Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Dari Konstitusi ke Kesadaran Warga Negara: Menuju Smart and Good Citizenship Indonesia
APERO FUBLIC I Setiap hari kita hidup di bawah aturan negara, tetapi banyak dari kita tidak menyadarinya. Kita membayar pajak saat berbelanja, memakai kartu tanda penduduk untuk mengurus berbagai keperluan, dan ikut memilih saat pemilu. Semua itu berjalan karena ada aturan dasar yang disebut konstitusi. Sayangnya, tidak semua warga negara mengenal konstitusinya sendiri. Padahal, negara yang kuat tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga warga yang paham dan sadar akan aturan itu.
Konstitusi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini menjadi hukum tertinggi yang mengatur cara negara dijalankan. Konstitusi juga menjelaskan lembaga apa saja yang ada, apa tugasnya, bagaimana kekuasaan dibatasi, dan apa saja hak serta kewajiban warga negara. Dengan kata lain, konstitusi adalah "aturan main" bersama bagi seluruh bangsa Indonesia.
Kita semua tahu bahwa konstitusi bukan benda mati. Hal ini dapat dilihat dari perjalanan UUD 1945 yang pernah diubah sebanyak empat kali pada tahun 1999 sampai 2002. Perubahan itu lahir dari semangat Reformasi. Sebelumnya, kekuasaan terlalu menumpuk pada presiden. Setelah diubah, kekuasaan dibagi dan saling mengawasi. Masa jabatan presiden dibatasi, jaminan hak asasi manusia diperkuat, dan lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dibentuk pada tahun 2003. Inilah yang disebut dinamika hukum tata negara. Aturan bernegara selalu berkembang mengikuti kebutuhan zaman. Namun, aturan yang terus berkembang menuntut warga negara untuk terus belajar pula. Jika warga negara tidak mengikuti perkembangan itu, mereka mudah tertinggal, bahkan mudah dibohongi.
Jika kita perhatikan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakya dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, warga negaralah pemilik kekuasaan tertinggi di negara ini, bukan para pejabat. Pasal 1 ayat (3) menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, siapa pun wajib tunduk pada hukum, termasuk orang yang sedang berkuasa.
Pertanyaannya, apakah kita sudah bertindak seperti pemilik kedaulatan? Pemilu serentak 2024 menunjukkan bahwa banyak warga negara yang datang ke tempat pemungutan suara. Itu hal yang baik. Namun, memilih saja belum cukup. Pemilih yang cerdas mengenal calonnya, membaca program kerjanya, dan tidak menjual suaranya demi uang atau bingkisan. Politik uang membuat pemimpin terpilih karena membayar, bukan karena mampu. Akibatnya, warga negara sendiri yang dirugikan.
Smart and good citizenship? Smart and good citizenship berarti warga negara yang cerdas dan baik. Warga yang cerdas memahami hak, kewajiban, dan cara kerja negara. Ia berpikir kritis, tidak mudah percaya pada kabar bohong, dan berani menyampaikan pendapat dengan alasan yang jelas. Warga negara yang baik memiliki karakter, seperti jujur, adil, bertanggung jawab, menghormati perbedaan, dan peduli pada sesama.
Kedua sifat ini harus berjalan bersama. Orang yang cerdas tetapi tidak baik bisa memakai kepintarannya untuk menipu atau melakukan korupsi. Sebaliknya, orang yang baik tetapi tidak cerdas mudah dimanfaatkan pihak lain. Bangsa Indonesia membutuhkan warga yang memiliki keduanya.
Hal ini sejalan dengan Pancasila. Sila pertama mengajarkan ketakwaan dan sikap saling menghormati antarumat beragama. Sila kedua mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ketiga mengajarkan persatuan. Sila keempat mengajarkan musyawarah. Sila kelima mengajarkan keadilan sosial. Nilai-nilai ini adalah bentuk nyata dari warga negara yang baik.
Namun, jika kita lihat banyak tantangan yang sedang kita hadapi. Pertama, hoaks di ruang digital. Pengguna internet di Indonesia telah melampaui 200 juta orang. Media sosial memang memudahkan kita mencari informasi, tetapi juga membuat kabar huax mudah menyebar dengan sangat cepat. Banyak orang membagikan berita hanya karena judulnya menarik. Warga yang cerdas akan bertanya terlebih dahulu, siapa penulisnya, apa sumbernya, dan adakah buktinya? Kebiasaan sederhana ini dapat mencegah perpecahan.
Kedua, korupsi yang merampas hak warga negara. Uang yang seharusnya dipakai untuk membangun infrastruktur seperti membangun sekolah, jalan, dan rumah sakit justru masuk ke kantong pribadi. Konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, tetapi hukum baru berjalan baik jika warganya jujur. Kejujuran selalu dimulai dari hal kecil, misalnya tidak menyontek, tidak menyuap, dan tidak menerima suap.
Ketiga, rendahnya pemahaman tentang hak dan kewajiban. Tidak sedikit orang yang lantang menuntut hak, tetapi lupa menjalankan kewajiban. Padahal, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum itu. Hak dan kewajiban ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan.
Keempat, sikap intoleran. Indonesia memiliki ratusan suku, bahasa, dan agama. Perbedaan ini adalah kekayaan bangsa, tetapi dapat berubah menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan bijak. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus hidup dalam perilaku sehari-hari, bukan sekadar tertulis di lambang negara.
Kita sebagai warga negara tentunya biasa ikut menjaga konstitusi. Itulah salah satu fungsi Mahkamah Konstitusi. Jika sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak warga, warga dapat mengajukan permohonan pengujian ke lembaga ini. Banyak perkara diajukan oleh mahasiswa, guru, buruh, dan pedagang. Artinya, konstitusi bukan milik para pejabat dan ahli hukum saja, melainkan milik seluruh warga negara.
Meski begitu, hak ini tidak akan berguna jika warga tidak mengetahuinya. Di sinilah pendidikan kewarganegaraan memegang peran penting. Pendidikan ini tidak boleh berhenti pada hafalan pasal. Siswa perlu diajak berdiskusi, menilai kasus nyata, dan berlatih mengambil keputusan yang adil.
Salah satu bukti bahwa warga biasa dapat menjaga konstitusi adalah adanya Mahkamah Konstitusi. Jika sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan merugikan hak warga, warga dapat mengajukan permohonan pengujian ke lembaga ini. Banyak perkara diajukan oleh mahasiswa, guru, buruh, dan pedagang. Artinya, konstitusi bukan hanya milik para pejabat dan ahli hukum, tetapi milik seluruh warga negara.
Hanya saja, hak ini baru berguna jika warga mengetahuinya. Di sinilah letak pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini tidak boleh berhenti pada hafalan pasal. Siswa dan mahasiswa perlu diajak berdiskusi, menilai kasus nyata, dan melatih diri mengambil keputusan yang adil.
Sebagai mahasiswa pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, kita memiliki tanggung jawab khusus. Kita adalah calon guru yang akan membentuk cara berpikir generasi berikutnya. Karena itu, kita perlu memahami konstitusi dengan benar dan mengajarkannya dengan cara yang menarik. Contohnya, guru dapat mengajak siswa membahas isu yang dekat dengan kehidupan mereka, seperti perundungan di sekolah, penggunaan media sosial, atau pemilihan ketua kelas yang jujur. Dari contoh kecil inilah kesadaran besar tumbuh.
Keteladanan juga sangat penting. Anak-anak lebih banyak meniru daripada mendengar. Guru yang disiplin, adil, dan jujur akan lebih berpengaruh daripada guru yang hanya pandai berpidato tentang nilai-nilai luhur.
Pada akhirnya, konstitusi hanya akan menjadi tumpukan kertas jika tidak diwujudkan dalam perilaku. Tidak ada artinya pasal-pasal yang banyak jika warganya tidak peduli. Kesadaran warga negara tumbuh dari tiga langkah sederhana. Pertama, mengetahui, yaitu mau belajar tentang konstitusi dan hukum. Kedua, memahami, yaitu mengerti alasan di balik aturan, bukan sekadar menghafal. Ketiga, mengamalkan, yaitu menerapkan aturan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah-langkah ini dapat dimulai oleh siapa saja, di mana saja. Kita dapat mulai dengan menaati peraturan lalu lintas, menolak politik uang, memeriksa kebenaran berita sebelum membagikannya, menghargai teman yang berbeda keyakinan, dan berani menyampaikan kritik dengan sopan. Hal-hal kecil ini, jika dilakukan oleh jutaan orang, akan menghasilkan perubahan besar.
.
Indonesia memiliki konstitusi yang baik dan dasar negara yang kuat. Yang masih perlu terus dibangun adalah kesadaran warganya. Menuju smart and good citizenship berarti menjadikan konstitusi sebagai pedoman hidup, bukan sekadar bahan ujian. Warga yang cerdas akan menjaga negara dari kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan. Warga yang baik akan menjaga negara dari perpecahan dan ketidakadilan.
Mari kita mulai dari diri sendiri. Kenali konstitusi kita, pahami maknanya, dan amalkan nilainya. Jika setiap warga negara melakukannya, cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat bukan lagi sekadar harapan, melainkan kenyataan yang kita bangun bersama.
Oleh: Aprilia Sasmita
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment