Hukum
Kampus
Mahasiswi
Opini
Pendidikan
Cerdas Bermedia, Sadar Konstitusi: Wujud Smart dan Good Citizen di Indonesia
APERO FUBLIC I Kita menggunakan internet dan media sosial hampir setiap hari. Bangun tidur lalu langsung memeriksa WhatsApp, Instagram, atau TikTok atau mencari informasi di Google telah menjadi kebiasaan bagi banyak orang, terutama anak muda. Kita bisa terus mengikuti berita terkini hanya dalam hitungan menit.
Namun, saya menyadari bahwa menjadi warga yang “cerdas” menuntut lebih dari sekadar kemampuan menggunakan teknologi. Menurut saya, menjadi smart citizen juga berarti mampu memanfaatkan teknologi dan informasi secara bijak sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selama belajar PPKn, HTN sering kali identik dengan pembahasan tentang UUD 1945, lembaga negara, kekuasaan pemerintah, dan berbagai aturan mengenai kehidupan bernegara. Awalnya hal tersebut mungkin terasa cukup teoritis.
Namun, kalau diperhatikan lebih jauh, HTN sebenarnya sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Apa yang kita lakukan sebagai warga negara, termasuk ketika menyampaikan pendapat di media sosial, tetap berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dijamin oleh konstitusi.
Salah satu contohnya adalah kebebasan berekspresi. Saat ini, hampir setiap orang memiliki wadah untuk menyuarakan pendapat melalui media sosial. Kita bebas mengkritik kebijakan pemerintah, memberikan komentar, atau menyampaikan pandangan mengenai berbagai isu. Hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi.
Namun, kebebasan bukan berarti kita bebas melakukan apa saja sesuka hati tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Saya sering melihat bagaimana informasi yang belum terverifikasi menyebar dengan cepat karena begitu banyak orang terburu-buru membagikannya.
Terkadang, orang bahkan langsung berkomentar setelah hanya melihat judul berita atau cuplikan video, tanpa memahami konteks yang sebenarnya. Menurut saya, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan menggunakan media sosial tidak serta-merta menjadikan seseorang warga negara yang memiliki wawasan luas dan daya kritis yang baik.
Sebagai smart citizen tidak seharusnya begitu saja menerima informasi yang ditemukan di internet tanpa sikap kritis. Bagi saya, memahami hal ini penting karena terkadang masyarakat hanya fokus pada hak yang dimiliki tanpa memahami kewajibannya.
Contohnya, tentu wajar jika seseorang menuntut pemerintah untuk menjamin hak-haknya. Namun, sebagai warga negara, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan, menghormati hak orang lain, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemahaman mengenai hukum tata negara sangatlah penting, karena memungkinkan kita untuk menyadari bahwa meskipun warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Menjadi smart citizen adalah ketika kita mampu menggunakan teknologi dengan bijak, mampu memilah informasi, berani menyampaikan pendapat, tetapi tetap memahami batas dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Menjadi good citizen. Kita tidak harus selalu setuju dengan pemerintah untuk disebut sebagai warga negara yang baik. Kita boleh berbeda pendapat, mengkritik, bahkan mempertanyakan kebijakan pemerintah. Menurut saya, studi Hukum Tata Negara di tingkat universitas tidak boleh hanya sebatas menghafal pasal-pasal atau lembaga-lembaga negara.
Materi pelajaran akan lebih mudah dipahami jika dikaitkan dengan isu-isu nyata yang kita jumpai sehari-hari, seperti kasus yang melibatkan kebebasan berpendapat di media sosial, penyebaran hoaks, hak-hak warga negara, kebijakan pemerintah, atau cara masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Karena itu, mahasiswa tidak hanya akan memahami Hukum Tata Negara sebagai teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai mahasiswa PPKn, menurut saya hal ini menjadi semakin penting.
Kita nantinya tidak hanya belajar tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik untuk diri sendiri, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk warga negara lainnya. Karena itu, pemahaman tentang HTN seharusnya dapat menjadi bekal untuk bersikap lebih kritis dan bertanggung jawab.
Oleh: Isnaini Fifi Arliani
Mahasiswi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment