Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Melek Konstitusi, Menuju Warga Negara yang Cerdas dan Berkarakter
APERO FUBLIC I Pada hari ini, warga negara tidak pernah bebas dalam bersuara, Ketika ada satu unggahan yang bisa menjadi viral dalam hitungan jam memaksa public figure untuk memberikan klarifikasi. Namun, di balik riuhnya suara tersebut ada beberapa pertanyaan yang jarang kita pertanyakan, apakah kritik tersebut diarahkan melalui jalur yang tepat? Apakah dasar pemahamannnya benar?
Bagaimana warga negara bisa mengawal negara hukum jika belum mengetahui cara permainan pejabat?. Kritik yang diberikan terhadap kebijakan publik sering berhenti pada Tingkat viralitas semata. Ia ramai dibagikan namun tidak sampai pada jalur konstitusional seperti uji materi, aduan, atau partisipasi dalam penyusunan regulasi.
Hal terssebut memiliki arti bahwa melek konstitusi merupakan fondasi pembentukan warga negara yang cerdas dan berkarakter.
Apa yang dimaksud dengan melek konstitusi? Dapat didefinisikan bukan berarti hafal satu pasal demi satu pasal, namun ia mencakup tiga hal.
Pertama, pengetahuan, dalam memahami struktur dasar UUD NRI 1945 yaitu kedaulatan rakyat, negara hukum, pembagian kekuasaan serta jaminan HAM.
Kedua keterampilan mampu membaca informasi hukum secara kritis dan mengetahui berbagai saluran aspirasi yang resmi.
Ketiga bersikap menjadikan konstitusi sebagai sebuaha rujukan nilai dalam bertindak, bukan hanya sekedar teks yang dihafal. Dengan adanya pemahaman warga tidak mudah terombang-ambing oleh beberapa potongan informasi hoax.
Tata hukum ketatanegaraan sebenarnya sudah menyediakan kerangka yang lengkap. Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi dan sumber nilai, adanya UUD NRI 1945 dan hiearki peraturan perundang-undangan yang mengatur tertib norma di bawahnya.
Adanya system check and balances antara Lembaga di Trias Politika dirancang agar kekuasaan dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun jika hukum sudah tertata dengan baik belum cukup apabila warga negaranya tidak dapat memahami dan menggunakannya.
Ruang partisipasi yang dibuka konstitusi hanya akan bermakna jika ada warga yang mampu memanfaatkannya. Pada fenomena ini karakter menjadi kunci. Warga negara yang mampu berpikir kritis dan melek digital bisa membedakan mana fakta dan hoaks, warga yang berkarakter bertanggung jawab dapat menyampaikan kritik dengan etika.
Kedua hal ini harus berjalan beriringan, kecerdassan tanpa adanya karakter dapat melahirkan manaipulasi sebaliknya, jika karakter tanpa kecerdasan membuat warga baik hati tapi mudah tertipu oleh informasi yang keliru. Nilai Pancasilalah yang seharusnya menjadi fondasi. Dalam menuju proses pembentukan smart and good citizenship setidaknya ada empat hambatan;
Pertama Pendidikan kewarganegaraan atau yang sekarang dikenal dengan Pendidikan Pancasila masih cenderung berorientasi pada hafalan semata, sehingga siswa jarang dibekali untuk praktik nyata.
Kedua, sosialisasi hukum serta keterbukaan informasi belum sepenuhnya mudah dipahami oleh publik.
Ketiga disinformasi dan polarisasi di ruang digital membuat sebuaah isu ketatanegaraan dipahami secara dangkal dan emosional. Keempat keteladanan pejabat dan elite politik belum selalu konsisten.
Langkah penguatan dalam membangun konstitusi adalah berkerja sama, sekolah dan kampus perlu menghadirkan pembelajaran berbasais kasus agar konstutusi terasa hidup. Pemerintah dan legislative juga perlu menyerdehanakan bahasa hukum, membuka beberapa akses dokumen, serta memastikan partisipasi dari publik benar-benar bermakna, bukan hanya sekedar formalitas.
Komunitas dan pemuda bisa mengambil peran melalui literasi hukum, kampanye, dan sosialisasi terhadap masyarakat. Perubahan yang besar adalah perubahan Ketika dimulai dari hal kecil, semua akan terbiasa jika membiasakan.
Membaca sumber hukum yang resmi, memiliki sikap kritis sebelum membagikan informasi, dan menyalurkan aspirasi merupakan contoh kebiasaan kecil yang jika dilakukan oleh banyak orang akan membentuk budaya konstitusi.
Pada akhirnya, tatanan hukum yang kuat baru bermakna Ketika dijalankan oleh warga yang melek konstitusi dan berkarakter. Warga negara yang cerdas tahu apa haknya, warga negara yang berkarakter tahu batasnya, dan negara hukum membutuhkan keduanya.
Oleh: Lutfi Nuraini
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universiras Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment