Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Ketika Konstitusi Bertemu Ruang Digital: Jalan Menuju Smart and Good Citizenship Indonesia
APERO FUBLIC I Pernahkah kita berpikir bahwa aktivitas sederhana seperti memberikan komentar di media sosial sebenarnya juga berkaitan dengan kehidupan sebagai warga negara?. Hari ini, hampir setiap orang memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat.
Kita bisa mengomentari kebijakan pemerintah, membahas persoalan sosial, menyampaikan kritik, atau sekadar ikut berdiskusi mengenai berbagai isu yang sedang terjadi. Semuanya dapat dilakukan dari sebuah telepon genggam.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kehidupan sebagai warga negara tidak hanya berlangsung di ruang kelas, kantor pemerintahan, atau lingkungan masyarakat.
Ruang digital juga sudah menjadi bagian dari kehidupan kewarganegaraan. Di sana, masyarakat bertemu dengan informasi, perbedaan pendapat, bahkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, semakin mudahnya seseorang berbicara juga menimbulkan pertanyaan yang menurut saya penting: apakah kita sudah benar-benar siap menjadi warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab di ruang digital?
Pertanyaan tersebut dapat dikaitkan dengan tata hukum ketatanegaraan Indonesia. Ketatanegaraan memang sering dipahami sebagai pembahasan mengenai lembaga negara, kekuasaan, pemerintahan, dan konstitusi. Padahal, di balik semua itu terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara negara dan warga negara.
UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Konstitusi juga memberikan jaminan kepada warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan pendapat.
Pada saat yang sama, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain. Artinya, sejak awal konstitusi telah memperlihatkan bahwa hak dan kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Persoalannya, bagaimana prinsip tersebut diterapkan ketika sebagian besar komunikasi masyarakat sekarang juga berlangsung melalui ruang digital?
Warga Negara di Tengah Budaya “Share”
Media sosial membuat proses penyebaran informasi menjadi sangat mudah. Kita melihat sesuatu, merasa tertarik, kemudian membagikannya. Kadang kita memberikan komentar tanpa membaca informasi secara utuh.
Tidak jarang pula seseorang ikut dalam perdebatan hanya karena melihat potongan informasi yang muncul di beranda.
Kebiasaan seperti ini terlihat sederhana, tetapi sebenarnya memiliki kaitan dengan kualitas kewarganegaraan seseorang.
Menurut saya, menjadi warga negara yang cerdas di era digital bukan hanya tentang mampu menggunakan teknologi. Yang lebih penting adalah kemampuan untuk berpikir sebelum bertindak. Ketika mendapatkan informasi, misalnya, kita perlu membiasakan diri untuk tidak langsung mempercayainya. Ketika menemukan pendapat yang berbeda, kita juga tidak harus langsung menganggap orang tersebut salah.
Kebebasan berpendapat memang merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Akan tetapi, kebebasan tidak berarti seseorang dapat melakukan apa saja tanpa mempertimbangkan orang lain. Di sinilah kesadaran terhadap hukum dan konstitusi menjadi penting.
Seorang warga negara seharusnya memahami bahwa apa yang dilakukan di ruang digital tetap merupakan bagian dari kehidupan bermasyarakat. Perbedaan antara dunia nyata dan dunia digital seharusnya tidak membuat seseorang kehilangan tanggung jawabnya sebagai warga negara.
Smart Citizen Bukan Berarti Paling Tahu
Istilah smart citizenship sering kali dikaitkan dengan kemampuan masyarakat menghadapi perkembangan teknologi. Namun, menurut saya, menjadi smart citizen tidak berarti harus menjadi orang yang paling tahu atau paling aktif di media sosial.
Warga negara yang cerdas justru adalah warga negara yang mampu menggunakan teknologi dengan pertimbangan. Ia dapat memanfaatkan internet untuk memperoleh pengetahuan, mengikuti perkembangan persoalan publik, menyampaikan gagasan, sekaligus memahami bahwa tidak semua informasi harus langsung dipercaya dan tidak semua pendapat harus langsung dibalas.
Kemampuan berpikir kritis menjadi penting karena ruang digital dipenuhi oleh berbagai macam informasi dan sudut pandang. Dalam kondisi seperti itu, warga negara tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi. Warga negara juga perlu menjadi pengguna yang sadar.
Menurut saya, inilah salah satu bentuk nyata hubungan antara tata hukum ketatanegaraan dan kewarganegaraan. Konstitusi memberikan dasar mengenai hak dan kewajiban, sedangkan warga negara menunjukkan pemahamannya melalui tindakan.
Good Citizenship Dimulai dari Hal Sederhana
Selain menjadi smart citizen, kita juga perlu menjadi good citizen. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Menjadi warga negara yang baik tidak selalu harus ditunjukkan melalui tindakan besar. Menghargai perbedaan pendapat, menaati aturan, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas, serta menyampaikan kritik dengan cara yang bertanggung jawab juga merupakan bagian dari kehidupan kewarganegaraan.
Di media sosial, misalnya, kita sering melihat perdebatan yang berubah menjadi saling menyerang. Perbedaan pandangan mengenai suatu persoalan seolah-olah membuat seseorang harus memusuhi pihak yang berbeda dengannya. Padahal, perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar dalam masyarakat demokratis.
Di sinilah good citizenship dibutuhkan. Warga negara yang baik bukan berarti warga negara yang selalu setuju dengan pemerintah atau dengan orang lain. Justru warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik dan menyampaikan pendapat. Namun, kritik tersebut seharusnya tetap disampaikan dengan alasan dan cara yang bertanggung jawab.
Menurut saya, demokrasi tidak hanya membutuhkan masyarakat yang berani berbicara. Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang mampu mendengarkan.
Membawa Konstitusi Keluar dari Buku
Salah satu tantangan dalam kehidupan kewarganegaraan adalah bagaimana membuat konstitusi terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Konstitusi sering kali hanya muncul ketika kita membicarakan pelajaran PPKn, mengikuti perkuliahan, atau mengerjakan tugas. Setelah itu, pembahasan mengenai konstitusi seolah selesai. Padahal, prinsip-prinsip konstitusi sebenarnya dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari.
Ketika kita menghargai hak orang lain untuk berpendapat, ketika kita menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab, ketika kita menaati aturan, dan ketika kita ikut menyampaikan aspirasi mengenai persoalan publik, pada saat itulah nilai-nilai kewarganegaraan sedang dipraktikkan.
Karena itu, menurut saya, pendidikan kewarganegaraan juga perlu melihat perubahan kehidupan masyarakat. Generasi muda saat ini tidak hanya menjadi warga negara di lingkungan tempat tinggalnya, tetapi juga menjadi warga negara di ruang digital. Apa yang dilakukan di ruang digital dapat memengaruhi cara seseorang berhubungan dengan orang lain dan memandang persoalan publik.
Membicarakan konstitusi akhirnya tidak harus selalu dimulai dari hafalan pasal. Kita bisa memulainya dari pertanyaan sederhana: apakah kita sudah menggunakan kebebasan dengan bertanggung jawab? Apakah kita mampu menghargai perbedaan? Apakah kita mau memeriksa informasi sebelum menyebarkannya? Dan apakah kita berani menyampaikan kritik tanpa merendahkan orang lain?
Menjadi Warga Negara yang Cerdas dan Bertanggung Jawab
Pada akhirnya, smart and good citizenship bukan hanya tentang kemampuan menggunakan teknologi. Lebih dari itu, konsep tersebut berkaitan dengan bagaimana seorang warga negara menggunakan pengetahuan, kebebasan, dan teknologi secara bertanggung jawab.
Tata hukum ketatanegaraan Indonesia telah memberikan dasar mengenai bagaimana negara dan warga negara seharusnya berhubungan. Konstitusi memberikan ruang bagi warga negara untuk menjalankan haknya, tetapi kehidupan bersama juga membutuhkan kesadaran terhadap kewajiban dan hak orang lain.
Menurut saya, tantangan kewarganegaraan pada masa sekarang bukan hanya bagaimana membuat masyarakat lebih aktif, tetapi juga bagaimana membuat keaktifan tersebut memiliki arah dan tanggung jawab.
Teknologi akan terus berkembang dan ruang digital akan terus berubah. Namun, prinsip dasar sebagai warga negara tetap penting untuk dipertahankan: menghargai hukum, menghormati hak orang lain, menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab, serta ikut berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Sebab, menjadi warga negara yang cerdas bukan tentang siapa yang paling cepat berkomentar. Menjadi warga negara yang baik juga bukan tentang siapa yang paling banyak berbicara.
Kadang, menjadi warga negara yang baik dimulai dari hal yang sangat sederhana: berpikir sebelum berbicara, memeriksa sebelum membagikan, dan menghargai sebelum menghakimi.
Oleh: Aisyah Putri Arifaini
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Kampus

Post a Comment