Hukum
Mahasiswa
Pendidikan
Melek Konstitusi di Tengah Banjir Informasi
APERO FUBLIC I Setiap hari kita menerima begitu banyak informasi. Baru membuka mata, notifikasi dari WhatsApp sudah masuk. Membuka Instagram atau TikTok, ada berita, pendapat, kritik, dan berbagai isu yang sedang ramai dibicarakan. Dalam beberapa detik, kita bisa mengetahui kejadian yang sedang terjadi di tempat lain.
Kemudahan ini tentu memberikan banyak manfaat. Masyarakat menjadi lebih mudah mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapat. Namun, banyaknya informasi juga membawa masalah baru. Tidak semua informasi yang kita lihat benar, tidak semua pendapat harus dipercaya, dan tidak semua hal yang ramai dibicarakan di media sosial menunjukkan keadaan yang sebenarnya.
Di tengah kondisi seperti ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan kemampuan menggunakan teknologi. Kita juga membutuhkan kemampuan untuk memahami posisi kita sebagai warga negara. Salah satunya melalui kesadaran terhadap konstitusi.
Konstitusi bukan sesuatu yang hanya perlu dipelajari ketika berada di ruang kelas. Konstitusi berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Di dalamnya terdapat dasar mengenai hak dan kewajiban warga negara serta bagaimana negara menjalankan kekuasaannya.
Sayangnya, masih banyak orang yang lebih mengenal hak daripada kewajibannya. Ketika merasa dirugikan, kita cepat menuntut hak. Ketika pemerintah membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan, kita cepat menyampaikan kritik. Hal tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Masalahnya muncul ketika kebebasan tersebut digunakan tanpa memahami batas dan tanggung jawab.
Misalnya, kebebasan berpendapat di media sosial. Setiap warga negara memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti kita boleh menyebarkan informasi yang belum terbukti, menghina orang lain, atau menyerang seseorang hanya karena memiliki pendapat berbeda.
Di sinilah pemahaman Hukum Tata Negara (HTN) menjadi penting. HTN membantu masyarakat memahami bagaimana negara bekerja, bagaimana kekuasaan diatur, serta bagaimana kedudukan warga negara dalam kehidupan bernegara. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa dirinya memiliki hak, tetapi juga memahami kewajiban dan tanggung jawab yang menyertainya.
Penelitian Siregar, Jamaludin, dan Moad (2023) menunjukkan bahwa pembelajaran Hukum Tata Negara dapat membantu membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap kewarganegaraan. Artinya, belajar HTN seharusnya tidak berhenti pada hafalan mengenai lembaga negara atau pasal-pasal dalam konstitusi. Pengetahuan tersebut perlu digunakan untuk membantu seseorang mengambil sikap ketika menghadapi persoalan sebagai warga negara.
Hal ini semakin penting karena ruang kehidupan masyarakat saat ini tidak hanya berada di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital. Media sosial telah menjadi salah satu tempat masyarakat berdiskusi dan menyampaikan pendapat. Karena itu, menjadi warga negara yang baik juga berarti mampu bersikap baik ketika berada di ruang digital.
Abiyuna (2023) menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki peran dalam mempersiapkan warga negara muda yang cerdas dan baik di ruang digital. Kemampuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mencakup etika dan kesadaran terhadap aturan ketika menggunakan media digital.
Dengan demikian, menjadi warga negara yang cerdas tidak cukup hanya dengan bisa menggunakan media sosial. Kita perlu belajar memeriksa informasi sebelum membagikannya, membedakan fakta dan pendapat, serta menghargai orang lain yang memiliki pandangan berbeda.
Kebiasaan sederhana seperti membaca informasi secara utuh sebelum berkomentar sebenarnya merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Begitu juga dengan tidak ikut menyebarkan berita yang sumbernya tidak jelas. Hal-hal kecil tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi memiliki dampak terhadap kualitas kehidupan bersama.
Kesadaran terhadap konstitusi juga membuat masyarakat lebih memahami bahwa negara dan warga negara memiliki hubungan yang saling berkaitan. Pemerintah memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut bukan berarti tanpa batas. Di sisi lain, warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati aturan dan hak orang lain.
Karena itu, masyarakat perlu didorong untuk tidak hanya menjadi pengguna teknologi yang aktif, tetapi juga warga negara yang sadar akan perannya. Anak muda khususnya perlu memahami bahwa menjadi bagian dari demokrasi bukan hanya soal ikut memberikan komentar ketika suatu isu sedang viral. Partisipasi warga negara dapat dilakukan dengan memahami persoalan, menyampaikan pendapat berdasarkan informasi yang benar, serta ikut mencari solusi terhadap masalah di lingkungan sekitar.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Dampaknya bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya. Teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat demokrasi jika digunakan oleh warga negara yang memiliki pengetahuan, sikap kritis, dan tanggung jawab.
Karena itu, di tengah derasnya arus informasi saat ini, menjadi smart citizen tidak cukup hanya dengan melek teknologi. Kita juga perlu melek konstitusi. Dengan memahami hak, kewajiban, aturan, dan tanggung jawab sebagai warga negara, kita tidak mudah terbawa arus informasi dan dapat menggunakan kebebasan secara lebih bijak.
Warga negara yang cerdas bukanlah mereka yang paling cepat berkomentar, tetapi mereka yang mau memahami sebelum berbicara dan mau bertanggung jawab atas apa yang disampaikannya.
Penulis: Arroyani Faistri
Mahasiswi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi
Abiyuna, T. (2023). Pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana dalam mempersiapkan warga negara muda yang smart and good digital citizenship. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 236–247. https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.27674
Siregar, H., Jamaludin, & Moad. (2023). Model Value Clarification Technique dalam membentuk kecerdasan kewarganegaraan pada pembelajaran Hukum Tata Negara. Jurnal Civic Hukum, 8(2), 161–172. https://doi.org/10.22219/jch.v8i2.26728re.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment