Biologi
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Bukan Sekadar Kebakaran, tetapi Ancaman bagi Kehidupan Satwa Liar
(Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan)
APERO FUBLIC I Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan satwa liar. Berdasarkan data yang diperoleh BPDB Kalsel, periode 1 September sampai 14 September tercatat sebanyak 3.220 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan dengan perkiraan luas 21.414,43 hektar.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi salah satu dari tiga Kabupaten / Kota dengan luasan terbakar terluas yaitu 3.789,71 hektar. Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan kematian satwa terutama di Desa Balimau, Kec. Kalumpang, kab. HSS.
Selain itu, lokasi kebakaran yang terjadi merupakan APL (area penggunaan lain) atau areal diluar kawasan hutan yang terdiri dari tanah desa dengan tutupan vegetasi yaitu semak, galam, renghas, bungur dan halaban serta tanah milik dengan luas kurang lebih 1,3 hektar.
Berdasarkan data BKSDA Kalsel mengenai populasi bekatan pada tahun 2025, sebanyak 3.757 individu tersebar pada 11 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan, baik di dalam kawasan konservasi atau diluar kawasan konservasi.
Kawasan konservasi tercatat 1.281 individu bekatan yang tersebar dan 12 kawasan konservasi dengan tipe ekosistem mangrove dan dataran rendah. Kebakaran hutan ini telah menyebabkan 12 individu bekatan, 1 individu ular piton dan 1 individu ular king kobra mati.
Kasus kematian bekantan akibat kebakaran lahan berkaitan dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang konservasi karena perlindungan keanekaragaman hayati merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sebagai mahasiswa Biologi, menurut saya masalah ini dapat ditangani dengan memperkuat pencegahan kebakaran hutan melalui pemantauan habitat, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan melakukan rehabilits dan perlindungan habitat bekantan juga ekosistem lainnya.
Kemudian kita sebagai mahasiswa juga dapat berperan melalui penelitian dan pendataan populasi. Dalam perspektif kewarganegaraan, upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab menjaga lingkungan dan kekayaan alam Indonesia supaya tetap dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh generasi mendatang.
Dari kasus kematian bekatan ini dapat menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan satwa liar dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Kerja sama antara pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan lembaga konservasi perlu diperkuat supaya Areal Preservasi dapat dikelola dengan baik dan habitat satwa liar tetap terlindungi.
Oleh: Aprilia Adhelia Listyanawati
Mahasiswi Biologi Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Biologi

Post a Comment