Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Membangun Smart and Good Citizenship melalui Pemahaman Hukum Tata Negara di Indonesia
APERO FUBLIC I Menjadi warga negara yang cerdas dan baik tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara hukum atau menghafal isi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kehidupan sehari-hari, warga negara dihadapkan pada berbagai persoalan yang menuntut kemampuan memahami hukum sekaligus menggunakannya secara bertanggung jawab.
Kebebasan berpendapat, penggunaan media sosial, partisipasi dalam demokrasi, serta pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan bagian dari kehidupan kewarganegaraan.
Menurut saya, persoalannya bukan hanya apakah warga negara mengetahui aturan, tetapi apakah pengetahuan tersebut benar-benar memengaruhi cara mereka bersikap dan bertindak. Pada titik inilah Hukum Tata Negara memiliki kontribusi dalam membangun smart and good citizenship di Indonesia.
Hukum Tata Negara tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara dan pembagian kekuasaan, tetapi juga mengatur hubungan negara dengan warga negara. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum dan menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Konstitusi juga menjamin berbagai hak warga negara sekaligus memuat kewajiban untuk menghormati hukum dan hak orang lain.
Pemahaman tersebut penting karena warga negara perlu mengetahui bukan hanya hak yang dimiliki, tetapi juga batas dan tanggung jawab dalam menggunakannya. Dengan memahami hal tersebut, warga negara dapat menjadi smart citizen yang mampu mengambil sikap berdasarkan pengetahuan hukum, bukan sekadar mengikuti pendapat atau informasi yang beredar.
Salah satu contohnya terlihat dalam penggunaan kebebasan berpendapat, terutama di ruang digital. Media sosial memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, membicarakan kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi dalam persoalan publik.
Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat bertindak tanpa batas. Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak orang lain dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Menurut saya, warga negara yang cerdas bukan hanya mampu menggunakan teknologi dan menyampaikan pendapat, tetapi juga mampu mempertimbangkan kebenaran informasi, menghormati orang lain, serta memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Dengan begitu, kecakapan digital dapat berjalan bersama dengan kesadaran hukum.
Sementara itu, good citizen tercermin dari kesediaan warga negara menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan bersama. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan bernegara tidak hanya berkaitan dengan tuntutan terhadap pemenuhan hak, tetapi juga pelaksanaan kewajiban. Warga negara yang baik bukan berarti selalu menerima kebijakan pemerintah, melainkan mampu menyampaikan kritik dan aspirasi secara bertanggung jawab, menaati hukum, serta tetap menghormati hak warga negara lainnya.
Menurut saya, persoalan yang masih perlu diperhatikan adalah adanya jarak antara mengetahui hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang dapat memahami bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi belum tentu menggunakan kebebasan tersebut dengan bertanggung jawab.
Begitu pula pengetahuan bahwa Indonesia adalah negara hukum tidak otomatis membuat setiap warga menjadikan hukum sebagai pertimbangan dalam bertindak. Karena itu, pemahaman Hukum Tata Negara tidak seharusnya berhenti sebagai materi perkuliahan. Pemahaman mengenai konstitusi, negara hukum, demokrasi, hak dan kewajiban, serta batas kekuasaan negara perlu diterapkan dalam cara warga negara berpikir dan bertindak.
Pada akhirnya, smart and good citizenship membutuhkan warga negara yang tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajibannya dan mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab. Hukum Tata Negara memberikan dasar bagi warga negara untuk memahami posisi dirinya dalam negara hukum dan demokrasi.
Ketika pemahaman tersebut diterapkan dalam kehidupan nyata, warga negara dapat lebih kritis dalam menerima informasi, bijak dalam menggunakan kebebasan, aktif dalam kehidupan demokratis, serta taat terhadap hukum.
Dengan demikian, HTN tidak hanya penting untuk memahami bagaimana negara dijalankan, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam membentuk warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan mampu menjalankan kehidupan demokratis di Indonesia.
Oleh: Nafiah Wahyu Santosa
Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta Prodi PPKn.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment