Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Hukum Tata Negara dan Urgensinya Dalam Membangun Smart And Good Citizenship di Era Digital
APERO FUBLIC I Indonesia kini hidup dalam ruang digital yang nyaris tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Survei Profil Internet Indonesia 2026 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pengguna internet mencapai sekitar 235,26 juta jiwa atau 81,72 persen dari jumlah penduduk.
Layanan pemerintahan digital, media sosial, dan berbagai kanal pengaduan daring memperluas ruang keterlibatan warga negara dalam kehidupan publik. Namun, perluasan akses internet tidak dengan sendirinya membentuk warga negara yang cerdas dan bertanggung jawab.
Tantangan berupa penyebaran informasi palsu, penipuan digital, ujaran kebencian, serta rendahnya kecakapan dalam menggunakan ruang digital menunjukkan bahwa akses teknologi perlu diikuti kemampuan kewarganegaraan yang memadai.
Di titik inilah gagasan smart and good citizenship menemukan relevansinya, dan di titik ini pula Hukum Tata Negara (HTN) memiliki peran penting: bukan hanya dalam mengatur struktur dan kewenangan lembaga negara, tetapi juga dalam memberikan landasan konstitusional bagi pembentukan warga negara yang memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya di ruang digital.
Secara konseptual, smart citizenship menggambarkan kompetensi kognitif warga negara dalam memahami hak dan kewajiban konstitusional, membaca kebijakan publik secara kritis, serta berpartisipasi secara rasional dalam demokrasi. Good citizenship menitikberatkan pada disposisi moral: kesediaan bertindak demi kepentingan bersama, menghormati keberagaman, dan menjunjung nilai-nilai Pancasila.
Kedua dimensi saling mengisi; kecerdasan tanpa moralitas melahirkan oportunisme politik, sementara kebaikan tanpa daya kritis membuat warga mudah terjebak arus hoaks dan narasi populis. Jarak antara akses dan kecakapan pun masih lebar: Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) terbaru, yakni 2025, yang dirilis Komdigi baru mencapai 44,53 dari skala 100. Warga lebih mudah tersambung ke internet daripada berdaya menggunakannya untuk kepentingan sipil.
HTN kerap dipahami secara sempit sebagai aturan formal mengenai struktur dan kewenangan lembaga negara. Padahal, HTN juga mengatur hubungan antara negara dan warga negara, termasuk pengakuan hak-hak konstitusional serta jaminan ruang partisipasi publik.
Dengan cara pandang ini, HTN menjadi instrumen strategis, bukan kerangka kelembagaan yang statis. Urgensinya paling terasa ketika teknologi bergerak lebih cepat daripada regulasi: tanpa landasan konstitusional yang jelas, ruang digital mudah dikuasai algoritma, kepentingan modal, dan penyebar disinformasi, sementara warga negara berada di posisi paling lemah.
HTN menjawab pertanyaan mendasar era digital, yaitu hak apa yang dimiliki warga, kewajiban apa yang dibebankan kepada negara, dan batas apa yang tidak boleh dilampaui keduanya.
Fungsi pertama HTN adalah menjamin hak konstitusional warga negara. UUD 1945 melindungi hak atas informasi (Pasal 28F) serta kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat (3)). Jaminan itu baru bermakna jika diterjemahkan ke dalam regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti pelindungan data pribadi dan pengaturan transaksi elektronik.
Maraknya hoaks menunjukkan besarnya taruhan: kebebasan berpendapat harus dijaga, tetapi hak warga atas informasi yang benar juga harus dilindungi, dan keseimbangan keduanya hanya dapat dirumuskan secara sah dalam kerangka konstitusi. Tanpa itu, hak konstitusional hanya menjadi jaminan di atas kertas.
Fungsi kedua HTN adalah memperkuat literasi konstitusional dan partisipasi publik. Dalam negara demokrasi, warga negara tidak hanya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga tersedia mekanisme konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan dan menguji kebijakan negara. Salah satu contohnya adalah pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Keberadaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa partisipasi warga tidak harus berhenti pada ekspresi di media sosial, tetapi dapat diarahkan melalui jalur hukum dan kelembagaan yang tersedia. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan perlu membantu peserta didik memahami hak konstitusional, lembaga negara, serta mekanisme partisipasi yang dapat digunakan secara tepat.
Fungsi ketiga HTN adalah menjaga integrasi nasional di tengah keberagaman dan disrupsi digital. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika menjadi fondasi konstitusional yang mengikat ratusan suku, bahasa, dan agama, tetapi ujaran kebencian dan hoaks bernuansa SARA dapat menyebar dalam hitungan menit melalui media sosial.
Tantangan lain bersifat struktural: survei APJII 2026 menunjukkan penetrasi internet di Jawa mencapai 85,95 persen, sedangkan di Maluku dan Papua baru 69,74 persen. Perbedaan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan konektivitas antardaerah yang perlu diperhatikan dalam pembangunan ekosistem kewarganegaraan digital yang inklusif.
Negara berkewajiban memastikan hak digital warga terpenuhi secara adil, melalui regulasi yang melindungi keberagaman, pendidikan kewarganegaraan digital yang menanamkan toleransi, dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Pada akhirnya, peran HTN tidak dapat berdiri sendiri.
Pembentukan smart and good citizenship memerlukan sinergi antara regulasi ketatanegaraan, pendidikan kewarganegaraan, dan literasi digital yang dijalankan konsisten oleh negara, institusi pendidikan, dan masyarakat sipil. Nilai konstitusional pun idealnya ditanamkan sejak pendidikan dasar, bukan hanya di perguruan tinggi, agar menjadi kerangka berpikir warga ketika menyaring informasi dan menyalurkan aspirasi.
Dengan HTN yang responsif, didukung pendidikan kewarganegaraan yang kontekstual dan pemanfaatan teknologi secara bijak, Indonesia berpeluang mewujudkan warga negara yang cerdas secara konstitusional sekaligus baik secara moral, yang menjadi fondasi kokoh bagi demokrasi digital yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan.
Oleh: Atta Ramadhani
Mahasiswi PPKn UNY 24.
Editor. Tim Redaksi
Referensi
1. APJII. (2026). Survei Profil Internet Indonesia 2026. detikInet, 22 Mei 2026.
2. Jatmiko, L. D. (2026). Riset APJII 2026: Penetrasi internet Jawa dan Kalimantan melesat, Papua tertinggal. Bisnis.com, 22 Mei 2026.
3. Kementerian Komunikasi dan Digital. (2025). Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2025. Komdigi.
4. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment