Hukum
Kampus
Mahasiswi
Media Sosial
Pendidikan
PPKn
Yogyakarta
Kebebasan Berpendapat di Era Digital Dalam Perspektif Tata Hukum Ketatanegaraan Indonesia
APERO FUBLIC I Hampir setiap hari kita menelusuri layar, berkomentar, membagikan ulang, atau sekadar menekan tombol suka. Kegiatan sempit itu sebenarnya adalah praktik kebebasan berpendapat. Maksudnya, banyak dari kita yang belum sadar bahwa kebebasan itu mempunyai landasan sekaligus batasan hukum. Menurut saya, persoalan utama di era digital bukan lagi soal boleh atau tidaknya kita bersuara, melainkan apakah kita paham cara bersuara yang benar di era digital sekarang?.
Secara ketatanegaraan, kita sebenarnya tidak kekurangan jaminan dalam hukum. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi melalui segala saluran yang tersedia.
Andriansyah dan Kusnadi (2024) menambahkan bahwa jaminan ini diperkuat dengan UU Hak Asasi Manusia dan sejalan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Artinya, ruang digital sah menjadi tempat warga negara menyuarakan pikiran, termasuk mengkritik kebijakan publik. Kritik bukan ancaman bagi negara. Ia justru alat kontrol agar kekuasaan tetap berjalan di relnya.
Namun, kebebasan berpendapat juga bukan berarti kita bebas mengatakan apa saja tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi oleh undang-undang, salah satunya untuk menghormati hak orang lain. Di sinilah persoalan yang sering kita lupakan.
Kebebasan saya dalam menyampaikan pendapat tetap harus memperhatikan hak orang lain, termasuk hak atas nama baik dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar. Prehatini dan Devi (2025) melihat adanya pergeseran makna kebebasan berpendapat, ketika setiap ucapan dianggap wajar hanya karena disebut sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Padahal, ujaran kebencian dan hoaks justru dapat merugikan orang lain. Menurut saya, kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab. Kritik tidak harus disampaikan dengan menghina, dan informasi yang belum jelas kebenarannya juga tidak seharusnya langsung disebarkan hanya karena kita merasa berhak untuk berpendapat.
Di sisi lain, batasan hukum pun perlu dikritisi, bukan hanya diterima. Andriansyah dan Kusnadi (2024) mencatat bahwa UU ITE sejak lama dianggap memuat pasal-pasal multitafsir yang berpotensi dipakai untuk membungkam.
Perubahan terbaru lewat UU Nomor 1 Tahun 2024 memang membawa perbaikan, misalnya Pasal 27A dipertegas sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan korban perorangan, bukan lembaga atau jabatan (Prehatini & Devi, 2025). Meski begitu, menurut Prehatini dan Devi (2025), ukuran "kehormatan" yang masih subyektif membuat ruang tafsir tetap terbuka.
Menurut saya, inilah alasan mengapa warga negara tidak cukup hanya patuh. Kita juga harus melek hukum agar tahu kapan sebuah aturan melindungi dan kapan ia perlu diuji. Ada satu hal lagi yang sering kita tidak sadari, yaitu bahwa ruang digital sebenarnya tidak sepenuhnya netral.
Algoritma ikut menentukan konten apa yang muncul di layar kita. Ketika kita sering melihat atau menyukai konten tertentu, konten yang serupa akan terus muncul. Akibatnya, tanpa disadari, kita bisa hanya melihat informasi dan pandangan yang sesuai dengan apa yang sudah kita percaya.
Prehatini dan Devi (2025) menyebut kondisi ini sebagai algoritma hegemoni. Untuk menghadapinya, mereka menawarkan gagasan konstitusionalisme digital, yaitu bagaimana prinsip-prinsip konstitusi seperti kekuasaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak tetap diterapkan dalam mengatur ruang digital, baik oleh negara maupun perusahaan platform.
Kondisi tersebut semakin penting jika melihat data yang ada. Laporan mengenai pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Selain itu, sekitar 31 persen organisasi masyarakat sipil yang disurvei LP3ES mengaku pernah mengalami serangan digital data SAFEnet yang dikutip Prehatini dan Devi (2025). Di sisi lain, Komdigi juga mengidentifikasi 1.923 konten hoaks sepanjang tahun 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa ruang digital kita menghadapi persoalan dari dua arah sekaligus: suara kritis yang dapat mengalami tekanan dan informasi palsu yang terus menyebar.
Lalu, apa yang bisa kita lakukan sebagai calon warga negara yang cerdas dan baik?
Menurut saya, semuanya bisa dimulai dari kebiasaan sederhana, yaitu memeriksa sumber sebelum membagikan informasi, memahami batas kebebasan berpendapat, dan menyampaikan kritik tanpa merendahkan orang lain.
Prehatini dan Devi (2025) juga menekankan pentingnya pendidikan HAM dan literasi digital melalui PPKn. Sebagai mahasiswa PPKn, saya melihat kebebasan berpendapat seperti jalan raya. Semua orang boleh lewat, tetapi tetap membutuhkan rambu dan kesadaran untuk menggunakannya.
Hukum menyediakan rambunya, sedangkan kita sebagai warga negara yang menentukan bagaimana rambu itu ditaati. Dengan berpikir sebelum berbicara dan membagikan informasi, kita ikut menjaga ruang digital tetap sehat bagi demokrasi Indonesia.
Oleh: Aisyah Tiara Melifa
Mahasiswi Program Studi PPKn, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Referensi:
Andriansyah, MW, & Kusnadi, SA (2024). Hak mengartikan kebebasan di era digital dalam perspektif hak asasi manusia. Gorontalo Law Review, 7 (2), 431- 443. DOI: https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3727
Prehatini, Y., & Devi, LNM (2025). Konstitusionalisme digital: Resistensi kebebasan dijelaskan di Indonesia dalam hegemoni algoritma ruang digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 55 (4), 735- 760. DOI: 10.21143/jhp.vol55.no.4.2047.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment