Hukum
Kampus
Mahasiswa
Pendidikan
Warga Negara Cerdas di Era Digital: Peran HTN dalam Mewujudkan Smart and Good Citizenship
APERO FUBLIC I Di era digital, menjadi warga negara yang baik tidak cukup hanya dengan mengetahui hak dan kewajiban. Masyarakat juga dituntut mampu berpikir kritis, memahami aturan, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.
Media sosial kini bukan hanya tempat berkomunikasi, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengikuti kebijakan pemerintah, dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
Namun, kemudahan tersebut juga membawa tantangan. Penyebaran informasi yang belum tentu benar, perdebatan di media sosial, serta penggunaan kebebasan berpendapat tanpa memperhatikan hak orang lain menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan teknologi saja belum cukup. Masyarakat membutuhkan kesadaran hukum dan konstitusional agar dapat menggunakan teknologi secara bijak.
Dalam hal ini, Hukum Tata Negara (HTN) memiliki kontribusi penting. HTN tidak hanya berkaitan dengan lembaga negara dan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dengan hubungan antara negara dan warga negara berdasarkan konstitusi.
Pemahaman terhadap konstitusi dapat membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami bahwa kebebasan harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Konsep smart and good citizenship menjadi relevan dalam kondisi tersebut. Warga negara yang cerdas bukan hanya mampu menggunakan teknologi, tetapi juga mampu memilah informasi, berpikir kritis, dan menggunakan media sosial secara bijak.
Sementara itu, warga negara yang baik mampu menghargai perbedaan, menaati aturan, menjalankan kewajiban, dan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
Menurut saya, teknologi seharusnya tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Masyarakat dapat menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan, dan memberikan aspirasi dengan tetap berpegang pada hukum dan etika.
Pada akhirnya, smart and good citizenship bukan sekadar tentang kemampuan menggunakan teknologi. Lebih dari itu, konsep tersebut berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi dengan kesadaran hukum, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Disinilah HTN memiliki peran dalam membentuk masyarakat yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga sadar konstitusi dan bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Oleh: Amartha Hidayat Al’Ghifari
Tugas Opini tentang Tema Kontribusi HTN dalam Rangka Smart & Good Citizenship di Indonesia. Universitas Negeri Yogyakarta, Prodi PPKn.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment