Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Pelayanan Publik Bukan Ladang Keuntungan: Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat kepada Negara
APERO FUBLIC I Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pada 19 Oktober 2026, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Dugaan tersebut selanjutnya harus dibuktikan melalui proses persidangan. (Sumber berita ANTARA).
Kasus ini bukan sekadar persoalan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, tetapi juga menunjukkan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat mengharapkan pelayanan pemerintah dilaksanakan secara jujur, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, ketika muncul dugaan bahwa pengurusan dokumen keimigrasian dipersulit atau dikaitkan dengan pembayaran tambahan di luar ketentuan resmi, kepercayaan terhadap lembaga negara dapat menurun. Pelayanan yang seharusnya mempermudah urusan masyarakat justru berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam perspektif kewarganegaraan, pelayanan publik merupakan bagian dari hubungan antara negara dan masyarakat. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai urusan administrasi, termasuk keimigrasian, tetapi kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan umum dan dijalankan berdasarkan hukum. Jabatan publik bukanlah hak istimewa untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah yang disertai tanggung jawab.
Ketika kewenangan diduga digunakan untuk meminta keuntungan di luar ketentuan, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi dasar kehidupan bernegara.
Hal yang menurut kami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan. Jika seseorang harus memberikan uang tambahan agar dokumennya diproses, maka prinsip kesetaraan dalam pelayanan menjadi terancam.
Pelayanan dapat berubah menjadi sesuatu yang lebih mudah diperoleh oleh orang yang bersedia atau mampu membayar, sementara pemohon lain berpotensi mengalami hambatan.
Kondisi seperti ini bertentangan dengan semangat negara hukum yang menempatkan aturan sebagai dasar tindakan pemerintah, bukan kepentingan pribadi pejabat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan penjatuhan hukuman.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pencegahan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak mudah terjadi. Prosedur pelayanan harus dibuat jelas, biaya resmi harus diumumkan secara terbuka, dan setiap tahapan pengurusan dokumen perlu memiliki mekanisme pengawasan yang dapat diperiksa.
Digitalisasi pelayanan juga perlu disertai pengawasan yang efektif, sebab penggunaan sistem daring saja tidak otomatis menjamin bahwa praktik penyimpangan dapat dihilangkan.
Kami merasa bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik di Indonesia. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan jabatan akan diperiksa secara objektif dan ditangani berdasarkan hukum.
Jika kesalahan terbukti di pengadilan, pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk membela diri.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu negara tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat atau lembaga yang dibentuk, tetapi juga dari kemampuan negara menjalankan kewenangannya secara adil dan bertanggung jawab.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang memberikan kepastian, bukan pelayanan yang menimbulkan ketakutan akan adanya biaya tidak resmi. Karena itu, pejabat publik harus menyadari bahwa jabatan merupakan amanah untuk melayani, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
Kepercayaan masyarakat terhadap negara akan tumbuh apabila hukum ditegakkan secara adil, pelayanan dilaksanakan secara transparan, dan kepentingan publik ditempatkan di atas kepentingan pribad.
PENULIS:
- Putri Ramadhani
- Nada Haryany
Fakultas Ilmu Sosial, Jurusan PPKn, Universitas Negeri Medan.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment