Hukum
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
PPKn
Yogyakarta
Hukum yang Tegak, Warga yang Bergerak: Menuju Smart and Good Citizenship Indonesia
Sumber: https://www.pexels.com/id-id/ |
APERO FUBLIC I Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu mungkin terlihat sederhana, tapi besar maknanya. Sejak dibangku sekolah kita diajarkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, kekuasaan dibatasi oleh konstitusi, dan hak warga warga negara dijamin oleh negara. Terdengar meyakinkan. Namun apakah kita sudah benar-benar merasakanya?.
Secara aturan, sebenarnya Indonesia memiliki sistem yang cukup jelas. UUD 1945 menjadi hukum tertinggi, sementara kekuasaan dibagi ke berbagai lembaga agar saling mengawasi. Perubahan konstitusi yang dilakukan pada 1999–2002 semakin memperkuat mekanisme tersebut melalui pembentukan Mahkamah Konstitusi, penegasan jaminan hak asasi manusia, serta pemberian ruang bagi warga untuk menguji aturan yang dianggap merugikan.
Namun, berapa banyak dari kita yang tahu bagaimana sebuah undang-undang dibuat? Atau kemana kita harus mengadu ketika hak kita sebagai warga negara dilanggar?.
Disiniliah letak persoalannya. Sistem hukum kita sudah tersedia, namun belum banyak warga yang benar-benar memahaminya. Kita sering ramai berkomentar ketika aturan sudah disahkan, namun jarang terlibat ketika itu masih dibahas dan suara publik masih bisa terdengar. Akhirnya kesempatan yang sebenarnya terbuka bagi warga untuk ikut terlibat sering kali tidak digunakan.
Disinilah pentinnya membangun smart and good citizen. Kita perlu warga yang tidak hanya pintar, tetapi juga baik. Pintar saja tidak cukup, sebab orang yang paham aturan justru bisa mencari celah untuk dirinya sendiri.
Sebaliknya, niat baik tanpa pemahaman membuat kita mudah terpengaruh, atau mudah dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. Tata hukum itu baru benar-benar hidup ketika dijalankan warga yang punya dua-duanya: tahu cara kerja negaranya, dan punya hati untuk menjalankannya dengan jujur.
Tentu, tanggung jawab membangun smart and good citizen tidak bisa dibebankan kepada masyarakt saja. Sulit berbicara tentang kesadaran hukum ketika masyarakat masih melihat perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Sulit meminta rakyat untuk taat jika keadilan terasa pilih-pilih. Kepercayaan terhadap hukum tidak lahir dari slogan, melainkan dari praktik yang dirasakan masyarakat. Keteladanan harus dimulai dari para pemegang kekuasaan, sementara suara publik perlu benar-benar didengar.
Pendidikan juga memiliki peran penting. Selama ini, kita lebih sering menghafal pasal dan sila daripada memahami cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Padahal warga negara yang cerdas dan baik tidak lahir dari hafalan, melainkan dari kebiasaan berpikir kritis, menghargai perbedaan, dan bertanggung jawab.
Menuju Indonesia yang warganya cerdas dan baik memang perjalanan panjang. Namun, setiap kebiasaan kecil hari ini adalah langkah ke arah itu. Konstitusi hidup ketika kita antre dengan tertib, menolak jalan pintas, memeriksa informasi sebelum membagikannya, dan berani menyuarakan.
Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya dibangun oleh pasal-pasal dalam konstitusi, tetapi juga oleh warga yang menjalankannya. Pertanyaannya kini kembali kepada kita semua: apakah kita hanya menjadi penonton dalam negara hukum ini, atau mau mengambil peran, sekecil apa pun, untuk mewujudkannya?.
Oleh: Nurul Khotimah
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment