Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
PPKn
Yogyakarta
Tahu Hukum, Tapi Sudah Cerdas Bernegara? : Menuju Smart And Good Citizenship Indonesia
APERO FUBLIC I Mengetahui hukum dan menaati aturan belum otomatis menjadikan seseorang sebagai warga negara yang cerdas dan baik. Dalam kehidupan ketatanegaraan, warga negara tidak hanya dituntut memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga memahami posisi, hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya.
Oleh karena itu, tata hukum ketatanegaraan seharusnya tidak berhenti pada pembentukan warga yang taat saja, tetapi diarahkan pada warga yang mampu memahami hukum, berpikir kritis, menggunakan hak secara bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam kehidupan bersama. Di sinilah gagasan Smart and Good Citizenship menjadi penting.
Indonesia adalah negara hukum. Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia merupakan negara hukum. Ketentuan ini menunjukkan bahwa warga negara bukan sekadar pihak yang menaati aturan, melainkan bagian penting dalam kehidupan ketatanegaraan.
Tata hukum ketatanegaraan tidak hanya berkaitan dengan konstitusi, lembaga negara, pembagian kekuasaan, dan peraturan, tetapi juga menentukan perlindungan hak, pelaksanaan kewajiban, dan partisipasi warga.
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pemahaman terhadap konstitusi, pembatasan kekuasaan, hubungan antarlembaga negara, dan jaminan hak konstitusional itu sangatlah penting bagi warga negara karena seluruhnya menentukan bagaimana negara menjalankan kekuasaan sekaligus bagaimana warga menempatkan dirinya dalam kehidupan ketatanegaraan.
Menurut saya, dengan memahami hubungan tersebut, warga tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga mampu memahami hak dan kewajibannya, mengawasi penggunaan kekuasaan, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, mempelajari tata hukum seharusnya membuat warga memahami posisi dirinya dalam negara hukum, bukan sekadar menghafal aturan semata.
Persoalannya berada pada pemahaman hukum ini yang sering berhenti pada kepatuhan, dimana seseorang dapat mengetahui larangan hukum tanpa memahami alasannya. Ia juga dapat menjalankan kewajiban karena takut sanksi tanpa menyadari tanggung jawab sebagai warga negara. Di sinilah terdapat perbedaan antara mengetahui hukum, menaati hukum, dan memiliki kesadaran hukum.
Pengetahuan memberikan informasi, kepatuhan menunjukkan tindakan, sedangkan kesadaran menunjukkan pemahaman terhadap alasan, tujuan, dan tanggung jawab yang melekat pada aturan.Karena itu, ukuran warga negara yang baik tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya pelanggaran.
Warga negara tentu perlu memahami hukum, mengetahui hak dan kewajiban, serta mampu bertindak bertanggung jawab ketika menghadapi persoalan bersama. Dalam konteks ini, warga tidak lagi ditempatkan hanya sebagai objek yang menerima aturan, tetapi sebagai subjek yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam kehidupan bernegara.
Konsep Good Citizenship memperjelas tuntutan tersebut. Warga negara yang baik bukan hanya warga yang tidak melanggar hukum, tetapi juga peduli sosial, menghormati hak orang lain, melaksanakan kewajiban, dan bersedia berpartisipasi.
Menjadi warga yang baik juga tidak berarti selalu menerima kebijakan pemerintah. Dalam negara demokratis, kritik dan aspirasi merupakan bagian dari kewarganegaraan selama disampaikan bertanggung jawab, berdasarkan alasan jelas, dan menghormati hak orang lain serta hukum.
Namun, Good Citizen saja belum cukup untuk memenuhinya yang mana kehidupan ketatanegaraan membutuhkan warga yang mampu memahami persoalan secara kritis. Smart Citizenship menekankan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk memahami persoalan, mempertimbangkan berbagai kepentingan, mengambil keputusan, dan menentukan tindakan secara tepat.
Warga yang smart tidak hanya mengetahui bahwa dirinya memiliki hak, tetapi memahami cara menggunakannya tanpa mengabaikan hak orang lain. Ia memahami alasan di balik kewajibannya.
Smart dan Good Citizenship karena itu perlu dipadukan. Warga yang baik tetapi tidak kritis berisiko hanya patuh tanpa memahami persoalan. Sebaliknya, warga yang cerdas tanpa tanggung jawab sosial dapat menggunakan pengetahuannya tanpa mempertimbangkan kepentingan bersama.
Smart tanpa good membuat kecerdasan kehilangan arah, sedangkan good tanpa smart dapat membuat kebaikan kehilangan daya kritis. Indonesia membutuhkan warga yang cerdas dalam memahami persoalan sekaligus baik dalam menggunakan kecerdasannya.
Gagasan ini sejalan dengan pendekatan Pendidikan Kewarganegaraan yang menempatkan civic knowledge, civic skills, dan civic disposition sebagai bagian penting dari kompetensi kewarganegaraan. Pengetahuan perlu disertai keterampilan berpikir, berkomunikasi, mengambil keputusan, dan berpartisipasi, serta sikap tanggung jawab dan kepedulian sosial.
Kesenjangan antara pengetahuan dan penerapan dapat terlihat dalam indeks partisipasi demokratis. BPS mencatat Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2025 sebesar 78,19 secara nasional, dengan aspek kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi. Indikatornya mencakup kebebasan berpendapat, hak memilih dan dipilih, partisipasi masyarakat dalam memengaruhi kebijakan publik, serta akses terhadap informasi publik.
Data tersebut menunjukkan bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi saja, tetapi juga warga yang mampu menggunakan ruang partisipasi. Ruang partisipasi belum otomatis menghasilkan partisipasi yang berkualitas tetapi juga perlu merealisasikannya dengan warga negara yang berpengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Hal ini dapat dilihat ketika warga menggunakan hak menyampaikan pendapatnya. Dimana warga negara mengetahui bahwa kebebasan berpendapat dijamin hukum belum cukup. Warga juga perlu memahami batas penggunaannya, menyampaikan kritik berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menghormati hak orang lain, dan memahami konsekuensi tindakannya.
Demikian pula ketika menanggapi kebijakan publik, warga yang smart and good tidak sekadar menerima atau menolak, tetapi memahami dasar kebijakan, mempertimbangkan dampaknya, lalu menyampaikan pendapat melalui cara yang bertanggung jawab.
PPKn memiliki posisi strategis dalam proses tersebut. Pembelajaran tidak seharusnya hanya membuat peserta didik mampu menjawab pertanyaan tentang lembaga negara atau pasal konstitusi, tetapi juga memahami bagaimana menggunakan hak, menjalankan kewajiban, menyampaikan pendapat, menyelesaikan perbedaan, dan mengkritisi adanya persoalan. Maka dengan demikian, pengetahuan ketatanegaraan tidak berhenti di ruang kelas, tetapi menjadi bekal kehidupan sebagai warga negara.
Pada akhirnya, tahu hukum bukan tujuan akhir kewarganegaraan, melainkan awal dari kecerdasan dalam bernegara. Tantangannya adalah mengubah pengetahuan hukum menjadi kesadaran, kesadaran menjadi kecakapan, dan kecakapan mampu di realisasikan menjadi tindakan yang bertanggung jawab.
Indonesia tidak hanya membutuhkan warga yang takut melanggar aturan, tetapi warga yang memahami mengapa hukum harus dihormati, mengetahui hak dan kewajibannya, mampu berpikir kritis, serta bersedia berpartisipasi. Menuju Smart and Good Citizenship berarti mempertemukan pengetahuan dengan kesadaran, kecerdasan dengan tanggung jawab, hak dengan kewajiban, dan kebebasan dengan kepentingan bersama.
Keberhasilan negara hukum bukan hanya terlihat dari seberapa banyak hukum diketahui, tetapi dari kemampuan warga menjadikannya dasar untuk berpikir, bersikap, dan bertindak sebagai warga negara yang cerdas dan baik.
Oleh: Amalia Vika Istiqomah
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment