Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
PPKn
Mewujudkan Smart and Good Citizenship melalui Kesadaran Konstitusi dan Partisipasi Politik Warga Negara
APERO FUBLIC I Sebuah negara yang berwujud demokrasi tidak hanya dapat diukur melalui pemilihan umum atau terselenggaranya suatu lembaga-lembaga pemerintahan, tetapi juga dapat dilihat dari kualitas warga negara dalam memahami dan menjalankan perannya.
Negara demokrasi membutuhkan masyarakat yang tidak hanya mengetahui bahwa mereka memiliki hak, tetapi juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap hak tersebut. Dalam konteks Indonesia, keberadaan Hukum Tata Negara juga memiliki peran penting dalam memberikan dasar mengenai hubungan antara negara dan warga negara.
Sedangkan melalui konstitusi, masyarakat diberikan ruang untuk ikut berpartisipasi dalam kehidupan bernegara sekaligus diarahkan untuk menjalankan perannya secara tanggung jawab.
Konstitusi tidak hanya dipandang sebagai kumpulan aturan tertulis yang mengatur lembaga negara dan pembagian kekuasaan. Fungsi konstitusi tidak hanya sebagai aturan dasar negara, tetapi memiliki peran sebagai landasan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hukum Tata Negara tidak hanya membahas tentang susunan dan kewenangan lembaga negara, tetapi juga mengatur bagaimana hubungan antara negara dan warga negara dalam suatau sisten ketatanegaraan (Huda, 2010). Paham terhadap konstitusi menjadi peran penting karena melalui konstitusi warga negara dapat mengetahui hak, kewajiban, serta batas-batas dalam menjalankan kebebasan yang dimilikinya.
Sadar terhadap konstitusi tidak hanya ditunjukan melalui pemahaman terhadap isi aturan hukum, tetapi perlu diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Warga negara yang paham terhadap konstitusi akan sadar terhadap setiap hak yang dimiliki selalu memiliki tanggung jawab yang harus dijalankan. Contohnya, melalui kebebasan untuk berpendapat dengan sikap saling menghargai perbedaan tanpa merugikan hak orang lain.
Kesadaran terhadap konstitusi juga dapat diwujudkan melalui partisipasi politik sebagai warga negara. Pada sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat tidak hanya berperan ketika menggunakan haknya pada saat pemilu, tetapi juga memiliki kesempatan untuk ikut terlibat dalam proses politik tersebut.
Partisipasi politik dapat diwujudkan melalui penyampaian aspirasi, keterlibatan publik, pengawasan terhadap pemerintah, maupun menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab. Dalam sistem demokrasi Indonesia menempatkan rakyat pada kedudukukan penting sebagai pemegang kedaulatan yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan konstitusi.
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam menjalankan demokrasi juga masih memililiki tantangan salah satunya, terdapat masyarakat yang memandang politik hanya sebagai urusan pemerintah atau kelompok tertentu, sehingga keterlibatannya sebagai warga negara dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan negara perlu diperkuat.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi juga memberikan tantangan baru, karena masyarakat memiliki ruang yang luas untuk berpendapat, tetapi tidak didasari dengan kemampuan untuk memahami informasi secara kritis dan bertanggung jawab.
Dari kondisi tersebut diperlukannya smart citizen, dalam artian ini bukan mereka yang memiliki banyak informasi, tetapi juuga mampu untuk paham terkait persoalan publik dengan cara berpikir kritis, dan menggunakan haknya secara bijaksana. Sebagai warga negara yang baik (good citizen) ditunjukan melaluui kepedulian terhadap kepentingan bersama, menghormati terhadap aturan, serta ikut berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Kedua karakter tersebut memiliki peran penting dalam lingkungan masyarakat untk mengetahui haknya, tetapi juga memhami tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Oleh karena itu, kontribusi Hukum Tata Negara dalam mewujudkan smart and good citizenship dilihat tidak hanya dari pembentukan aturan tentang lembaga negara, tetapi juga terciptanya kesadaran masyarakat terhadap perannya dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam hal ini konstitusi memberikan dasar bagi warga negara untuk memperoleh haknya, menjalankan kewajiban dan berpartisipasi dalam proses demokrasi. Dengan adanya aturan tersebut juga harus didasari dengan kesadaran masyarakat agar demokrasi tidak hanya berjalan secara prosedural tetapi juga dapat mencerminkan nilai-nilai kewarganegaraan.
REFERENSI
Huda, N. (2010). Hukum tata negara Indonesia (Edisi revisi, Cetakan ke-5). PT RajaGrafindo Persada.
Jauziyah Noveriska Nurhusna_Universitas Negeri Yogyakarta.
Via
Hukum

Post a Comment