Hukum
Kampus
Mahasiswi
Pendidikan
Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia: Menuju Warga Negara yang Cerdas dan Bertanggung Jawab
APERO FUBLIC I Membicarakan hukum tata negara mungkin terdengar seperti membahas sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Kita sering membayangkan pasal dalam konstitusi, lembaga negara, atau perdebatan para ahli hukum. Padahal, urusan ketatanegaraan juga hadir ketika masyarakat memilih pemimpin, menyampaikan kritik, mengurus pelayanan publik, dan memperjuangkan haknya.
Oleh karena itu, menurut saya, perkembangan hukum tata negara Indonesia perlu dilihat dari seberapa besar manfaatnya bagi kehidupan masyarakat.
Indonesia menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan menegaskan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Prinsip ini seharusnya menjadi pegangan dalam menjalankan pemerintahan. Kekuasaan harus digunakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Rakyat juga perlu mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat mengenai keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Perkembangan hukum tata negara telah memberikan dasar untuk membatasi kekuasaan. UUD 1945, misalnya, mengatur batas masa jabatan presiden dan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
Namun, aturan tersebut tetap membutuhkan orang dan lembaga yang bersedia menjalankannya dengan sungguh-sungguh. Karena itu, saya berpendapat bahwa perbaikan hukum harus berjalan bersama dengan perbaikan perilaku penyelenggara negara dan meningkatnya kepedulian masyarakat.
Dalam hal ini, gagasan smart and good citizenship menjadi penting. Bagi saya, warga negara yang cerdas adalah warga yang mau memahami persoalan sebelum mengambil sikap. Mereka mencari informasi, memeriksa kebenarannya, dan berusaha mengetahui hak serta kewajibannya.
Sementara itu, warga negara yang baik adalah warga yang bertindak jujur, menghargai orang lain, dan peduli terhadap kepentingan bersama. Kedua sikap ini perlu dimiliki secara bersamaan agar pengetahuan dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Menjadi warga negara yang cerdas tidak berarti harus hafal semua pasal atau memahami seluruh istilah hukum. Kita bisa memulainya dari kebiasaan sederhana. Misalnya, membaca penjelasan suatu kebijakan sebelum mengkritiknya, mengetahui tempat untuk menyampaikan pengaduan, atau mencari informasi mengenai calon pemimpin sebelum menentukan pilihan.
Ketika ada masalah dalam pelayanan publik, kita juga bisa menyampaikan keluhan dengan menjelaskan kejadian dan menyertakan bukti. Dengan begitu, pendapat yang disampaikan lebih jelas dan lebih mudah ditindaklanjuti.
Menurut saya, warga negara yang baik juga perlu berani menyampaikan kritik.
Kepedulian terhadap negara dapat ditunjukkan dengan mengingatkan pemerintah ketika suatu kebijakan dianggap merugikan masyarakat. UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan hak memperoleh informasi melalui Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F. Pasal 28J juga mengatur kewajiban menghormati hak orang lain.
Karena itu, kritik perlu disampaikan dengan alasan yang jelas dan tetap menghargai orang lain. Pemerintah pun seharusnya bersedia mendengarkan dan menjawab persoalan yang disampaikan warga.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat membantu membangun kebiasaan tersebut. Menurut saya, pembelajaran PKn akan lebih bermakna jika dikaitkan dengan persoalan yang benar-benar ditemui peserta didik. Pembahasan tentang hak dan kewajiban, misalnya, dapat dihubungkan dengan sikap menghargai perbedaan, penggunaan media sosial, atau keterlibatan dalam musyawarah.
Peserta didik juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, menjelaskan alasannya, dan mendengarkan pandangan teman. Dari pengalaman itu, mereka belajar menjalankan nilai demokrasi secara langsung.
Namun, tanggung jawab memperbaiki kehidupan bernegara tidak bisa dibebankan kepada masyarakat saja.
Pemerintah dan lembaga negara juga perlu memberikan contoh. Informasi kebijakan harus mudah dipahami, pelayanan perlu diberikan secara adil, dan pengaduan warga harus ditanggapi dengan jelas. Masyarakat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi jika mereka merasa pendapatnya didengar dan keterlibatannya memiliki pengaruh.
Menuju smart and good citizenship berarti membangun kebiasaan berpikir sebelum bertindak, berani menyampaikan pendapat, serta bertanggung jawab atas pilihan dan tindakan kita. Jika kebiasaan ini tumbuh dan diimbangi dengan pemerintahan yang terbuka, nilai-nilai konstitusi akan semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis: Syahla Hana Latifah
Mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta.
Editor. Tim Redaksi
Sy. Apero Fublic
Via
Hukum

Post a Comment