Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Yogyakarta
Ketika Jempol Menjadi Senjata Demokrasi
APERO FUBLIC I Satu video dapat memicu kemarahan. Satu unggahan dapat mengubah persepsi publik. Satu informasi yang belum tentu benar dapat menyebar lebih cepat daripada klarifikasinya. Di Indonesia hari ini, demokrasi tidak hanya berlangsung di ruang sidang, gedung parlemen, atau tempat pemungutan suara. Demokrasi juga berlangsung di layar telepon genggam kita.
Fenomena ini kembali terlihat ketika aksi demontrasi pada Agustus 2026 turut diwarnai perhatian pemerintah terhadap kondisi ruang digital. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian.
Pada saat yang sama, Bawaslu juga mulai memperkuat kapasitas jajarannya menghadapi potensi penyalahgunaan kecerdasan artifisial atau AI, termasuk deepfake, menjelang Pemilu 2029.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya, “Apakah negara mampu mengendalikan ruang digital?” Lebih jauh, “Apakah kita sebagai warga negara sudah cukup cerdas untuk hidup dalam demokrasi digital?”
Pertanyaan tersebut penting karena Indonesia secara konstitusional merupakan negara hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi juga menjamin berbagai hak dan kebebasan warga negara, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat.
Namun, kebebasan tersebut tidak berdiri tanpa batas. Pasal 28J menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dalam masyarakat demokratis. Artinya, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mengatakan apa saja tanpa mempertimbangkan akibatnya.
Hal yang sama berlaku di media sosial. Mengkritik pemerintah merupakan bagian dari partisipasi warga negara. Menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan publik juga merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, kritik seharusnya dibangun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar mengikuti sesuatu yang sedang viral.
Pada titik inilah, kesadaran hukum menjadi bagian penting dari pembentukan smart and good citizen. Menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan mengetahui hak untuk berpendapat, tetapi juga memahami batas, tanggung jawab, dan konsekuensi dari kebebasan tersebut.
Good citizen tidak hanya orang yang patuh terhadap aturan. Tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam kehidupan bersama. Sementara smart citizen menuntut kemampuan untuk berpikir kritis, memahami informasi, memanfaatkan teknologi secara bijak, serta memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kebutuhan tersebut semakin penting karena perkembangan teknologi telah mengubah cara masyarakat berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Bawaslu pada 2026 menyebut bahwa AI dan teknologi digital telah mengubah pola pelanggaran pemilu, termasuk melalui kampanye digital, disinformasi, dan penyalahgunaan teknologi.
Artinya, tantangan kewarganegaraan hari ini tidak hanya terletak pada apakah seseorang datang ke TPS atau mengetahui lembaga-lembaga negara. Tantangannya juga terletak pada apakah seseorang mampu membedakan kritik dengan provokasi, fakta dengan manipulasi, serta kebebasan dengan tindakan yang merugikan hak orang lain.
Hukum sebenarnya sudah berusaha merespons perubahan tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, misalnya, menegaskan pentingnya ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Undang-undang tersebut juga mengakui pentingnya kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi menempatkannya dalam kerangka penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain.
Namun, regulasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan warga negara yang memiliki kesadaran hukum, bukan sekadar takut terhadap hukum. Kita membutuhkan generasi yang tidak langsung percaya pada sebuah video hanya karena terlihat meyakinkan, tidak ikut menyebarkan informasi hanya karena sedang viral, dan tidak menganggap perbedaan pendapat sebagai alasan untuk saling menyerang.
Dalam situasi inilah Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran penting. Pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya berhenti pada hafalan mengenai Pancasila, UUD 1945, lembaga negara, atau pasal-pasal hukum.
Lebih dari itu, pendidikan kewarganegaraan perlu membentuk warga negara yang mampu berpikir kritis terhadap persoalan publik dan menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab. Sebab, demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan negara yang taat konstitusi, tetapi juga warga negara yang memahami konstitusi.
Pada akhirnya, smart and good citizenship bukan tentang siapa yang paling cepat berkomentar, paling banyak membagikan informasi, atau paling keras menyampaikan pendapat. Menjadi warga negara yang cerdas berarti mampu berhenti sejenak sebelum menekan tombol “bagikan”. Karena di era digital, jempol bukan sekadar alat untuk bereaksi. Jempol adalah bagian dari perilaku kewarganegaraan.
Jika satu klik dapat membentuk opini publik, maka satu klik pula harus disertai kesadaran hukum, tanggung jawab, dan etika. Dari sinilah perjalanan menuju Indonesia yang memiliki smart and good citizenship seharusnya dimulai, bukan hanya dari negara yang membuat aturan, tetapi dari warga negara yang sadar mengapa aturan itu ada dan bagaimana kebebasannya harus digunakan.
Oleh: Selfa Nabila Khoirunnisa
Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment