Hukum
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Melek Tata Hukum Ketatanegaraan: Jalan Menuju Warga Negara yang Cerdas dan Baik
APERO FUBLIC I Banyak dari kita merasa bahwa hukum tata negara adalah urusan para ahli, hakim, dan anggota dewan. Kita baru peduli ketika sebuah aturan terasa menyentuh hidup sehari-hari, misalnya soal pendidikan, pekerjaan, atau kebebasan berpendapat. Padahal, aturan-aturan itu lahir dari sebuah sistem yang bisa dipelajari dan dikawal oleh siapa pun. Di titik inilah tata hukum ketatanegaraan Indonesia bertemu dengan cita-cita menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen).
Fondasi tata hukum kita diletakkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan menurut UUD, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan aturan, dan rakyat bukan sekadar penonton. Dari UUD 1945, aturan disusun secara berjenjang.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengurutkannya mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota (Pemerintah Republik Indonesia, 2011).
Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kita perlu memahami logika berjenjang ini agar tahu ke mana harus bertanya, mengkritik, atau menggugat ketika sebuah aturan terasa janggal.
Lalu, apa yang dimaksud warga negara yang cerdas dan baik? Dalam kajian Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia, gagasan ini dikembangkan antara lain oleh Winataputra dan Budimansyah (2012) sebagai tujuan besar pendidikan kewarganegaraan.
Cerdas bukan sekadar pandai secara akademik, tetapi memiliki pengetahuan dan keterampilan kewarganegaraan. Baik berkaitan dengan karakter, komitmen, dan tanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
Rahman, Budimansyah, Suryadi, dan Sundawa (2024) merangkum bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengembangkan kecerdasan warga negara, menumbuhkan tanggung jawab, dan mendorong partisipasi.
Menurut saya, ketiga fungsi itu sulit tercapai jika warga tidak memahami kerangka hukum tempat ia berpartisipasi. Semangat tanpa pengetahuan mudah berujung pada kemarahan yang salah sasaran, sedangkan pengetahuan tanpa kepedulian hanya berhenti di buku.
Titik temu keduanya paling jelas pada gagasan partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang tidak boleh sekadar formalitas.
Partisipasi itu mencakup hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atas masukan yang disampaikan (Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2023).
Ketiga hak tersebut kemudian dikenal sebagai hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2025).
Contoh terbarunya adalah pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pada 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian formil tersebut. Mayoritas hakim menilai pembentuk undang-undang telah menyediakan beberapa sarana partisipasi publik dan tidak menghalangi masyarakat yang ingin terlibat, sementara empat hakim menyatakan pendapat berbeda (Antara, 2025).
Dalam putusan yang sama, empat permohonan lain dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak pernah aktif mengawal proses pembentukan revisi undang-undang tersebut (Kompas.com, 2025). Terlepas dari sikap kita terhadap isi undang-undangnya, ada pelajaran penting bagi warga negara.
Penilaian tentang apa yang disebut partisipasi “bermakna” ternyata bisa berbeda, bahkan di antara para hakim konstitusi. Karena itu, warga yang cerdas tidak cukup menunggu di ujung proses, tetapi perlu memahami tahapan pembentukan aturan dan mengawalnya sejak awal.
Lalu apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, mulai membiasakan diri membaca sumber primer. Peraturan perundang-undangan dapat diakses terbuka melalui basis data peraturan, misalnya peraturan.bpk.go.id, sehingga kita tidak bergantung pada potongan informasi di media sosial.
Kedua, belajar menyampaikan pendapat dengan cara yang tertib dan berbasis argumen, baik melalui forum dengar pendapat, surat kepada wakil rakyat, maupun kajian kampus.
Ketiga, lembaga pendidikan, khususnya Pendidikan Kewarganegaraan, perlu bergerak dari hafalan pasal menuju latihan memahami proses hukum secara nyata, misalnya menelusuri satu peraturan dari rancangan sampai pengesahan.
Pada akhirnya, tata hukum ketatanegaraan adalah “aturan main” bersama, dan warga negara yang cerdas dan baik adalah pemain yang paham aturan sekaligus peduli pada jalannya permainan. Menurut saya, melek hukum bukan tugas para sarjana hukum semata. Ia adalah bekal setiap warga negara agar demokrasi kita tidak hanya ramai oleh suara, tetapi juga kuat oleh pemahaman dan tanggung jawab.
Oleh: Ainur khodijah Gadisa k.
Mahasiswi Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
DAFTAR PUSTAKA
Antara. (2025, 17 September). MK tolak uji formil UU TNI karena dalil tidak terbukti. ANTARA News Jambi. https://jambi.antaranews.com/berita/630705/mk-tolak-uji-formil-uu-tni-karena-dalil-tidak-terbukti
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. (2023). Mewujudkan partisipasi bermakna: Eksaminasi publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023. https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/9/2023/12/Mewujudkan-Partisipasi-Bermakna.pdf
Kompas.com. (2025, 18 September). Babak akhir uji formil UU TNI: 4 hakim mengabulkan, 5 hakim menolak. https://nasional.kompas.com/read/2025/09/18/05575511/babak-akhir-uji-formil-uu-tni-4-hakim-mengabulkan-5-hakim-menolak
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025, Juli). Pengembangan tes partisipasi bermakna pembentukan UU TNI. https://www.mkri.id/berita/pengembangan-tes-partisipasi-bermakna-pembentukan-uu-tni-23462
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188
Rahman, I. N., Budimansyah, D., Suryadi, K., & Sundawa, D. (2024). Innovation research on civic intelligence for democratic citizen to address twenty-first century challenges. The Asian Conference on the Social Sciences 2024: Official Conference Proceedings. IAFOR. https://papers.iafor.org/submission78711/
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Winataputra, U. S., & Budimansyah, D. (2012). Pendidikan kewarganegaraan dalam perspektif pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa: Konteks, teori, dan pedagogik. Bandung: Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia.
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment