pengguna media sosial yang cerdas.
Kita juga perlu belajar bagaimana menjadi warga negara yang sadar hukum, memahami konstitusi, menghargai hak orang lain, dan berani menggunakan haknya secara bertanggung jawab. Karena warga negara yang cerdas bukan hanya tahu apa yang ingin dikatakan, tetapi juga tahu mengapa, kepada siapa, danbagaimana menyampaikannya berdasarkan hukum.
Oleh: Indi
Mahasiswi Pendidikan Kewarganegaraan, FISIPP Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment