Hukum
Kampus
Mahasiswa
Opini
Pendidikan
Kontribusi HTN dalam Rangka Smart & Good Citizenship di Indonesia
APERO FUBLIC I Perkembangan teknologi digital saat ini membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, dan berkomunikasi tanpa dibatasi oleh jarak. Media sosial juga menjadi salah satu ruang bagi masyarakat untuk membicarakan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar maupun persoalan negara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa menjadi warga negara pada saat ini tidak hanya dilakukan di kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital. Oleh karena itu, diperlukan warga negara yang mampu menggunakan teknologi secara cerdas sekaligus tetap bertanggung jawab. Dalam hal ini, konsep smart and good citizenship menjadi semakin penting.
Smart citizenship dapat dimaknai sebagai kemampuan warga negara dalam memanfaatkan teknologi dan informasi secara bijak untuk mendukung kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sementara itu, good citizenship berkaitan dengan bagaimana seseorang menjalankan perannya sebagai warga negara dengan memahami hak dan kewajiban, menaati aturan, menghargai orang lain, serta ikut berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi. Kedua hal tersebut memiliki hubungan yang erat dengan Hukum Tata Negara (HTN) karena HTN memberikan dasar mengenai bagaimana negara dijalankan serta bagaimana hubungan antara negara dan warga negara diatur.
Salah satu dasar penting dalam kehidupan bernegara adalah Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Masyarakat sebagai warga negara juga perlu memahami aturan dan konstitusi agar dapat mengetahui hak yang dimiliki sekaligus memahami kewajiban yang harus dijalankan.
Di era digital, pemahaman tersebut menjadi semakin penting. Masyarakat saat ini dapat dengan mudah memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, menyampaikan pendapat mengenai persoalan publik, maupun menyebarkan informasi melalui media sosial.
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyampaikan apa pun tanpa mempertimbangkan dampaknya. Setiap warga negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut saya, salah satu kontribusi HTN dalam membentuk smart and good citizenship adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konstitusional. Dengan memahami konstitusi, masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa mereka memiliki hak, tetapi juga memahami bagaimana hak tersebut seharusnya digunakan.
Misalnya, ketika menyampaikan kritik di media sosial, masyarakat dapat menggunakan hak berpendapat dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta, menggunakan bahasa yang baik, dan tidak merugikan pihak lain.
Selain itu, HTN juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam kehidupan demokrasi.
Partisipasi warga negara tidak hanya diwujudkan melalui pemilihan umum. Pada era digital, masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah, menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, maupun ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Kemudahan teknologi membuat masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat dalam berbagai persoalan publik.
Namun, kemudahan tersebut juga perlu diikuti dengan kemampuan untuk memilah informasi. Banyaknya informasi yang beredar di media sosial membuat masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mempercayai dan menyebarkan suatu informasi.
Warga negara yang cerdas tidak seharusnya langsung membagikan informasi hanya karena informasi tersebut sedang ramai dibicarakan. Memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan mempertimbangkan dampaknya merupakan bagian dari sikap sebagai smart citizen.
Menurut saya, pemahaman HTN juga dapat membantu masyarakat menjadi lebih kritis terhadap penyelenggaraan negara. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana lembaga-lembaga negara menjalankan kewenangannya serta memahami batas-batas kekuasaan pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga dapat berperan dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, menjadi smart and good citizen bukan hanya tentang mampu menggunakan teknologi. Warga negara juga harus memiliki kesadaran hukum, memahami konstitusi, menghargai perbedaan pendapat, dan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan.
Teknologi seharusnya tidak hanya digunakan untuk mencari hiburan atau mengikuti tren, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pengetahuan dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Dalam konteks tersebut, HTN memiliki kontribusi penting dalam membentuk warga negara Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab. Pemahaman mengenai konstitusi, hak dan kewajiban warga negara, negara hukum, serta penyelenggaraan pemerintahan dapat menjadi bekal bagi masyarakat untuk menggunakan kebebasan secara bijak.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mampu menjadi warga negara yang tidak hanya aktif di ruang digital, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi kehidupan demokrasi dan negara Indonesia.
Penulis: Rohmah Wahyu Lestari
Mahasiswi Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment